Jumat, 22 Oktober 2010

Profesi Akuntan Publik

TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Dosen : Harry. W.A. Ramadhan
Nama : Novia Wulandari
Npm : 27209043
Kelas : 4EB12

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini. (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika, dan (4) Tanya dan Jawab. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari berikut ini.
100 Independensi, Integritas dan Objektivitas
200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
300 Tanggung Jawab kepada Klien
400 Tanggung Jawab kepada, Rekan Seprofesi
500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain

Fungsi dan Cara Kerja Akuntansi Publik

Akuntan atau akuntansi publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntansi publik. Ketentuan mengenai akuntan atau akuntasi publi publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan atau akuntasi publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Melihat Fungsi Umum Akuntansi Publik :

Menghadirkan informasi bagi para pengambil keputusan tentang kejadian-kejadian ekonomi yang penting dan mendasar serta menyajikan atau membantu mempersiapkan informasi tentang bagaimana cara mereka mengalokasikan sumber-sumber yang serba terbatas, seperti modal, tenaga kerja, tanah dan bahan baku guna mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.

Melihat Fungsi Khusus Akuntansi Publik :

1. Membuat perhitungan tentang layanan yang dicapai oleh pemerintah kemudian menilai apakah pimpinan pemerintah telah melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang telah ditugaskan kepadanya oleh para pemilik.

2. Membantu mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah, terlibih lagi dari segi ukuran finansial.

3. Menyediakan informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan seperti pertumbuhan ekonomi suatu wilayah pertumbuhan pendidikan, pertumbuhan pendapatan per kapita dan lain sebagainya.

4. Melihat efektivitas dan efisiensi kinerja ekseklusif di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Peranan Akuntansi Publik:

1. Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran organisasi.

2. Mengarahkan dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi.

3. Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.


Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Perizinan

Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
• Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
• Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
• Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
• Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
• Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Departemen Keuangan.
Kantor akuntan publik
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Kantor akuntan publik
Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publik
Bidang jasa
Bidang jasa akuntan publik meliputi:
• Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
• Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut



DAFTAR PUSTAKA

1. http://kerockan.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-cara-kerja-akuntansi-publik.html
2. http://massofa.wordpress.com/2008/03/26/profesi-akuntan-publik-dan-pelaporannya/
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntan_publik

Jumat, 08 Oktober 2010

Tugas 2 Pengertian Koperasi dan yang lainya

TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI
Dosen : Mohammad Abdul Mukhyi
Nama : Novia wulandari
Npm : 27209043
Kelas : 2 EB 17


Pengertian Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Anggota koperasi:
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usahaVariabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.
Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah
Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap.Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.[ Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi ituLalu meminta perizinan dari negaraBarulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota. Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Perangkat organisasi koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen
Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1.Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

Daftar pustaka :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
2. Buku Koperasi azas-azas , Teori dan Praktek , Drs Hendrojogi, MSc

TUGAS 1 CREDIT UNION ( KOPERASI KREDIT)

TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI
Dosen : Mohammad Abdul Mukhyi
Nama : Novia wulandari
Npm : 27209043
Kelas : 2 EB 17

CREDIT UNION ( KOPERASI KREDIT)
Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
1) azas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) azas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota) dan
3) azas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Koperasi Kredit yang sering juga disebut "Credit Union” adalah koperasi yang mempunyai usaha tunggal, yakni simpan-pinjam sebagai usaha atau bisnis utamanya.Koperasi kredit ini biasanya muncul atas prakarsa dan mufakat sekelompok orangyang merasa mempunyai kesamaan kebutuhan dan kepentingan untuk menggerakkansuatu modal bersama, terutama yang berasal dari simpanan untuk dipinjamkan diantarasesama mereka, dengan tingkat bunga yang memadai sesuai dengan kesepakatanbersama pula. Pinjaman dapat diberikan atas dasar keperluan darurat, usaha produktif(niaga atau investasi), atau untuk keperluan kesejahteraan para anggota.Secara praktis ikatan yang mempersatukan mereka itu dapat dibagi dalam tigagolongan. Pertama, ikatan kebersamaan lingkungan kerja. Misalnya karyawan sesuatu instansi pemerintah atau swasta, guru, perawat. Kedua, kesamaan tempat tinggal.Misalnya RT, RW, pendukuhan, Kampung, desa. Ketiga, keanggotaan sesuatuperkumpulan/organisasi. Umpamanya himpunan petani, himpunan nelayan, himpunan pecinta alam, perkumpulan mahasiswa. Pengalaman menunjukkan bahwa ketiga jenis ikatan pemersatu sebagai dasar
solidaritas bersama di atas mampu memekarkan kesamaan pandangan terhadap pengembangan sikap hemat, saling percaya, penataan simpanan yang praktis dalam lingkup swadaya, penggunaan uang secara lebih bijaksana, pelayanan pinjaman secara cepat, tepat dan murah, tanpa keharusan adanya Jaminan yang tinggi bagi para anggotanya. Kecuali itu ikatan pemersatu itu memudahkan pelaksanaan usaha pendidikan yang diberikan kepada para anggota dan calon anggota.

Ada enam pilar / hal pokok bagi pengembangan koperasi kredit yakni yakni swadaya, kerjasama, efisiensi, solidaritas, kesejahteraan bersama dan pendidikan yang bersinambungan, Keenam hal itu biasanya dimasukkan dalam lingkup bahan pendidikan, baik secara formal maupun secara Informal, secara lisan maupun tertulis.

Para penggerak koperasi kredit di Indonesia maupun di Negara maju seperti Amerika Serikat dan Canada berprinsip bahwa orang-orang yang hendak menjadi anggota koperasi itu harus melalui satu tahapan pendidikan awal yang disebut latihan dasar selama lima sampa tujuh hari. Aspek pendidikan dalam lingkup pengembangan koperasi kredit sangat penting karena di samping koperasi kredit adalah gerakan ekonomi melalui kegiatan, dan Koperasi kredit adalah gerakan pendidikan melalui kegiatan ekonomi. Koperasi kredit berkembang karena pendidikan. Koperasi kredit mendapat pengawasan oleh pendidikan kredit bergantung sebagian besar pada pendidikan. Dalam pendidikan awal atau pendidikan dasar ini para calon anggota mendapat orientasi tentang penataan masalah-masalah ekonomi rumah tangga, cara menabung, meminjam, uang pangkal, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, angsuran pinjaman, bunga, denda, sisa hasil usaha, pencocokan antar buku anggota dengan catatan yang ada di bendahara (kartu simpanan dan pinjaman anggota), termasuk aspek-aspek yang oleh ibu-ibu penggerak Koperasi kredit disebut TUKKEPAR, yakni tujuan pinjaman, Kemampuan mengembalikan pinjaman, Kerajinan menabung, Prestasi dan Partisipasi dalam kegiatan-kegiatan koperasi kredit. Selain aspek-aspek dari Laporan Keuangan dan Statistik Bulanan (LKBS) juga tercantum catatan mengenai lingkup pinjaman produktif, kesejahteraan, darurat, kelipatan pinjaman, termasuk aspek ATTUR, yakni Angsur Tepat Turut Rencana. Kecuali itu, dalam pelatihan dasar para calon anggota mendapat penjelasan tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi kredit yang disepakati atau bakal disepakati, penataan Rapat Anggota Tahunan, uraian tugas dar Pengurus, Dewan Pimpinan, Panitia Pendidikan, Paniatia Kredit, Badan Pemeriksa, dsan
Karyawan (kalau ada). Pentingnya aspek pendidikan terpatri dalam pengembangan koperasi kredit dengan adanya pembakuan panitia permanen yang disebut Panitia Pendidikan. Panitia ini melakukan upaya pendidikan kepada para anggota untuk mengembangkan sumber dana dan sumber manuasia yang diantara para anggota. Pendidikan ini biasanya diadakan secara terus menerus! Oleh karena itu Wakil Ketua dari dewan pimpinan di koperasi kredit primer secara langsung biasanya jadi ketua panitia pendidikan ini. Hal itu berpangkal dari pengalaman bahwa kesulitan dari seseorang yang berkekurangan/miskin hanya dapat diatasi dengan jalan mengumpulkan dana dari mereka sendiri dan meminjamkan dana itu kepada sesame mereka asal ada pengembangan sumber dana melalui pendidikan yang bersinambungan, baik secara formal maupun informal (human investment). Apa yang dinamakan arisan di Jawa, julo-julo di Sumatera Utara, dan sejenis arisan didaerah lain merupakan dasar yang selalu dapat dibuat lebih dinamis menjadi koperasi kredit. Berbagai pengalaman praktis dilapangan menunjukkan bahwa kelompok arisan yang digerakkan oleh wanita telah berubah menjadi koperasi kredit yang sukses malalui latihan dasar dalam koperasi kredit. Oleh karena itu, dalam beberapa tahun terakhir ini para wanita dan ibu dalam koperasi kredit telah mengambil peranan yang menentukan dalam panitia pendidikan untuk mengembangan koperasinya. Pengalaman penulis menjadi konsultan pengembangan koperasi dalam berbagai latihan saat ini, menunjukan semakin bertambah banyaknya jumlah peserta wanita jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Berkaitan dengan itu, maka terasa pula semakin diperlukannya peningkatan partisipasi wanita didalam koperasi kredit dalam rangka peningkatan mutunya. Laithan-latihan lain diluar latihan dasar perlu diusahakan agar peserta wanitanya menjadi semakin bertambah banyak. Hal ini ditekankan pula oleh Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) saat ini, berangkat dari pengalaman pada koperasi-koperasi kredit yang bendahara, panitia kredit, badan pemeriksa, dan yang lain terdiri dari wanita menunjukkan kemampuan atau prestasi yang baik. Singkatnya, para wanita yang menjadi funsionaris koperasi kredit pada umumnya terbukti sangat teliti, tekun dan tidak korup. Di berbagai koperasi kredit yang dikelola oleh wanita dan relatif telah maju, seluruh pengurusnya membutuhkan latihanlatihan yang lebih canggih lagi sesuai dengan proses dinamika yang terjadi dalam koperasi untuk memacu efisiensi teknis ekonomis maupun sosial serta solidaritas dalam penyelenggaraan koperasi. Pada mulanya penanganan koperasi kredit berpijak pada pengaturan ekonomi rumah tangga para anggota. Semakin baik dan telaten pengaturan ekonomi rumah tangga, semakin berkembang koperasi kreditnya, karena tabungan koperasi kredit biasanya berasal dari penghematan dan efisiensi dalam penataan pengeluaran rumahtangga para anggotanya. Menegenai penataan ekonomi rumah tangga atau pengeluaran rumah tangga biasanya para wanita atau ibu rumah tangga mampu mengaturnya. Oleh karena itu, wanita atau ibu yang mampu mengatur ekonomi rumah tangganya dengan efisien itu biasanya tabungannya di Koperasi kredit juga naik. Hal ini secara tidak langsung mendidik suami untuk hemat. Dalam buku Koperasi, Kunci Untu Kemajuan (Cooperation The Keyu to Progress), suatu panduan untuk pimpinan koperasi tulisan Boavida Coutinho disebutkan klalau ibu rumah tangga mengerti koperasi kredit maka koperasi kredit akan berhasil karena para ibu sangat menentukan dalam pengaturan ekonomi rumah tangga keluarga. Sebaliknya, kalau ibu tidak mengerti koperasi kredit, keluarga bisa mudah jatuh ketangan lintah darat, tidak hemat, tidak dapat menata simpan pinjam dengan baik.Kecuali itu, pengalaman mengatur ekonomi rumah tangga juga merupakan basis bagi pengaturan efisiensi dalam koperasi kredit. Tidak mengherankan bila beberapa koperasi kredit yang berhasil diluar negeri atau pun ditanah air saat ini ketika berpartisipasi dalam lingkup kepemimpinannya menonjol, telah merangsang anak-anak dibawah umur 18 tahun menjadi anggota luar biasa dari koperasi kredit di tempat ibunya aktif. Anak-anak yang menjadi anggota luar biasa ini berhak pula untuk menabung, tetapi tidak untuk meminjam. Keanggotaan luar biasa ini ternyata telah menumbuhkan semangat berhemat, dan menabung anak-anak di rumah. Lalu secara perlahan-lahan tetapi pasti mereka menjadi anak-anak yang mencintai koperasi kredit karena mendapat pendidikan secara tidak langsung dari ibunya yang menjadi anggota! Koperasi kredit dapat digolongkan maju diteropong dari mutu pengurus dan anggotanya dengan pernyataan-pernyataan, apakah mereka telah mengikuti ragam
pelatihan, antara lain :
1. Latihan dasar
2. Latihan kepemimpinan
3. Latihan auditing koperasi kredit
4. Latihan manajemen keuangan
5. Latihan manajemen umum
6. Latihan perencanaan dalam koperasi kredit
7. Latihan dalam silang pinjam antara primer koperasi kredit
8. Latihan penataan dana perlindungan bersama (asuransi untuk para anggota)
9. Latihan kewirakoperasian (entrepreneurial cooperative)
10. Latihan untuk para pelatih
Sejarah
Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Daftar Pustaka :

1. Dikutip dari buku “PENGEMBANGAN KOPERASI”, Thoby Mutis

2. http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/06_10_Koperasi_Kredit.pdf

3. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit