Selasa, 29 Maret 2011

Transfer pricing

Tugas 2 Softskill Akuntansi Internasional

Nama : Novia Wulandari
NPM : 27209043
Kelas : 4eb12
Dosen : Lana sularto



Transfer pricing dan perpajakan

Transfer pricing itu sendiri tidak ilegal, itu hanyalah sebuah konsep. Sebagian besar negara memiliki peraturan transfer pricing dalam undang-undang pajak mereka yang perusahaan harus mematuhi. Jika sebuah perusahaan yang ditemukan melanggar peraturan . menetapkan harga buatan dan menghindari pajak, otoritas pajak dirugikan bisa meluncurkan sebuah tantangan. Jika ini adalah untuk menjadi sucessful perusahaan akan bertanggung jawab atas pajak yang telah menghindari

Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.

Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara. Faktor pajak sangat mempengaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan.

Sumber :

1. http://www.youtube.com/watch?v=_rK5InIEvmw

Kamis, 03 Maret 2011

IFRS dengan AKUNTANSI DI INDONESIA SAK

Tugas Softskill Akuntansi Internasional


Nama : Novia Wulandari

NPM : 27209043

Kelas : 4eb12

Dosen : Lana sularto


PERBANDINGAN IFRS dengan AKUNTANSI DI INDONESIA SAK

  1. Metode Akuntansi penggabungan usaha di Indonesia dengan pembelian dan pooling sedang di IFRS dengan metode pembelian;
  2. Goodwill yang timbul dari akuisisi di Indonesia dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi dan diuji impairment;
  3. Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang memiliki 20%-50% di Indonesia sudah sama dengan di IFRS : metode ekuitas;
  4. Penilaian Aset di Indonesia sudah sama dengan di IFRS dengan biaya Historis dan nilai wajar;
  5. Penyusutan Aset tetap di Indonesia sudah sama dengan di IFRS : manfaat ekonomik
  6. Penilaian persediaan LIFO di Indonesia tidak dilarang sedang di IFRS: dilarang;
  7. Akuntansi kemungkinan kerugian di Indonesia sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
  8. Leases Keuangan di Indonesia sudah sama dengan di IFRS : dikapitalisasi;
  9. Pajak tangguhan di Indonesia sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
  10. Pencadangan untuk perataan penghasilan di Indonesia sama dengan di IFRS: tidak diadakan.

Sumber : Buku Akuntansi Internasional, DR. F. Zebua, Penerbit : Mitra Wacana Media, 2008