tag:blogger.com,1999:blog-79895374181741747902024-03-12T21:57:15.972-07:00novia_05Novia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.comBlogger39125tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-34975731678844438902011-04-28T02:59:00.000-07:002011-04-28T03:00:51.047-07:00Faktor-faktor yang mempengaruhi Akuntansi Internasional<!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;} </style> <![endif]--> <p class="MsoNormal" style="text-align: center; font-weight: bold; font-family: courier new;" align="center"><span style="color: black;">Tugas 3 Softskill Akuntansi Internasional</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: center; font-weight: bold; font-family: courier new;" align="center"><span style="color: black;"> </span></p> <p class="MsoNormal"><b style=""><br /><span style="">Nama : Novia Wulandari</span></b><br /><b>NPM : 27209043</b><br /><b>Kelas : 4eb12</b><br /><b>Dosen : Lana sularto</b></p> <p class="MsoNormal"><b> </b></p> <p class="MsoNormal"><b> </b></p> <p class="MsoNormal">Faktor-faktor yang mempengaruhi Akuntansi Internasional</p> <p class="MsoNormal"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Yaitu ,</p> <ol style="margin-top: 0in;" start="1" type="a"><li class="MsoNormal" style="text-align: justify;">sifat kepemilikan perusahaan, </li><li class="MsoNormal" style="text-align: justify;">aktivitas usaha, </li><li class="MsoNormal" style="text-align: justify;">sumber pendanaan dan pasar modal,</li><li class="MsoNormal" style="text-align: justify;">sistem perpajakan, eksistensi dan pentingnya profesi akuntan, </li><li class="MsoNormal" style="text-align: justify;">pendidikan dan riset akuntansi, </li><li class="MsoNormal" style="text-align: justify;">sistem politik, </li><li class="MsoNormal" style="text-align: justify;">iklim sosial, </li><li class="MsoNormal" style="text-align: justify;">tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, </li><li class="MsoNormal" style="text-align: justify;">tingkat inflasi, sistem perundang-undangan, dan</li><li class="MsoNormal" style="text-align: justify;">aturan-aturan akuntansi.</li></ol> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <h1><span style="font-size: 12pt; font-weight: normal;">Youtube: </span></h1> <h1><span style="font-size: 12pt; font-weight: normal;"><span style=""> </span><span class="long-title">Chairman Schapiro's Opening Statement at Open Meeting on Global Accounting Standards</span></span></h1> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br /></p> <!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;} </style> <![endif]-->Novia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-87126556346322667632011-03-29T08:10:00.000-07:002011-03-29T08:33:07.279-07:00Transfer pricing<div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 51, 153);">Tugas 2 Softskill Akuntansi Internasional</span><br /></div><br /><span style="font-weight: bold;">Nama : Novia Wulandari</span><br /><span style="font-weight: bold;">NPM : 27209043</span><br /><span style="font-weight: bold;">Kelas : 4eb12</span><br /><span style="font-weight: bold;">Dosen : Lana sularto</span><br /><br /><br /><br /><span style="font-weight: bold; color: rgb(255, 0, 0);"> Transfer pricing dan perpajakan</span><br /><br /><div style="text-align: justify;"> Transfer pricing itu sendiri tidak ilegal, itu hanyalah sebuah konsep. Sebagian besar negara memiliki peraturan transfer pricing dalam undang-undang pajak mereka yang perusahaan harus mematuhi. Jika sebuah perusahaan yang ditemukan melanggar peraturan . menetapkan harga buatan dan menghindari pajak, otoritas pajak dirugikan bisa meluncurkan sebuah tantangan. Jika ini adalah untuk menjadi sucessful perusahaan akan bertanggung jawab atas pajak yang telah menghindari<br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 0);">Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 0);">Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara. Faktor pajak sangat mempengaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan.</span><br /></div><br />Sumber :<br /><br /><span style="color: rgb(51, 51, 255);">1. http://www.youtube.com/watch?v=_rK5InIEvmw</span>Novia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-78633236899068392812011-03-03T06:14:00.000-08:002011-03-29T08:32:10.035-07:00IFRS dengan AKUNTANSI DI INDONESIA SAK<!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if !mso]><object classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id="ieooui"></object> <style> st1\:*{behavior:url(#ieooui) } </style> <![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;} </style> <![endif]--> <p class="MsoNormal" style="text-align: center; color: rgb(255, 0, 0);" align="center"><span style="font-size:14pt;">Tugas Softskill Akuntansi Internasional</span></p><p class="MsoNormal" style="text-align: center; color: rgb(0, 0, 153);" align="center"><span style="font-size:14pt;"><br /></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align: justify; color: rgb(0, 0, 0);"><span style="font-size:14pt;">Nama :<span style=""> </span>Novia Wulandari</span></p><p class="MsoNormal" style="text-align: justify; color: rgb(0, 0, 153);"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;} </style> <![endif]--> </p><p class="MsoNormal" style="text-align: justify; color: rgb(51, 51, 51);"><span style="font-size:14pt;">NPM : 27209043</span></p><p class="MsoNormal" style="text-align: justify; color: rgb(51, 51, 51);"><span style="font-size:14pt;">Kelas : 4eb12</span></p><p class="MsoNormal" style="text-align: justify; color: rgb(0, 0, 153);"><span style="font-size:14pt;"><span style="color: rgb(51, 51, 51);">Dosen : Lana sularto</span><br /></span></p><span style="color: rgb(0, 0, 153);font-size:14pt;" > </span><br /><p class="MsoNormal" style="text-align: center; color: rgb(255, 0, 0); font-weight: bold;" align="center">PERBANDINGAN IFRS dengan AKUNTANSI DI INDONESIA SAK</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: center; color: rgb(0, 0, 153);" align="center"> </p> <p style="color: rgb(0, 0, 153);" class="MsoNormal"> </p> <ol style="margin-top: 0in; color: rgb(0, 0, 153);" start="1" type="1"><li class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;">Metode Akuntansi penggabungan usaha di Indonesia dengan pembelian dan pooling sedang di IFRS dengan metode pembelian;</li><li class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><i style="">Goodwill</i> yang timbul dari akuisisi di Indonesia dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi dan diuji <i style="">impairment</i>;</li><li class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;">Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang memiliki 20%-50% di Indonesia sudah sama dengan di IFRS : metode ekuitas;</li><li class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;">Penilaian Aset di Indonesia sudah sama dengan di IFRS dengan biaya Historis dan nilai wajar;</li><li class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;">Penyusutan Aset tetap di Indonesia sudah sama dengan di IFRS : manfaat ekonomik</li><li class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;">Penilaian persediaan LIFO di Indonesia tidak dilarang sedang di IFRS: dilarang;</li><li class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;">Akuntansi kemungkinan kerugian di Indonesia sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;</li><li class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><i style="">Leases</i> Keuangan<i style=""> </i>di Indonesia sudah sama dengan di IFRS : dikapitalisasi;</li><li class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;">Pajak tangguhan di Indonesia sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;</li><li class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;">Pencadangan untuk perataan penghasilan di Indonesia sama dengan di IFRS: tidak diadakan.</li></ol> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%; color: rgb(0, 0, 153);"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%; color: rgb(153, 0, 0);">Sumber : Buku Akuntansi Internasional, DR. F. Zebua, Penerbit :<span style=""> </span>Mitra Wacana Media, 2008</p>Novia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-82706864623158888572011-01-05T05:45:00.000-08:002011-01-16T04:32:02.285-08:00PERKEMBANGAN PROFESI KONSULTAN PAJAKTugas softskill ke 3. etika profesi akuntansi<br /><br />dosen : Hary wachyuni A. Ramadhan<br />Nama : Novia Wulandari<br />Npm : 27209043<br />Kelas : 4EB12<br /><br /><div style="text-align: center;"><span style="color: rgb(255, 0, 0);">PERKEMBANGAN PROFESI KONSULTAN PAJAK</span><br /></div><br /><div style="text-align: justify;"><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Menurut literatur, konsultan pertama adalah Arthur D. Little yang mendirikan usahan jasa konsultan pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusets. Beliau memberikan bantuan teknis (engineering) kepada kliennya. Perusahaan tersebut kini telah mengalami kebangkrutan. Booz Allen Hamilton kemudian mendirikan perusahaan dengan struktur serupa di awal abad 20.</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Kemudian pada tahun 1926, seorang professor dari Universitas Chicago, James McKinsey, mendirikan perusahaan jasa konsultan “accounting and engineering advisors” yang memperkenalkan pendekatan dan framework yang berbeda. Ia tidak merekrut insinyur tradisional, melainkan eksekutif berpengalaman yang di-training dengan seperangkat analisis dan pengetahuan yang kontemporer di masa itu, meliputi strategi, kebijakan, goal, organisasi, prosedur, facilities, dan personnel.</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Sejarah mencatat inovasi yang cukup spektakuler dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG). Dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, BCG mengembangkan konsep tentang growth share matrix yang menjadi alat untuk menilai attractiveness suatu perusahaan dalam sebuah industri. Framework ini kemudian banyak diadopsi oleh konsultan lain dalam memahami persoalan bisnis dan peluang jasa konsultan yang dapat dimanfaatkan.</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Sejak itu, consulting firm mengalami kemajuan dan bertumbuh dengan pesat. Beberapa melakukan merger dan konsolidasi. Beberapa yang lain melakukan rebranding dan merubah struktur organisasinya. Begitu pula dengan pendekatan, metodologi, maupun framework yang digunakan dan dikembangkan juga kian kompleks dan komprehensif.</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Profesi Konsultan Pajak adalah profesi yang dijalankan oleh profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak Konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">1. Warga Negara Indonesia;</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">2. Bertempat tinggal di Indonesia;</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">4. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; lihat Pajak Akuntansi dan Konsultan Akuntansi</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunjuk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Untuk melakukan praktek sebagai Jasa Konsultan pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Jasa-jasa yang ditawarkan oleh Konsultan Pajak</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">1. Jasa Perencanaan Pajak</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Perencanaan manajemen dalam bidang perpajakan (Jasa Pajak) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, memperoleh alternatif terbaik untuk penghematan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan mempersiapkan anggaran perpajakan.</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">2. Jasa Konsultan Pajak</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Jasa Konsultan dalam bidang perpajakan untuk periode tertentu yang dilaksanakan baik melalui surat maupun tatap muka langsung.</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">3. Jasa Pengisian SPT Perpajakan</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Jasa pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Lihat Jasa Akuntansi dan Pajak Akuntansi</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">4. Jasa Pendamping Pemeriksaan PajakJasa untuk mendampingi dan mewakili klien dalam menghadapi pemeriksaan oleh aparat perpajakan (Akuntansi Pajak).</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">5. Jasa Penanganan Kasus PerpajakanJasa untuk mengajukan keberatan, restitusi dan peninjauan kembali ke Dirjen Pajak atau mengajukan gugatan dan naik banding ke Pengadilan Pajak (Pajak Jasak).</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">6. Jasa Review PerpajakanJasa mereview catatan atau pembukuan klien dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, mengidentifikasi kewajiban pajak potensial dan merencanakan langkah-langkah untuk mengatasinya.</span><br /><br /><div style="text-align: center; color: rgb(0, 0, 153);">KODE ETIK KONSULTAN PAJAK INDONESIA<br /></div><span style="color: rgb(0, 0, 153);">1. Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran profesi Konsultan Pajak, Perkumpulan mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan;</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">2. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Perkumpulan;</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">3. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan;</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">4. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Perkumpulan berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan.</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">5. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Kode Etik Perkumpulan mengandung unsur pidana;</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">6. Perubahan Kode Etik Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">7. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan kode etik Perkumpulan.</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">8. Tata cara pelaksanaan Kode Etik diatur secara tersendiri di Kode Etik Perkumpulan.</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">STANDAR PROFESI KONSULTAN PAJAK INDONESIA</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">a. Untuk tercapai adanya standar minimal Konsultan Pajak, maka ditetapkan Standar Profesi yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa dan merupakan standar teknis yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan.</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">b. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Standar Profesi Perkumpulan.</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">c. Pengawasan atas pelaksanaan Standar Profesi dilakukan oleh Dewan Pembina;</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">d. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Standar Profesi Perkumpulan</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan;</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">e. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Standar Profesi Perkumpulan mengandung unsur pidana;</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">f. Perubahan Standar Profesi Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">g. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan standar profesi Perkumpulan;</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Kursus Brevet A, B & C</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Tentang Pelatihan</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP),dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Pelatihan Brevet C adalah pelatihan di tingkat lanjutan bagi para praktisi perpajakan yang berniat untuk meningkatkan kualifikasi dan pengetahuan lanjutan di bidang perpajakan.</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Menjawab Permasalahan</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Dalam pelatihan ini diharapkan bisa menjawab permasalahan dalam hal pemahaman, pelaporan dan prosedur perpajakan yang paling efektif dan efisian bagi individu maupun institusi/perusahaan</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Peserta Yang Tepat</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Pelatihan ini didesain sebagai sarana pembelajaran yang tepat bagi :</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• SDM di bagian pajak/keuangan, praktisi akuntansi, auditor, konsultan</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• Para akademisi (pelajar, mahasiswa, dosen)</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• Lulusan D3, S1 dan S2</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• Para pengusaha atau investor</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Materi Pelatihan</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Pelatihan akan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan berorientasi kepada materi USKP.</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Perbedaan Kami Dengan Yang Lain</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• Diperkuat dengan adanya MoU antara Dewan Pengurus Nasional IAI dengan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP_169/PJ/2006 tetang Sosialisasi Perpajakan yang ditandatangani tanggal 23 November 2006</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• Memiliki izin dari Depniknas No. 139/1.851.47 Izin Depdiknas merupakan landasan legal setiap penyelenggarakan kursus</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• Materi yang mencakup UU perpajakan terbaru</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• Modul pelatihan yang selalu di update</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• Peserta dapat mendiskusikan perlakuan pajak untuk diri perusahaan</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• Tim instruktur yang perpengalaman dan kompenten di bidangnya</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• Praktis dan efisien</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• Tersedia berbagai pilihan waktu belajar</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• Sertifikasi kelulusan dari Ikatan Akuntan Indonesia</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• Bea siswa mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) tingkat A atau mengikuti brevet C bagi peserta terbaik untuk pelatihan brevet A dan B</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• Fasilitas pindah ke penyelenggaraan kurusu IAI wilayah yang tersedia, apabila peserta berpindah domisili</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• Alumni kursus brevet IAI berhak mengikuti seluruh kegiatan PPL yang diselenggarakan IAI Pusat dengan harga discount khusus</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Jadwal Pelatihan</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Alternatif kelas yang bervariatif dengan enam pilihan :</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">1. Eksekutif Sore I : Selasa & Kamis Pukul 16.30 - 21.15 WIB</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">2. Eksekutif Sore II : Senin, Rabu & Jum'at Pukul 16.30 - 21.15 WIB</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">3. Reguler Pagi : Sabtu & Minggu Pukul 08.00 - 13.15 WIB</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">4. Reguler Siang : Sabtu & Minggu Pukul 13.30 - 18.15 WIB</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">5. Reguler Ekstra : Senin, Rabu & Jum'at Pukul 13.00 - 17.00 WIB</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">6. Intensif : Senin s/d Jum'at Pukul 18.30 - 21.00 WIB</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Materi pelatihan</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Pelatihan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan silabus ujian sertifikasi konsultan pajak, dan mencakup materi sebagai berikut:</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">BREVET A DAN B TERPADU</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">MATERI</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">1. Pengantar Hukum Pajak</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">2. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">3. PPh Orang Pribadi</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">4. Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) A</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">5. Bea Meterai (BM)</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">6. Pajak Bumi & Bangunan (PBB)</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">7. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">8. PPh Pemotongan Pemungutan (PPh POTPUT)</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">9. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">10. PPN B</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">11. KUP B</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">12. Pemeriksaan Pajak</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">13. Akuntansi Perpajakan</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">14. Ujian</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">BREVET C</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">MATERI</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP C)</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">2. PPh Orang Pribadi</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">3. Perpajakan Internasional</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">4. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">5. Tax Planning</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">6. Akuntansi Perpajakan</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">7. Ujian</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Biaya Pelatihan</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Biaya pelatihan sebagai berikut :</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">1) Kelas Eksekutif Brevet AB Sore</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">a. Anggota IAI Rp. 2.900.000,-</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">b. Non Anggota IAI Rp. 3.100.000,-</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">2) Kelas Reguler Brevet AB</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">a. Anggota IAI Rp. 2.600.000,-</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">b. Non Anggota IAI Rp. 2.800.000,-</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">3) Kelas Reguler Brevet C</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">a. Eks AB AI Rp. 2.000.000,-</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">b. Anggota IAI Rp. 2.200.000,-</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">c. Non Anggota IAI Rp. 2.400.000,-</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Fasilitas Pelatihan</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• Modul Pelatihan yang selalu diupdate</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• Satuan Undang-undang Perpajakan</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• Training Kit (Block Note, Paper Bag, Ballponit)</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• Ruang dan fasilitas yang memadai</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• Kartu Alumni Brevet yang digunakan untuk mendapatkan harga discount khusus kegiatan di bidang perpajakan IAI</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">• Coffe/Tea Break dan makan bagi kelas eksekutif dan snack serta air mineral bagi kelas reg</span><span style="color: rgb(0, 0, 153);">ular</span><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">Daftar pustaka :</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">1. http://www.iaiglobal.or.id/ppl/ppl.php?id=12</span><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">2. http://welinkusuma.blogspot.com/2006/05/profesi-konsultan-pajak-tax-consultant.html</span><br /><br /><br /></div>Novia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-59843040033761038622010-12-30T01:24:00.000-08:002011-01-05T04:14:41.265-08:00Tugas 8 ekonomi koperasi PENGERTIAN SHU<span style="font-weight:bold;">TUGAS 8 EKONOMI KOPERASI<br />Dosen : Mohammad Abdul Mukhyi<br />Nama : Novia wulandari<br />Npm : 27209043<br />Kelas : 2 EB 17</span><br /><span style="font-weight:bold;"><br />PENGERTIAN SHU</span><br /><br /><div style="text-align: justify;">M<span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">enurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">sebagai berikut :</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalamsatu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">• Besarnya pemupukan modal dana cadanganditetapkan dalam Rapat Anggota</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">• Penetapan besarnya pembagian kepada paraanggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkanoleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">•Besarnya SHU yang diterima oleh setiapanggota akan berbeda, tergantung besarnyapartisipasi modal dan transaksi anggotaterhadap pembentukan pendapatan koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">• Semakin besar transaksi (usaha dan modal)</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">anggota dengan koperasinya, maka semakin</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">besar SHU yang akan diterima.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;"><br /></span></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">anggota diketahui sebagai berikut.</span></div></span><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">2. Bagian (persentase) SHU anggota</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">3. Total simpanan seluruh anggota</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">omzet) yang bersumber dari anggota</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">5. Jumlah simpanan per anggota</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">6. Omzet atau volume usaha per anggota</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">anggota</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neracaatau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak(profit after tax)</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jualbeli barang atau jasa), antara anggota terhadapkoperasinya.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">• Partisipasi modal adalah kontribusi anggotadalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpananusaha, dan simpanan lainnya.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">atau jasa pada suatu periode waktu atautahun buku yang bersangkutan.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dariSHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;"><br /></span></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">Rumus Pembagian SHU</span></div></span><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan inimerupakan perwujudan kekeluargaan dan</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">keadilan”.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">Di dalam AD/ART koperasi telahditentukan pembagian SHU sebagai berikut:Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%,dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">SHU per anggota dengan model</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">Matematika</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">----- -----</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">VUK TMS</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">Dimana :</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">JUA : Jasa Usaha Anggota</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">JMA : Jasa Modal Anggota</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">Koperasi)</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">Sa : Jumlah simpanan anggota</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;"><br /></span></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">KOPERASI</span></div></span><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">dari anggota.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">transaksi usaha yang dilakukan anggota</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">sendiri.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">transparan.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">4.SHU anggota dibayar secara tunai</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#3366FF;">daftar pustaka : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/sisa-hasil-usaha</span></div>Novia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-34436832994301774662010-12-30T00:52:00.000-08:002011-01-05T04:15:17.028-08:00Tugas 7 KOPERASI SEKOLAHTUGAS 7 EKONOMI KOPERASI<br />Dosen : Mohammad Abdul Mukhyi<br />Nama : Novia wulandari<br />Npm : 27209043<br />Kelas : 2 EB 17<br /><br /><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="font-weight: bold; "><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">Koperasi sekolah</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;"><br /></span></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">DASAR KEPUTUSAN</span></div></span><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentransko dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;"><br /></span></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">LANDASAN POKOK</span></div></span><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;"><br /></span></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah</span></div></span><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;"><br /></span></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">Tujuan koperasi sekolah</span></div></span><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">Struktur organisasi koperasi sekolah</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">Struktur Organisasi Sekolah</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">1. Anggota</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">2. Pengurus</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">3. Badan Pemeriksa</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">4. Pembina dan Pengawas</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">5. Badan Penasehat</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">Perangkat organisasi koperasi sekolah</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">• Rapat anggota koperasi sekolah</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">• Pengurus koperasi sekolah</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">• Pengawas koperasi sekolah</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">Dewan penasihat koperasi sekolah</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">• Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">• Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">• Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">• Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">Pelaksana harian</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">Rapat anggota</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">6. Memberhentikan pengurus; dan</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">3. Penilaian laporan pengawas</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">4. Menetapkan pembagian SHU</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">5. Pemilihan pengurus dan pengawas</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">7. Masalah-masalah yang timbul</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">Ciri-ciri Koperasi Sekolah</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">6. Melatih disiplin dan kerja.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">7. Menyediakan perlengkapan pelajar.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">8. Mendidik siswa hemat menabung.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF0000;">Daftar pustaka : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah</span></div>Novia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-42138586747370323912010-12-30T00:42:00.001-08:002011-01-05T04:15:53.079-08:00Tugas 6 Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop<span style="font-weight:bold;">TUGAS 6 EKONOMI KOPERASI</span><br /><br /><span style="font-weight:bold;">Dosen : Mohammad Abdul Mukhyi<br />Nama : Novia wulandari<br />Npm : 27209043<br />Kelas : 2 EB 17</span><br /><br /><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="font-weight: bold; ">Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop</span></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.</div><div style="text-align: justify;">Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.</div><div style="text-align: justify;">- Landasan Idiil = Pancasila</div><div style="text-align: justify;">- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri</div><div style="text-align: justify;">- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1</div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">A. Fungsi Koperasi / Koprasi</div></span><div style="text-align: justify;">1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia</div><div style="text-align: justify;">2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia</div><div style="text-align: justify;">3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia</div><div style="text-align: justify;">4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;">B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi</div></span><div style="text-align: justify;">1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia</div><div style="text-align: justify;">2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia</div><div style="text-align: justify;">3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada</div><div style="text-align: justify;">daftar pustaka : http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop</div>Novia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-57549266015754955802010-12-30T00:22:00.000-08:002011-01-05T04:16:23.202-08:00TUGAS 5 PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI<span style="font-weight:bold;">TUGAS 5 EKONOMI KOPERASI<br />Dosen : Mohammad Abdul Mukhyi<br />Nama : Novia wulandari<br />Npm : 27209043<br />Kelas : 2 EB 17<br /></span><br /><span style="font-weight:bold;">PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI</span><br /><br /><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">A. Tahap persiapan pendirian koperasi</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">b. Mempersiapakan acara rapat.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">c. Mempersiapkan tempat acara.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">B. Tahap rapat pembentukan koperasi </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">• Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">• Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">• Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">• Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">10. Jangka waktu berdirinya koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">13.Penutup.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">C. Pengesahan badan hukum</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut : </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">melampirkan :</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">2. Berita acara rapat pendirian koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">4. Daftar hadir rapat.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">10. Mengisi formulir isian data koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Simalungun), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33CC00;">Daftar pustaka : http://dologhuluan.simalungun.net/?p=5</span>05</div>Novia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-66380284004353377432010-12-30T00:14:00.000-08:002011-01-05T04:17:03.616-08:00TUGAS 4 MODAL KOPERASI<span style="font-weight:bold;">TUGAS 4 EKONOMI KOPERASI<br />Dosen : Mohammad Abdul Mukhyi<br />Nama : Novia wulandari<br />Npm : 27209043<br />Kelas : 2 EB 17<br /></span><br /><span style="font-weight:bold;">MODAL KOPERASI</span><br />Istilah Simpanan dan Permasalahan Permodalan Koperasi<br /><br /><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="font-weight: bold; "><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">SIMPANAN </span></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">(1954; hal 124) menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga dianut oleh koperasi yang berbadan hukum. </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri. </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah. Penyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992. </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;"><br /></span></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">PENGERTIAN </span></div></span><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Simpanan. Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal pinjaman, seperti ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk /ainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5). Dunia usaha tidak pernah bisa memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan dengan itu, UU No. 25 tentang perkoperasian (Pasal 55) menetapkan bahwa simpanan anggota, simpanan pokok dan simpanan wajib, merupakan modal yang menanggung resiko. Jika koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan karena sebab tertentu, simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya. Dengan ketentuan seperti itu, maka simpanan koperasi diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan. Meskipun pengertian tersebut merupakan contradiction in terminis karena simpanan koperasi yang berarti milik penyimpan tetapi ditentukan menanggung resiko sebagai modal sendiri koperasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Berbeda dengan saham perusahaan, yang jelas pengertiannya sebagai modal sendiri perusahaan, menanggung resiko. Saham bukan lagi menjadi milik pemegang saham, dan tidak bisa diminta kembali dalam bentuk uang kecuali dijualbelikan. Jika perusahaan mengalami kerugian atau dibubarkan, saham dikompensasikan dengan kerugian atau penyelesaian kewajiban akibat pembubaran. Karena pengertiannya sudah jelas dan dipahami setiap orang, jika saham dipergunakan untuk menutup kerugian atau nilainya menurun dalam pasar modal, tidak ada pemegang saham yang menuntut pengembalian sahamnya. Sebaliknya jika koperasl mengalami kerugian atau dibubarkan dan simpanannya habis untuk itu, anggota tetap menuntut pengembalian simpanannya. Anggota merasa bahwa simpanan ng tetap menjadi miliknya.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi. </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.</span></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">.KEDUDUKAN MODAL DALAM KOPERASI </span></div></span><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Anggota koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17). Koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atau investor oriented firm (IOF). Modal merupakan unsur penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidak akan mampu menandinginya. Jika koperasi menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan menghadapi pergulatan tanpa akhir (never ending struggle) untuk memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi. </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Cara paling konvensional yang dianut koperasi dalam berusaha adalah pooling, yaitu pembelian atau penjualan bersama. Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi konsumen yang anggotanya memerlukan barang konsumsi. Sedang penjualan bersama diperlukan oleh koperasi produsen yang anggotanya memerlukan penjualan barang yang diproduksi dan atau pembelian bersama sarana produksi. Meskipun modal tetap diperlukan, tetapi dengan pooling kebutuhan modal dapat ditekan serendah mungkin (minimized), karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggotanya. Koperasi memperoleh komisi pembelian atau penjualan bersama, yang berarti koperasi bekerja atas dasar anggaran atau operation at cost. Dalam hal ini bukan perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU atau surplus akibat efisiensi. Contoh pooling yang sampai sekarang tetap berjalan adalah penjualan susu (milk) yang dilakukan oleh koperasi di lingkungan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) kepada Industri Pengolahan Susu (IPS), dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh koperasi sawit kepada industri pengolahan minyak. Cara pooling memberikan alasan yang paling kuat bagi koperasi untuk memperoleh keringanan pajak penghasilan (income tax), karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggota </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Masalah biasanya muncul ketika koperasi memasuki proses bisnis yang lebih rumit seperti bergerak dalam usaha pengolahan atau manufaktur, sehingga cara pooling menjadi kurang praktis. Pengumpulan bahan baku dari anggota dilakukan berdasar transaksi jual-beli, Perhitungannya berdasar untung-rugi dengan perolehan keuntungan (laba) dan bukan surplus, Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap dapat diberikan melalui harga pembelian yang tinggi sesuai perhitungan harga jual produk akhir (active price policy) disamping pembagian keuntungan setiap tahun (deviden). </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Disamping itu, usaha koperasi lain yang berkaitan dengan pemupukan modal anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh KSP atau credit unions. </span></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">KEBUTUHAN MODAL KOPERASI </span></div></span><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Koperasi ataupun perusahaan pada umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan peristiwa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usahanya, yaitu (1) pada waktu didirikan dan hendak memulai usaha koperasi memerlukan modal dalam jumlah minimum tertentu, (2) pada waktu melakukan perluasan usaha memerlukan tambahan modal, dan (3) pada waktu mengalami kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan menambah modal. Perusahaan pada umumnya memiliki mekanisme untuk mengatasi permodalan dengan saham, yaitu ada ketentuan tentang minimu,m modal saat didirikan dalam bentuk modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Mekanisme penambahan modal dilakukan dengan mengeluarkan saham baru. </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Mekanisme dan cara penghimpunan modal pada koperasi tidak sama dengan cara penghimpunan modal pada perusahaan secara umum. Pada koperasi ketentuan yang mengharuskan adanya minimum modal pada waktu didirikan tidak ada, kecuali untuk KSP dan Unit Simpan Pinjam (USP). Adanya ketentuan seperti itu tidak menggembirakan dan banyak ditentang oleh kalangan KSP dan USP, .karena dianggap memberatkan. Kebiasaan penghimpunan simpanan berangsur secara berkala menyulitkan mekanisme penambahan modal yang diperlukan pada waktu tertentu. Simpanan pokok merupakan syarat keanggotaan yang dibayar waktu masuk menjadi anggota, yang umumnya dalam jumlah kecil. Simpanan wajfb dibayar secara berkala, bulanan atau musiman, memakan waktu lama untuk mencapai jumlah tertentu. Selain itu juga disebabkan karena umumnya anggota koperasi tidak mempunyai kemampuan untuk menyimpan dalam jumlah yang besar. Penambahan modal untuk keperluan perluasan usaha sulit dilakukan. Salah satu contoh kesulitan koperasi untuk menambah modal untuk menyelesaikan kesulitan yang hanya dapat dilakukan dengan penambahan modal adalah Bank Bukopin ketika masih berstatus badan hukum koperasi. Beberapa waktu yang lalu Bank Bukopin mengalami kesulitan dalam usahanya, dan bisa bangkrut jika tidak ditambah modal. Anggota tidak mampu menambah modal, sedang tambahan modal dari bukan anggota tidak dimungkinkan dalam bentuk simpanan. Karena alternatif yang dipilih adalah Bank Bukopin harus tetap hidup, maka diubah badan hukumnya menjadi perseroan terbatas (PT), yang memungkinkan pihak lain dapat membeli saham. Prosentasi saham milik koperasi menjadi sangat kecil. Kini kalangan koperasi tidak suka dengan perubahan badan hukum Bank Bukopin dan ingin mengembalikan menjadi berstatus badan hukum koperasi, jika dimungkinkan. </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;"><br /></span></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">MASUK-KELUARNYA ANGGOTA </span></div></span><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Prinsip keanggotaan sukarela dan terbuka yang dianut koperasi sering diartikan bahwa seseorang masuk atau keluar dari keanggotaan koperasi sesuka-sukanya. Dikhawatirkan mempengaruhi modal koperasi, yang keluar mengambil simpanan yang akan mengurangi modal, dan yang masuk (jika ada) membayar simpanan yang akan menambah modal. Kesukarelaan diartikan bahwa seseorang menjadi anggota karena mempunyai kepentingan ekonomi yang sarna dan bersedia memanfaatkan jasa koperasi serta menerima tanggung jawab keanggotaan. Keterbukaan diartikan bahwa koperasi terbuka bagi setiap orang sepanjang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, latar belakang sosial, ras, pofitik, dan agama. Keluarnya anggota bersifat alamfah jika sudah tidak lagi mempunyai kepentingan ekonomi yang sarna sehingga tidak memenuhi syarat keanggotaan, misalnya beralih pekerjaan atau meninggal dunia. Stabilitas modal koperasi memang harus dipertimbangkan, misalnya modal yang berkurang karena anggota yang keluar dapat diimbangi dengan simpanan baru yang masuk.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Berbeda dengan perusahaan pada umumnya dimana saham tidak boleh diuangkan kembali oleh pemiliknya, kecuali dijual kepada pihak lain. Pengalihan pemilikan saham tidak akan mengurangi modal perusahaan, sejalan dengan ketentuan bahwa modal perusahaan tidak boleh berkurang. Dalam UU PT terdapat pasal yang menyatakan bahwa perusahaan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan, dengan ketentuan harus dibayar dari laba bersih dan jumlahnya tidak boleh melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan. Sedang pasal lain menyatakan bahwa pemegang saham yang tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan dapat meminta perseroan untuk membeli sahamnya dengan harga yang wajar. Pembelian saham ini terikat ketentuan diatas, dan jika melebihi maka perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak lain.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Gambaran diatas menunjukkan perlunya ketentuan tentang modal yang tidak boleh berkurang untuk menjaga kelangsungan usaha koperasi dan kepercayaan pihak lain. Pembayaran kembali simpanan anggota yang keluar perlu diatur agar tidak mengurangi modal koperasi, dengan menganjurkan anggota lain untuk menambah simpanan. Perlu dipertimbangkan untuk menggunakan sebagian SHU atau cadangan jika perlu untuk mengganti simpanan anggota yang keluar. Jika modal koperasi menggunakan istilah saham, maka saham anggota yang keluar dibeli oleh anggota yang lain atau koperasi dengan batasan tertentu. </span></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">KENAIKAN NILAI SIMPANAN </span></div></span><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Nilai saham perusahaan pada umumnya berubah sesuai dengan perkembangan perusahaan. Jika berkembang baik dan nilai kekayaan bertambah maka nilai saham akan lebih besar dari nilai nominal (capital gain). Sebaliknya jika perusahaan merosot dan kekayaannya berkurang nilai sahamnya akan jatuh dibawah nilai nominal (capital lost). Nilai simpanan koperasi tidak diperhitungkan perkembangan nilainya dan hanya diakui nilai nominalnya.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Kalangan koperasi sendiri sebenarnya banyak yang mempersoalkan masalah ini, karena perkembangan nilai simpanan tidak diperhitungkan akan merugikan anggota. Para pendiri koperasi yang sejak semula menyimpan disamakan nilai simpanannya dengan anggota yang baru masuk ketika koperasi telah berkembang. Anggota yang telah lebih sepuluh tahun lampau menyimpan dengan nilai nominal tertentu misalnya, ketika keluar akan mendapat pengembalian simpanan dalam nilai nominal. Masalah ini bukan saja berkaitan dengan capital gain atau capital lost tetapi juga dengan inflasi dan sisa kekayaan jika koperasi bubar. Pengalaman menunjukkan bahwa jenis koperasi yang tumbuh dan berkembang pada waktu yang lalu sampai sekarang kebanyakan KSP, dengan modal dan perputaran uang serta kekayaan harta tetap yang terbatas. Perkembangan nilai simpanan kurang nampak secara nyata. Sekarang jenis koperasi telah berkembang, banyak koperasi yang bergerak di sektor riil yang memasuki bidang industri, dengan modal dan investasi kekayaan haria tetap yang berjumlah cukup besar. Perkembangan nilai simpanan menjadi cukup substansial. </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Perhitungan perkembangan nilai simpanan koperasi tidak mudah dilakukan, misalnya untuk menghitung nilai simpanan anggota yang keluar pada waktu tertentu. Mekanisme untuk itu tidak ada, dan jika penilaiannya digunakan perusahaan penilai akan memerlukan biaya yang cukup besar. Berbeda dengan saham perusahaan yang telah diperjual-belikan di pasar modal (go public), perubahan nilai saham dapat dilihat dari transaksi jual-beli setiap hari. Ada saran yang masih harus dicari alasan pembenarannya, yaitu perkembangan nilai simpanan diperhitungkan dari nilai nominal simpanan ditambah dana cadangan untuk kepentingan anggota yang keluar.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Masalah ini berbeda dengan revaluasi aset yang biasa dilakukan oleh perusahaan atau koperasi, karena surplus revaluasi dan kapitalisasinya dalam bentuk simpanan atau saham tetap dinyatakan dalam nilai nominal. Revaluasi hanya dilakukan pad a saat diperlukan dan tidak dilakukan berulang-ulang, karena berkaitan dengan kewajiban membayar pajak. </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;"><br /></span></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA </span></div></span><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Pembagian SHU setiap tahun kepada anggota merupakan pengeluaran uang (cash out) yang berpengaruh terhadap likuiditas modal tahun berikutnya. Koperasi mempunyai kebiasaan membagi habis SHU setiap tahun. Anggota koperasi selalu menghendaki pembagian SHU sebesar-besarnya atau seluruhnya, seperti juga kehendak pemegang saham perusahaan pada umumnya. Koperasi tidak mempunyai kebiasaan menyisihkan bagian SHU yang ditahan atau retained earning, untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya. Jika likuiditas keuangan terganggu harus diusahakan tambahan pinjaman dari bank dengan bunga tinggi yang menjadi beban koperasi. SHU yang ditahan berbeda dengan pembagian SHU kepada anggota untuk disimpan kembali.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Perusahaan pada umumnya menyisihkan sebagian laba dalam bentuk laba yang ditahan, untuk kepentingan likuiditas tahun berikutnya dan juga untuk mengatur stabilitas tingkat deviden yang dibagi secara wajar. Pada waktu diperoleh laba yang cukup besar dalam tahun buku tertentu, sebagian laba disisihkan untuk laba yang ditahan disamping tetap membagi deviden. Laba yang ditahan muncul kembali dalam neraca tahun buku berikutnya disamping laba tahun yang bersangkutan. Jika tahun berikutnya laba yang diperoleh menurun atau rugi, perusahaan masih dapat membagi deviden dari laba yang ditahan. </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Koperasi juga sebaiknya tidak membagi habis SHU setiap tahun dan menyisihkan sebagian untuk SHU yang ditahan, bukan saja untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya, tetapi juga untuk stabilitas tingkat SHU yang dibagikan kepada anggota. Koperasi yang umumnya memiliki modal sendiri sangat kecil yang usahanya berkembang besar karena kredit bank atau fasilitas pemerintah, dan sering membagi SHU dalam tingkat yang berlebih-lebihan dibanding dengan jumlah simpanan anggota. </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;"><br /></span></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">SISA KEKAYAAN SETELAH KOPERASI DIBUBARKAN </span></div></span><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Koperasi yang dibubarkan dapat dipastikan karena mengalami kesulitan dalam usaha atau keuangan, kecuali karena habis jangka waktu berdirinya. Pada umumnya sisa kekayaan Koperasi yang dibubarkan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban. Simpanan anggota (pokok dan wajib) akan dipergunakan untuk menutup kewajiban akibat pembubaran, sehingga tidak ada sisa untuk dikembalikan kepada anggota. Tetapi dalam beberapa kejadian koperasi yang dibubarkan masih memiliki sisa kekayaan dalam jumlah cukup besar, setelah semua kewajiban dipenuhi dan simpanan anggota dikembalikan sesuai dengan nilai nominal. Sisa kekayaan yang besar antara lain disebabkan karena kenaikan nilai harta tetap. Contoh imajiner yang ekstrim dapat digambarkan sebagai berikut : sebuah koperasi membelanjakan simpanan anggota sebesar 20 juta rupiah untuk membeli tanah dijalan utama Jakarta (Jalan Sudirman) lima puluh tahun yang lalu yang sekarang mungkin harganya bisa mencapai 100 milyar rupiah, pasti memiliki sisa kekayaan yang sangat besar dalam pembubaran, setelah simpanan anggota dikembalikan menurut nilai nominal. </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Terjadinya sisa kekayaan yang besar disebabkan karena : (1) Simpanan anggota hanya diperhitungkan nilai nominal, dan tidak diperhitungkan dengan kenaikan nilai kekayaan, (2) adanya dana cadangan yang berjumlah besar, dan (3) adanya kekayaan yang timbul dari hibah yang diterima oleh koperasi, jika ada. Jika kenaikan nilai simpanan dlperhitungkan, kemungkinan sisa kekayaan tidak akan terlalu besar. </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Persoalannya ialah sisa kekayaan tersebut milik siapa dan dipergunakan untuk apa. Berapa bagiankah millk anggota dan sisanya diberikan kepada siapa. Hak anggota adalah pengembalian simpanan, jika masih ada sisa kekayaan setelah pembubaran. Tetapi karena simpanan hanya diperhitungkan nilai nominal, maka bagian yang dikembalikan kepada anggota sangat kecil. Sedang sisa kekayaan lainnya yang lebih besar dianggap bukan hak anggota, karena sisa kekayaan tersebut merupakan modal sosial, atau bahkan koperasinya sendiri dianggap milik umum (public good). Suatu anggapan yang diragukan kebenarannya. Ada ketentuan yang menyatakan bahwa sisa kekayaan koperasi yang dibubarkan diserahkan kepada lembaga yang sama tujuannya dengan koperasi atau koperasi lain. </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Anggota yang menempati posisi sentral yang menentukan maju atau mundurnya koperasi seharusnya mendapat perlakuan yang adil. Kenaikan nilai simpanannya harus diperhitungkan sesuai dengan perkembangan kekayaan koperasi, sehingga jika koperasi dibubarkan dan masih memiliki sisa kekayaan mendapat pengembalian simpanan dengan nilai yang wajar. Jika saran untuk menghitung nilai simpanan yang disinggung dimuka dapat diterima, yaitu nilai nominal simpanan ditambah dana cadangan, maka sisa kekayaan setelah koperasi dibubarkan tidak akan terlalu besar. Apalagi kenaikan nilai simpanan diperhitungkan secara menyeluruh, termasuk kenaikan nilai harta tetap.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Prinsip koperasi ketiga yang antara lain menyatakan bahwa : setidak-tidaknya sebagian dari modal itu adalah milik bersama koperasi, perlu diinterpretasikan dengan tepat. Jika perlu modal milik bersama koperasi tersebut diatur tersendiri oleh masing-masing koperasi. Modal milik bersama tersebut merupakan bagian kekayaan koperasi, dan dapat dibagikan kepada anggota jika koperasi dibubarkan. Dengan demikian, jumlah sisa kekayaan menjadi betul-betul sisa yang kemudian diserahkan kepada pihak lain.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Hibah yang merupakan bagian dari kekayaan koperasi perlu diatur tersendiri dalam pembubaran koperasi. Hibah yang diberikan kepada koperasi terutama dari pemerintah bertujuan untuk memajukan usaha koperasi, dapat dibenarkan bukan merupakan hak anggota. Hibah tersebut sebaiknya diberikan kepada koperasi lain, apalagi hibah berupa barang atau mesin untuk kepentingan pengembangan usaha koperasi. Seharusnya ketentuan hibah diatur dalam akad hibah antara koperasi dengan pihak pemberi hibah, termasuk ketentuan jika koperasi dibubarkan. </span></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">PASAR MODAL </span></div></span><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Pasar modal atau bursa saham merupakan instrumen untuk memperoleh modal preusan dari masyarakat, dengan menjual saham, bursa pararel, atau obligasi. Kecuali obligasi yang merupakan pinjaman dengan beban bunga, modal</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">yang diperoleh dari pasar modal berupa saham atau ekuitas, yang menanggung resiko dan tidak ada beban bunga. Perusahaan akan memperoleh modal dalam jumlah yang cukup besar dengan mensual saham di pasar modal, bukan saja dari nilai nominal saham tetapi juga sekaligus kenaikan nilai saham (capital gain) dari selisih nilai nominal dengan harga bursa. Selisih tersebut akan dicatat sebagai agio saham dalam neraca. Banyak perusahaan yang telah menjual sahamnya di pasaf modal (go public) memiliki modal sendiri yang cukup besar sehingga tidak memerlukan pinjaman bank dalam jumlah besar.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Koperasi dengan sistem permodalannya tidak mungkin menjual simpanan di pasar modal. Istilah simpanan dalam dunia usaha dipahami sebagai pinjaman, berbeda dengan saham yang berarti modal perusahaan. Simpanan koperasi dianggap tidak kompatibel dengan saham. Koperasi tidak mempunyai peluang untuk memperoleh modal sendiri yang murah melalui pasar modal. Kecuali melalui anak perusahaan (subsidiaries) yaitu perusahaan perseroan yang sahamnya dimiliki oleh koperasi. Kesempatan bagi koperasi untuk memperoleh modal adalah pinjaman bank dengan beban bunga yang tinggi. Jika perusahaan pada umumnya mempunyai kesempatan untuk memperoleh modal sendiri yang murah dari pasar modal dan koperasi hanya mempunyai jatah pinjaman bank yang mahal, maka kesenjangan perkembangan kedua pelaku ekonomi tersebut akan semakin besar. Koperasi mempunyai kesempatan memperoleh pinjaman dari pasar modal dengan menjual obligasi. Dalam sejarahnya penjualan obligasi di pasar modal baru dilakukan oleh sebuah koperasi, yaitu Bank Bukopin ketika masih berstatus badan hukum koperasi </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Memang pasar modal adalah instrumen kapitalis, tetapi tidak dapatnya koperasi memanfaatkan pasar modal hendaknya bukan disebabkan karena sistem eksklusif yang dianut oleh koperasi atau karena ketentuan hukum yang ada, melainkan karena koperasi memiliki cara tersendiri dalam menghim pun modal yang tidak kalah handalnya dengan pasar modal, jika ada. </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Jika koperasi merubah modalnya menjadi saham, maka koperasi mempunyai kesempatan untuk menjual sahamnya di pasar modal. Masalah ini kontroversial, antara lain dengan munculnya pertanyaan apakah dengan demikian koperasi tidak menyimpang dari identitasnya. Wheat Pool Cooperatives di Saskchewan Kanada sebagai contohnya, pernah menjual saham tanpa hak suara (non voting share) di Toronto Stock Exchange dengan sukses. Alasannya ialah bahwa saham tersebut mempengaruhi pengambilan keputusan dalam koperasi, dan tidak menyimpang dari identitas koperasi karena tetap sebagai perusahaan yang berorientasi kepada anggota atau pengguna jasanya (UOF). </span></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">MODALPENYERTAAN </span></div></span><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Untuk memperkuat kegiatan usaha terutama dalam investasi, koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat. Modal penyertaan menanggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian (UU Pasal 42 beserta penjelasannya).</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Modal penyertaan yang menanggung resiko merupakan semacam ekuitas atau dapat disebut kuasiekuitas, dan tidak memiliki hak suara. Modal penyertaan dapat disamakan dengan saham tanpa hak suara. Penggunaan modal penyertaan memiliki kekhususan yaitu untuk keperluan investasi, dimana koperasi dengan pihak lain mengadakan perjanjian untuk melakukan usaha patungan dengan modal penyertaan. Bentuk usaha investasi tersebut merupakan Unit Usaha Otonom (UUO) dari koperasi yang bersangkutan. Seandainya modal koperasi dirubah menjadi saham, maka ketentuan tentang modal penyertaan tidak perlu ada. </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;"><br /></span></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">PERU BAHAN ISTILAH SIMPANAN MENJADI SAHAM</span></div></span><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Dari uraian tentang pengertian dan permasalahan yang berkaitan dengan simpanan sebagai modal koperasi, maka mengubah modal koperasi dari simpanan menjadi saham akan lebih memudahkan pemahaman dan penyelesaian masalah. Penggunaan saham untuk modal koperasi akan sarna pengertiannya seperti yang berlaku dalam dunia usaha, dan koperasi akan lebih kompatibel dalam aturan dunia usaha. </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Persoalannya adalah apakah istilah saham tidak bertentangan dengan identitas koperasi, dan bagaimana penerapannya dalam permodalan koperasi yang selama ini menggunakan istilah simpanan. </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Saham atau andeel dalam bahasa Belanda dan share dalam bahasa Inggris merupakan istilah umum dalam dunia usaha yang artinya (penyertaan) modal. Ada yang berpendapat bahwa saham mempunyai konotasi kapitalisme, sehingga yang menggunakan istilah saham adalah mereka yang berorientasi kapitalis. Rasanya sulit mencari alasan pembenarannya, karena istilah saham bersifat universal dan netral. Identitas koperasi menurut rumusan ICIS pada bagian prinsip koperasi tidak menentukan istilah atau bentuk modal karena bersifat teknis. Memang, identitas tersebut terdiri dari definisi, nilai-nilai, dan prinsip koperasi merupakan pedoman umum yang tidak mengatur masalah teknis. Misalnya tidak ada ketentuan bahwa modal berbentuk simpanan dan bahkan koperasi berbadan hukum koperasi. Uraian yang menyangkut permodalan koperasi dalam ICIS digunakan istilah umum share atau saham.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Penerapan bentuk saham dalam sistem permodalan koperasi tidak terlalu sulit dilaksanakan, karena pengertian saham cukup fleksibel dan terklasifikasi dengan tanpa harus melanggar prinsip koperasi terutama asas satu anggota satu suara (one man one vote). Dapat dipilih klasifikasi yang sesuai dengan prinsip koperasi, seperti saham dengan hak suara (voting share) dan saham tanpa hak suara (non voting share). Simpanan pokok dapat dijadikan saham dengan hak suara dengan setiap anggota memiliki saham dalam jumlah yang sama, yang dibeli pada waktu masuk menjadi anggota. Sedang simpanan wajib dapat dijadikan saham tanpa hak suara dimana setiap anggota boleh memiliki dalam jumlah yang tidak sama . Atau semua saham yang dikeluarkan koperasi merupakan saham tanpa hak suara, dengan ketentuan jumlah minimum yang harus dimiliki setiap anggota. Hak suara melekat pada perseorangan anggota sesuai asas satu anggota satu suara, dan bukan melekat pada sahamnya.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Pengertian modal penyertaan seperti tersebut diatas yang berasal dari pihak lain dapat digantikan dengan saham tanpa hak suara. Jika perlu ditetapkan jangka waktunya, misalnya minimal 5 tahun dan sesudah itu dapat dikembalikan. Demikian juga jika koperasi menjual saham di pasar modal, maka yang dijual adalah saham tanpa hak suara.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#FF6600;">Daftar pustaka : http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm</span></div>Novia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-55221253039539057572010-12-15T21:45:00.000-08:002011-01-05T04:17:45.815-08:00TUGAS 2 ETIKA PROFESI AKUNTANSITUGAS 2 ETIKA PROFESI AKUNTANSI<br />Nama : Novia wulandari<br />Npm : 27209043<br />Dosen : Harry W. A. Ramadhan<br />Kelas : 4 EB 12<br /><br /><br /><div style="text-align: justify;">PERKEMBANGAN PROFESI AKUNTANSI DI INDONESIA</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusuri pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi ddi Indonesia dapat di temui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Socitey yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda menganlkan sistem pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan ole h luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selam era ini (Diga dan Yunus 1997).</div><div style="text-align: justify;">Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanamkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Intrernal auditor yagn pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).</div><div style="text-align: justify;">Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915 (Soemarso 1995). Akuntan public yang pertama adalah Frese dan Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y. Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan public. Orang Indonesia pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD. Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemasro 1995).</div><div style="text-align: justify;">Kesempatan bagi akuntan lokal (Indoenesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Sampai tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soemarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih diggunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. </div><div style="text-align: justify;">Nasionalisasi atas perusahaan yagn dimiliki Belanda dan pindahnya orang-orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).</div><div style="text-align: justify;">Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi-seperti oembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institut Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Universitas Padjajaran 1960, Univeritas Sumatra Utara 1960, Universitas Airlangga 1960 dan Universitas Gajah Mada 1964 (Soemarso 1995) telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga dan Yunus 1997).</div><div style="text-align: justify;">Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok terebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetetif dan lebh berorentasi pada pasar – dengan dukungan praktik akutansi lebih baik. Kebijakan kelompok tersebut memeperoleh dukungan yang kuta dari investor asing dan lembaga-lembaga internasional (Rosser 1990). Sebelum perbaikan pasar model dan pengenalan reformasi akuntansi tahun 1980an dan awal 1990an, dalam praktik banyak ditemui perusahaan yang memiliki tiga jenis pembukuan – satu untuk menunjukkan gambaran sebenarnya dari perusahaan dan untuk dasar pengambilan keputusan; satu untuk menunjukkan hasil yang positif dengan maksud agar dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman/ kredit dari bank domestic dan asing; dan satu lagi yang menunjukkan hasil negative (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).</div><div style="text-align: justify;">Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor. Sekandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yagn dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta Go Public pada tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus Plaza Indonesia Realty (Pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal dari model “casino” mejadi model yang dapat memobilisasi aliran investasi jangka panjang.</div><div style="text-align: justify;">Bewrbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan (PSAK). Kedua, pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (Work Bank) melaksanakan proyek Pengembangan Akuntansi yang ditunjuk untuk mengembangakan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat barbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang-undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/ pelaporan keuangan kedalam Undang-undang Pasar Modal (Rosser 1999).</div><div style="text-align: justify;">Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan sampai awal 1998, kebangkrutan konglomerat, collapsenya sistem perbankan, meningnkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akutansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (Tansparancy). </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Tabel </div><div style="text-align: justify;">Faktor Lingkungan dan Praktik Akuntansi</div><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/TQm6Am2dY4I/AAAAAAAAAJI/WKg0pAxfSmE/s1600/ak%2B1.JPG"><img style="text-align: justify;display: block; margin-top: 0px; margin-right: auto; margin-bottom: 10px; margin-left: auto; cursor: pointer; width: 320px; height: 221px; " src="http://3.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/TQm6Am2dY4I/AAAAAAAAAJI/WKg0pAxfSmE/s320/ak%2B1.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5551172535302579074" /></a><div style="text-align: justify;"><br /></div><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/TQm6LQsDuDI/AAAAAAAAAJQ/2AH8szh_J_k/s1600/ak%2B2.JPG"><img style="text-align: justify;display: block; margin-top: 0px; margin-right: auto; margin-bottom: 10px; margin-left: auto; cursor: pointer; width: 320px; height: 197px; " src="http://4.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/TQm6LQsDuDI/AAAAAAAAAJQ/2AH8szh_J_k/s320/ak%2B2.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5551172718331934770" /></a><div style="text-align: justify;"><br /></div><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/TQm6WGR0yiI/AAAAAAAAAJY/39TgPVWGT94/s1600/ak%2B3.JPG"><img style="text-align: justify;display: block; margin-top: 0px; margin-right: auto; margin-bottom: 10px; margin-left: auto; cursor: pointer; width: 320px; height: 179px; " src="http://4.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/TQm6WGR0yiI/AAAAAAAAAJY/39TgPVWGT94/s320/ak%2B3.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5551172904516110882" /></a><div style="text-align: justify;"><br /></div><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/TQm6mwSp5jI/AAAAAAAAAJg/OvPP_mtx8zg/s1600/ak%2B4.JPG"><img style="text-align: justify;display: block; margin-top: 0px; margin-right: auto; margin-bottom: 10px; margin-left: auto; cursor: pointer; width: 320px; height: 178px; " src="http://4.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/TQm6mwSp5jI/AAAAAAAAAJg/OvPP_mtx8zg/s320/ak%2B4.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5551173190671787570" /></a><div style="text-align: justify;"><br /></div><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/TQm6xAUcwII/AAAAAAAAAJo/TOwpCI99ezg/s1600/ak%2B5.JPG"><img style="text-align: justify;display: block; margin-top: 0px; margin-right: auto; margin-bottom: 10px; margin-left: auto; cursor: pointer; width: 320px; height: 212px; " src="http://4.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/TQm6xAUcwII/AAAAAAAAAJo/TOwpCI99ezg/s320/ak%2B5.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5551173366772973698" /></a><div style="text-align: justify;"><br /></div><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/TQm6_efWS5I/AAAAAAAAAJw/u7BAto3un0k/s1600/ak%2B6.JPG"><img style="text-align: justify;display: block; margin-top: 0px; margin-right: auto; margin-bottom: 10px; margin-left: auto; cursor: pointer; width: 320px; height: 181px; " src="http://3.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/TQm6_efWS5I/AAAAAAAAAJw/u7BAto3un0k/s320/ak%2B6.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5551173615389920146" /></a><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">PELUANG PROFESI AKUNTANSI DI INDONESIA</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Di era Globalisasi ,dunia usaha dan masyarakat telah menjadi semakin kompleks sehingga menuntut adanya perkembangan berbagai displin ilmu termasuk akuntansi. akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial ,karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi .keadaan ini menjadikan peluang profesi akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaannya dalam lingkungan organisasi bisnis.keahlian –keahlian khusus seperti pengelolaan data bisnis menjadi informasi berbasi komputer, pemeriksaan keuangan maupun non keuangan, penguasaan materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntansi.</div><div style="text-align: justify;">Melihat kondisi Profesi Akuntansi dan peranannya di Indonesia sampai saat ini,maka profesi akuntansi memiliki beberapa keunggulan :</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">1. Kemudahan dalam memasuki dan meraih peluang kerja</div><div style="text-align: justify;">2. Kesempatan untuk meningkatkan kualitas profesi melalui jenjang pendidikan S2 dan S3 serta pendidikan profesi berkelanjutan.</div><div style="text-align: justify;">3. Keleluasaan dalam menentukan pilihan profesi ( Akuntan Publik.Akuntan Manajemen ,Akuntan Pemerintah, Akuntan Pajak , dan Akuntan pendidik).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">TANTANGAN PROFESI AKUNTANSI DI INDONESIA</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Globalisasi berdampak pada perubahan perekonomian suatu negara serta dunia usaha. Kegiatan operasional dunia usaha semakin kompleks yang pada gilirannya akan berpengaruh pada perkembangan dunia akuntansi. Kondisi ini merupakan peluang bagi profesi akuntansi, tinggal bagaimana profesi memanfaatkan peluang ini. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai suatu lembaga profesi tentunya dituntut untuk lebih tanggap mengantisipasi semua perkembangan ini. Saat ini IAI sedang menghadapi perhelatan besar yaitu akan melaksanakan Kongres XI dimana kegiatan ini dapat dijadikan momentum untuk menuntaskan proses transformasi organisasi sebagai kelanjutan Kongres IAI sebelumnya. Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pengurus baru yang akan disahkan dalam kongres ini. Adanya RUU tentang KAP dinilai sangat membahayakan eksistensi profesi akuntansi tentunya membutuhkan energi yang cukup dari pengurus untuk secara all out mencurahkan seluruh kemampuannya untuk berupaya menyelamatkan eksistensi profesi ini dengan mengajukan argumen kritis dan jernih, batas waktu penerapan konvergensi IFRS, persaingan akuntan asing, persentase usia akuntan publik sebagian besar sudah berusia 51 tahun keatas adalah gambaran beberapa masalah yang cukup krusial.IAI sebagai lembaga profesi mempunyai tanggungjawab untuk berupaya mencari solusi dari permasahan yang dihadapi oleh organisasi. Sebagai organisasi profesi tentunya masalah kepercayaan masyarakat adalah merupakan hal yang sangat penting, sehingga masalah integritas dan profesionalisme anggota adalah suatu tuntutan yang tidak bisa ditawar lagi. IAI harus menjadi lembaga pengawas yang konsisten bagi anggota yang melanggar. Kepercayaan masyarakat harus dibangun secara cerdas oleh pengurus, bagaimana IAI harus membentuk citra organisasi agar direspon positif oleh masyarakat. Selama ini harus diakui bahwa keberadaan profesi akuntansi ini masih bersifat eksklusif sepertinya hanya eksis dilingkungan internal saja, bahkan sepertinya “asyik sendiri”.Jarang terdengar “suara” yang menunjukan kepedulian organisasi terhadap permasalahan yang sedang menimpa bangsa ini padahal banyak kasus-kasus yang sebenarnya merupakan ranah, kompetensi dari profesi akuntansi. Kasus Century, kasus penggelapan pajak, kasus korupsi merebak dimana-mana tapi “sepi” dari saran, masukan, komentar yang produktif dari pengurus, pakar-pakar profesi akuntan. Anggota profesi mungkin perlu mulai belajar untuk berhadapan di area publik untuk menyampaikan pikiran-pikiran profesional untuk menunjukan bahwa profesi akuntansi pun memiliki kepedulian, empati dan kontribusi dalam pemecahan masalah bangsa. Tentunya profesi akuntansi ini bukan hanya milik pengurus atau anggota saja, tetapi lembaga ini adalah merupakan aset bangsa yang jika di berdayakan maka akan mampu memberi kontribusi yang signifikan dalam kemajuan bangsa, dalam hal ini pemerintah harus menunjukan komitmen yang tinggi untuk menjaga profesi ini tetap eksis dan tidak dibiarkan berjuang sendiri. Tema Kongres XI IAI yang diangkat cukup menjanjikan yaitu Introspeksi dan Transformasi Profesi Akuntansi menuju IAI 2020: Peran Akuntan dalam meningkatkan Nilai Tambah bagi Perekonomian Nasional. Jika tema ini dijadikan acuan bagi pengurus baru dalam melaksanakan program kerja maka profesi akuntansi dapat berharap bahwa cita-cita profesi akuntansi untuk tetap eksis akan terwujud, tetapi jika hanya sebagai pemanis kongres atau berhenti setelah hingar bingar kongres saja, maka 2020 hanya akan jadi kenangan. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Daftar pustaka </div><div style="text-align: justify;">1) http://dspace.widyatama.ac.id/bitstream/handle/10364/583/bab2.pdf</div><div style="text-align: justify;">2) http://agusw77.files.wordpress.com/2009/10/sap-etika-bisnis-profesi.pdf</div><div style="text-align: justify;">3) http://www.neraca.co.id/2010/12/10/tantangan-profesi-akuntan/</div>Novia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-73051830148530168922010-11-15T06:12:00.002-08:002011-01-05T05:15:43.964-08:00TUGAS 3 FUNGSI DAN PENGGOLONGAN KOPERASI<span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 102, 255);">TUGAS 3 EKONOMI KOPERASI<br />Dosen : Mohammad Abdul Mukhyi<br />Nama : Novia wulandari<br />Npm : 27209043<br />Kelas : 2 EB 17</span><br /><br /><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);"><span class="Apple-style-span" style="font-weight: bold;">FUNGSI DAN PENGGOLONGAN KOPERASI</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);"><br /></div><span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 102, 255);"><div style="text-align: justify;">1. Fungsi koperasi dalam Bidang Ekonomi dan Sosial</div></span><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);"><br /></div> <span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 102, 255);"><div style="text-align: justify;">A. Fungsi dalam Bidang Ekonomi</div></span><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);"><br /></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">- Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berperikemanusiaan.</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">- Menggembangkan metode pembangian sisa hasil usaha yang lebih adil</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">- Menerangi monopoli dan bentuk-bentuk konsentrasi permodalan lainya.</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">- Menawarkan barang-barang dan jasa dengan harga yang lebih murah</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">- Meningkatkan penghasilan anggota</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">- Menyederhanakan dan mengefisienkan tata niaga</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">- Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">- Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran , antarakebutuhan </div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">dan pemenuhan kebutuhan.</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">-Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatnya secara aktif.</div><span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 102, 255);"><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">B. Fungsi dalam Bidang Sosial</div></span><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);"><br /></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">-Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama , baik dalam menyelesaikan mereka,maupun dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">-Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat brkorban ,sesuai dengan kemampuanya masing masing ,demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju , adil dan beradab.</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">-Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis ,menjamin dan melindungi hak dan kewajiban setiap orang.</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">-Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);"><br /></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">2. Penggolongan Koperasi</div> <span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 102, 255);"><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"><span style="font-weight: bold;">Penggolongan koperasi</span> ialah penggelompokan koperasi ke dalam kelompok-kelompok tertentu berdasarka criteria dan karakteristik yang tertentu pula. Koperasi kemudian dapat digolongkan ke dalam beberapa kelompok besr berdasarkan pendekatan . dan dalam masing-masing kelompok besar dapat digolong – golongkan ke dalam kelompok-kelompok kecil yang klebih khusus.</span></div></span><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);"><br /></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">1.Pengelompokkan koperasi berdasarkan bidang usaha ,dapat digolongkan sebagai berikut:</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">a.)<span style="font-weight: bold;">Koperasi Konsumsi</span> adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang –barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Jenis konsumsi yang dilayani oleh suatu koperasi konsumsi sangat tergantung pada ragam anggota dan daerah kerja tempat koperasi didirikan.</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">b.<span style="font-weight: bold;">)Koperasi Produksi</span> adalah yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi barang jadi /setengah jadi.</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">c.)<span style="font-weight: bold;">Koperasi Pemasaran</span> adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">d.)<span style="font-weight: bold;">Koperasi Kredit/ Simpan Pinjam</span> adalah koperasi yang bergerak dalam pemupukan simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.selain itu koperasi simpan pinjam juga bertujuan mendidik anggotanya bersifat hemat dan gemar menabung serta menghidarkan anggotanya dari jeratan para rentenir.</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);"><br /></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">2<span style="font-weight: bold;">.Koperasi Berdasarkan Jenis Komoditi</span></div><span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 102, 255);"><div style="text-align: justify;">Dapat dibedakan menjadi :</div></span><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);"><br /></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">a.Koperasi Ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber alam itu.</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">b.Koperasi Pertanian dan Peternakan koperasi-koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berhubungan dengan komoditi pertanian tertentu. Dan beranggotakan para petani, buruh tani atau berhubungan dengan usaha pertanian dan peternakan berhubungan dengan pemilik dan pekerja yang berkaitan dengan usaha peternakan.</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">c.Koperasi Industri dan Kerajinan adalah koperasi yang menjalankan dibidang Industri dan Kerajinan tertentu. Usahanya meliputi penggadaan ,pengolahan,bahan baku menjadi barang jadi atau gabungan ketiganya.</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">d.Koperasi Jasa-Jasa </div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">untuk menyatukan potensi ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing anggotanya. Contohnya : koperasi jasa audit, koperasi jasa angkutan dan lainnya.</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);"><br /></div><span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 102, 255);"><div style="text-align: justify;">3.Koperasi Berdasarkan Profesi Anggotanya</div></span><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">- koperasi karyawan , koperasi pegawai negeri sipil,koperasi angkatan laut,darat,laut dan udara, koperasi mahasiswa, koperasi pedagang pasar, koperasi veteran RI, koperasi nelayan dan koperasi kerajinan dan sebagainya.</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);"><br /></div><span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 102, 255);"><div style="text-align: justify;">4. Koperasi Berdasarkan Daerah Kerjanya</div></span> <div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);"><br /></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">a. Koperasi Primer : Koperasi yang beranggotakan orang yang biasanya didirikan pada lingkup wilayah terkecil tertentu.</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">b. Koperasi Pusat : Koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">c. Koperasi Gabungan : koperasi gabungan hampar sama dangan koperasi pusat, kopersi gabungan tidak beranggotakan orang-orang , melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu. Contoh : GKBI</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">d. Koperasi Induk : Koperai yang beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara. Contoh : Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) , Induk Koperasi Karyawan ( inkopkar).</div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);"><br /></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);"><br /></div> <div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);"><br /></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);"><br /></div><span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 102, 255);"><div style="text-align: justify;">Daftar Pustaka :</div></span><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);"><br /></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">1. Buku Ekonomi Koperasi , Teori dan Praktek , Drs Subandi MM , penerbit alfabeta Bandung , Tahun 2009</div>Novia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-82294190606201819032010-10-22T02:30:00.000-07:002011-01-05T04:18:46.162-08:00Profesi Akuntan PublikTUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI<br /><br />Dosen : Harry. W.A. Ramadhan<br />Nama : Novia Wulandari<br />Npm : 27209043<br />Kelas : 4EB12<br /><br /><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">Etika Profesional Profesi Akuntan Publik </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik. </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini. (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika, dan (4) Tanya dan Jawab. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari berikut ini.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">100 Independensi, Integritas dan Objektivitas</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">300 Tanggung Jawab kepada Klien</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">400 Tanggung Jawab kepada, Rekan Seprofesi</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">Fungsi dan Cara Kerja Akuntansi Publik</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">Akuntan atau akuntansi publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntansi publik. Ketentuan mengenai akuntan atau akuntasi publi publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan atau akuntasi publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">Melihat Fungsi Umum Akuntansi Publik :</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">Menghadirkan informasi bagi para pengambil keputusan tentang kejadian-kejadian ekonomi yang penting dan mendasar serta menyajikan atau membantu mempersiapkan informasi tentang bagaimana cara mereka mengalokasikan sumber-sumber yang serba terbatas, seperti modal, tenaga kerja, tanah dan bahan baku guna mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">Melihat Fungsi Khusus Akuntansi Publik :</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">1. Membuat perhitungan tentang layanan yang dicapai oleh pemerintah kemudian menilai apakah pimpinan pemerintah telah melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang telah ditugaskan kepadanya oleh para pemilik.</span></div> <div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">2. Membantu mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah, terlibih lagi dari segi ukuran finansial.</span></div> <div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">3. Menyediakan informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan seperti pertumbuhan ekonomi suatu wilayah pertumbuhan pendidikan, pertumbuhan pendapatan per kapita dan lain sebagainya.</span></div> <div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">4. Melihat efektivitas dan efisiensi kinerja ekseklusif di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">Peranan Akuntansi Publik:</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">1. Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran organisasi.</span></div> <div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">2. Mengarahkan dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi.</span></div> <div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">3. Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">Perizinan</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">• Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">• Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">• Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">• Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">• Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">• Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">• Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">Ujian Sertifikasi Akuntan Publik</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Departemen Keuangan.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">Kantor akuntan publik</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">Artikel utama untuk bagian ini adalah: Kantor akuntan publik</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publik</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">Bidang jasa</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">Bidang jasa akuntan publik meliputi:</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">• Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">• Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">DAFTAR PUSTAKA</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;"><br /></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">1. http://kerockan.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-cara-kerja-akuntansi-publik.html</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">2. http://massofa.wordpress.com/2008/03/26/profesi-akuntan-publik-dan-pelaporannya/</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="color:#33FF33;">3. http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntan_publik</span></div>Novia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-11996175111261342812010-10-08T01:23:00.000-07:002011-01-05T05:08:54.047-08:00Tugas 2 Pengertian Koperasi dan yang lainya<span style="font-weight: bold; color: rgb(255, 0, 0);">TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI<br />Dosen : Mohammad Abdul Mukhyi<br />Nama : Novia wulandari<br />Npm : 27209043<br />Kelas : 2 EB 17</span><br /><br /><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 255);">Pengertian Koperasi<br />Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.<br />Anggota koperasi:<br />• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;<br />• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.<br />Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.<br />Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.<br />Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.<br />Koperasi berlandaskan hukum<br />Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.<br />Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.<br />Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usahaVariabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha<br />Fungsi dan peran koperasi<br />Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:<br />• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.<br />• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.<br />• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.<br />• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.<br />• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.<br />Prinsip koperasi<br />Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:<br />• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.<br />• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.<br />• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).<br />• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.<br />• Kemandirian.<br />• Pendidikan perkoprasian.<br />• kerjasama antar koperasi.<br />Tujuan Koperasi<br />Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.<br />Manfaat Koperasi<br />Berikut ini beberapa manfaat koperasi:<br />a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.<br />b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.<br />c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).<br />d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.<br />e. Meniadakan praktik rentenir.<br />Jenis-jenis koperasi<br />Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.<br />• Koperasi Simpan Pinjam<br />• Koperasi Konsumen<br />• Koperasi Produsen<br />• Koperasi Pemasaran<br />• Koperasi Jasa<br />Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.<br />Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.<br />Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.<br />Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.<br />Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.<br />Sumber modal koperasi<br />Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.<br />Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:<br />• Simpanan Pokok<br />Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.<br />• Simpanan Wajib<br />Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.<br />• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.<br />• Dana Cadangan<br />Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.<br />• Hibah<br />Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.<br />adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:<br />• Anggota dan calon anggota<br />• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi<br />• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku<br />• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku<br />• Sumber lain yang sah<br />Mekanisme pendirian koperasi<br />Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap.Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.[ Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi ituLalu meminta perizinan dari negaraBarulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.<br />Pengurus koperasi<br />Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota. Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.<br />Perangkat organisasi koperasi<br />Rapat Anggota<br />Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.<br />Pengurus<br />Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.<br />Pengawas<br />Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.<br />Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen<br />Kelebihan koperasi yaitu :<br />1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.<br />2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.<br />3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.<br />4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.<br />5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.<br />6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.<br />Kelemahan koperasi yaitu:<br />1.Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.<br />2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.<br />3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.<br />4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.<br /><br />Daftar pustaka :<br />1. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi<br />2. Buku Koperasi azas-azas , Teori dan Praktek , Drs Hendrojogi, MSc</div>Novia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-67888473848392037312010-10-08T01:21:00.000-07:002011-01-05T05:06:37.780-08:00TUGAS 1 CREDIT UNION ( KOPERASI KREDIT)<span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 51, 255);">TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI<br />Dosen : Mohammad Abdul Mukhyi<br />Nama : Novia wulandari<br />Npm : 27209043<br />Kelas : 2 EB 17</span><div><span style="font-weight: bold;"><br /><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">CREDIT UNION ( KOPERASI KREDIT)</span></div></span><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu: </span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">1) azas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya); </span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">2) azas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota) dan </span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">3) azas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">Koperasi Kredit yang sering juga disebut "Credit Union” adalah koperasi yang mempunyai usaha tunggal, yakni simpan-pinjam sebagai usaha atau bisnis utamanya.Koperasi kredit ini biasanya muncul atas prakarsa dan mufakat sekelompok orangyang merasa mempunyai kesamaan kebutuhan dan kepentingan untuk menggerakkansuatu modal bersama, terutama yang berasal dari simpanan untuk dipinjamkan diantarasesama mereka, dengan tingkat bunga yang memadai sesuai dengan kesepakatanbersama pula. Pinjaman dapat diberikan atas dasar keperluan darurat, usaha produktif(niaga atau investasi), atau untuk keperluan kesejahteraan para anggota.Secara praktis ikatan yang mempersatukan mereka itu dapat dibagi dalam tigagolongan. Pertama, ikatan kebersamaan lingkungan kerja. Misalnya karyawan sesuatu instansi pemerintah atau swasta, guru, perawat. Kedua, kesamaan tempat tinggal.Misalnya RT, RW, pendukuhan, Kampung, desa. Ketiga, keanggotaan sesuatuperkumpulan/organisasi. Umpamanya himpunan petani, himpunan nelayan, himpunan pecinta alam, perkumpulan mahasiswa. Pengalaman menunjukkan bahwa ketiga jenis ikatan pemersatu sebagai dasar</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">solidaritas bersama di atas mampu memekarkan kesamaan pandangan terhadap pengembangan sikap hemat, saling percaya, penataan simpanan yang praktis dalam lingkup swadaya, penggunaan uang secara lebih bijaksana, pelayanan pinjaman secara cepat, tepat dan murah, tanpa keharusan adanya Jaminan yang tinggi bagi para anggotanya. Kecuali itu ikatan pemersatu itu memudahkan pelaksanaan usaha pendidikan yang diberikan kepada para anggota dan calon anggota.</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);"><br /></span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">Ada enam pilar / hal pokok bagi pengembangan koperasi kredit yakni yakni swadaya, kerjasama, efisiensi, solidaritas, kesejahteraan bersama dan pendidikan yang bersinambungan, Keenam hal itu biasanya dimasukkan dalam lingkup bahan pendidikan, baik secara formal maupun secara Informal, secara lisan maupun tertulis.</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);"><br /></span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">Para penggerak koperasi kredit di Indonesia maupun di Negara maju seperti Amerika Serikat dan Canada berprinsip bahwa orang-orang yang hendak menjadi anggota koperasi itu harus melalui satu tahapan pendidikan awal yang disebut latihan dasar selama lima sampa tujuh hari. Aspek pendidikan dalam lingkup pengembangan koperasi kredit sangat penting karena di samping koperasi kredit adalah gerakan ekonomi melalui kegiatan, dan Koperasi kredit adalah gerakan pendidikan melalui kegiatan ekonomi. Koperasi kredit berkembang karena pendidikan. Koperasi kredit mendapat pengawasan oleh pendidikan kredit bergantung sebagian besar pada pendidikan. Dalam pendidikan awal atau pendidikan dasar ini para calon anggota mendapat orientasi tentang penataan masalah-masalah ekonomi rumah tangga, cara menabung, meminjam, uang pangkal, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, angsuran pinjaman, bunga, denda, sisa hasil usaha, pencocokan antar buku anggota dengan catatan yang ada di bendahara (kartu simpanan dan pinjaman anggota), termasuk aspek-aspek yang oleh ibu-ibu penggerak Koperasi kredit disebut TUKKEPAR, yakni tujuan pinjaman, Kemampuan mengembalikan pinjaman, Kerajinan menabung, Prestasi dan Partisipasi dalam kegiatan-kegiatan koperasi kredit. Selain aspek-aspek dari Laporan Keuangan dan Statistik Bulanan (LKBS) juga tercantum catatan mengenai lingkup pinjaman produktif, kesejahteraan, darurat, kelipatan pinjaman, termasuk aspek ATTUR, yakni Angsur Tepat Turut Rencana. Kecuali itu, dalam pelatihan dasar para calon anggota mendapat penjelasan tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi kredit yang disepakati atau bakal disepakati, penataan Rapat Anggota Tahunan, uraian tugas dar Pengurus, Dewan Pimpinan, Panitia Pendidikan, Paniatia Kredit, Badan Pemeriksa, dsan</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">Karyawan (kalau ada). Pentingnya aspek pendidikan terpatri dalam pengembangan koperasi kredit dengan adanya pembakuan panitia permanen yang disebut Panitia Pendidikan. Panitia ini melakukan upaya pendidikan kepada para anggota untuk mengembangkan sumber dana dan sumber manuasia yang diantara para anggota. Pendidikan ini biasanya diadakan secara terus menerus! Oleh karena itu Wakil Ketua dari dewan pimpinan di koperasi kredit primer secara langsung biasanya jadi ketua panitia pendidikan ini. Hal itu berpangkal dari pengalaman bahwa kesulitan dari seseorang yang berkekurangan/miskin hanya dapat diatasi dengan jalan mengumpulkan dana dari mereka sendiri dan meminjamkan dana itu kepada sesame mereka asal ada pengembangan sumber dana melalui pendidikan yang bersinambungan, baik secara formal maupun informal (human investment). Apa yang dinamakan arisan di Jawa, julo-julo di Sumatera Utara, dan sejenis arisan didaerah lain merupakan dasar yang selalu dapat dibuat lebih dinamis menjadi koperasi kredit. Berbagai pengalaman praktis dilapangan menunjukkan bahwa kelompok arisan yang digerakkan oleh wanita telah berubah menjadi koperasi kredit yang sukses malalui latihan dasar dalam koperasi kredit. Oleh karena itu, dalam beberapa tahun terakhir ini para wanita dan ibu dalam koperasi kredit telah mengambil peranan yang menentukan dalam panitia pendidikan untuk mengembangan koperasinya. Pengalaman penulis menjadi konsultan pengembangan koperasi dalam berbagai latihan saat ini, menunjukan semakin bertambah banyaknya jumlah peserta wanita jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Berkaitan dengan itu, maka terasa pula semakin diperlukannya peningkatan partisipasi wanita didalam koperasi kredit dalam rangka peningkatan mutunya. Laithan-latihan lain diluar latihan dasar perlu diusahakan agar peserta wanitanya menjadi semakin bertambah banyak. Hal ini ditekankan pula oleh Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) saat ini, berangkat dari pengalaman pada koperasi-koperasi kredit yang bendahara, panitia kredit, badan pemeriksa, dan yang lain terdiri dari wanita menunjukkan kemampuan atau prestasi yang baik. Singkatnya, para wanita yang menjadi funsionaris koperasi kredit pada umumnya terbukti sangat teliti, tekun dan tidak korup. Di berbagai koperasi kredit yang dikelola oleh wanita dan relatif telah maju, seluruh pengurusnya membutuhkan latihanlatihan yang lebih canggih lagi sesuai dengan proses dinamika yang terjadi dalam koperasi untuk memacu efisiensi teknis ekonomis maupun sosial serta solidaritas dalam penyelenggaraan koperasi. Pada mulanya penanganan koperasi kredit berpijak pada pengaturan ekonomi rumah tangga para anggota. Semakin baik dan telaten pengaturan ekonomi rumah tangga, semakin berkembang koperasi kreditnya, karena tabungan koperasi kredit biasanya berasal dari penghematan dan efisiensi dalam penataan pengeluaran rumahtangga para anggotanya. Menegenai penataan ekonomi rumah tangga atau pengeluaran rumah tangga biasanya para wanita atau ibu rumah tangga mampu mengaturnya. Oleh karena itu, wanita atau ibu yang mampu mengatur ekonomi rumah tangganya dengan efisien itu biasanya tabungannya di Koperasi kredit juga naik. Hal ini secara tidak langsung mendidik suami untuk hemat. Dalam buku Koperasi, Kunci Untu Kemajuan (Cooperation The Keyu to Progress), suatu panduan untuk pimpinan koperasi tulisan Boavida Coutinho disebutkan klalau ibu rumah tangga mengerti koperasi kredit maka koperasi kredit akan berhasil karena para ibu sangat menentukan dalam pengaturan ekonomi rumah tangga keluarga. Sebaliknya, kalau ibu tidak mengerti koperasi kredit, keluarga bisa mudah jatuh ketangan lintah darat, tidak hemat, tidak dapat menata simpan pinjam dengan baik.Kecuali itu, pengalaman mengatur ekonomi rumah tangga juga merupakan basis bagi pengaturan efisiensi dalam koperasi kredit. Tidak mengherankan bila beberapa koperasi kredit yang berhasil diluar negeri atau pun ditanah air saat ini ketika berpartisipasi dalam lingkup kepemimpinannya menonjol, telah merangsang anak-anak dibawah umur 18 tahun menjadi anggota luar biasa dari koperasi kredit di tempat ibunya aktif. Anak-anak yang menjadi anggota luar biasa ini berhak pula untuk menabung, tetapi tidak untuk meminjam. Keanggotaan luar biasa ini ternyata telah menumbuhkan semangat berhemat, dan menabung anak-anak di rumah. Lalu secara perlahan-lahan tetapi pasti mereka menjadi anak-anak yang mencintai koperasi kredit karena mendapat pendidikan secara tidak langsung dari ibunya yang menjadi anggota! Koperasi kredit dapat digolongkan maju diteropong dari mutu pengurus dan anggotanya dengan pernyataan-pernyataan, apakah mereka telah mengikuti ragam</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">pelatihan, antara lain :</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">1. Latihan dasar</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">2. Latihan kepemimpinan</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">3. Latihan auditing koperasi kredit</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">4. Latihan manajemen keuangan</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">5. Latihan manajemen umum</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">6. Latihan perencanaan dalam koperasi kredit</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">7. Latihan dalam silang pinjam antara primer koperasi kredit</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">8. Latihan penataan dana perlindungan bersama (asuransi untuk para anggota)</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">9. Latihan kewirakoperasian (entrepreneurial cooperative)</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">10. Latihan untuk para pelatih</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">Sejarah</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">Daftar Pustaka : </span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);"><br /></span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">1. Dikutip dari buku “PENGEMBANGAN KOPERASI”, Thoby Mutis</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);"><br /></span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">2. http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/06_10_Koperasi_Kredit.pdf</span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);"><br /></span></div><div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51);"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(255, 102, 0);">3. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit</span></div></div>Novia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-80160394251920437622010-05-26T05:29:00.000-07:002010-05-26T05:31:56.238-07:00Analisis LingkunganMANAJEMEN STRATEGIK<br />Dosen : M. Abdul Mukhyi<br />Nama : Novia Wulandari<br />Npm : 27209043<br />Kelas : 4EB14<br /><br /> ANALISIS LINGKUNGAN<br /><br /><br />1. Pengertian <br />Dalam merumuskan strategi , maka terlebih dahulu harus melakukan analisis lingkungan dengan maksud untuk menyesuaikan dengan keungguklan dan kelemahan yang dimiliki perusahaan.sebelum membicarakan segala sesuatu lingkungan maka hendaklah dimengerti terlebih dahulu beberapa istilah ,yaitu sebagai berikut:<br /><br />1)Lingkungan : adalah faktor-faktor yang berada diluar jangkuan perusahaan yang dapat menimbulkan suatu peluang atau ancaman.<br /><br />2)Analisis : penelusuran peluang atau ancaman samapai kepangkalnya.<br /><br />3)Analisis Lingkungan : adalah suatu proses yang digunakan perencana- perencana strategi untuk memantau lingkungan dalam menentukan peluang atau ancaman.<br /><br />2.Mengapa Lingkungan Perlu Dianalisis<br /><br />a)Agar pembuat strategi dapat mengaatisipasi setiap kesempatan dan membantu mengembangkan sistem pemecahan sedini mungkun terhadap faktor-faktor lingkungan yng dianggap mengancam tujuan perusahaan ( early warning system).<br /><br />Contoh :<br />Masyarakat sedang gandrungnya dengan telepon seluler, sehingga menjadi kebutuhan dikalangan masyarakat seluruh Indonesia. Hal ini merupakan suatu keempatan /peluang bagi perusahaan untuk berbisnis telepon seluler . Tentu saja telepon seluler yang akan dipasarkan ini disesuaikan dengan selera masyarakat dan perkembangan teknologi.<br /><br />b) Untuk dapat mengefektifkan proses manajemen strategi ,karena dengan melakukan analisis lingkungan hasil yang akan diperoleh lebih efektif.<br /><br />Contoh :<br />Apabila perusahaan sudah menganbil keputusan untuk menggeluti bisnis telepon seluler ,maka peluang bisnis ini disesuaikan dengan keunggulan dan kelemahan perusahaan.<br /><br />Dengan mengetahui situasi yang sebenarnya terjadi dalam lingkungan dan mampu pula mencocokan dengan internal perusahaan, tentu akan lebih efektif. Perencanaan akan lebih matang ,konsumen menerima produk (telepon seluler ).<br /><br />c) Untuk membantu manajer dalam meramalkan dampak lingkungan terhadap perkembangan perusahaan. Terkumpulnya berbagai informasi dari lingkungan memudahkan untuk membuat perencanaan jangka panjang .<br /><br />Contoh :<br />Dengan meningkatnya laju inflasi , perusahaamn bukan menganalisis sebab-sebab inflasi(cukup mengetahui), akan tetapi perusahaan harus mampu meramalkan bagaimana dampak inflasi tersebut terhadap perkembangan perusahaan masa depan,khususnya terhadap produk dan jasa yang dipasarkannya.jika tidak mampu diramalkannya, maka besar kemungkinan perusahaan akan mengalami kemunduran jangka panjang.<br /><br />3. Bagaimanakah Analisis Lingkungan Itu Dilakukan?<br /><br />Proses analisis lingkungan dilakukan oleh perencana strategi dengan urutan sebagai berikut:<br /><br />Pertama : menganalisis hubungan antara strategi perusahaan dan tanggapan terhadap lingkungan ,yang dapat dipakai sebagai landasan untuk membandingkan stra tegi yang <br />sedang berjalan dengan strategi yang potensial yang akan datang.<br /><br />Kedua : menganalisis kecenderungan faktor dan masalah utama yang diperkirakan mempunyai dampak penting tehadap perumusan strategi.<br /><br />Ketiga : mencoba meramalkan kemungkinan yang akan terjadi pada masa yang akan datang terhadap lingkungan.<br /><br />Daftar pustaka:<br />H. Djaslim saladin , SE , MANAJEMEN STRATEGI & KEBIJAKAN PERUSAHAAN. Penerbit Linda Karya Bandung.Novia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-70648266252815706452010-05-21T02:34:00.001-07:002010-05-21T02:38:43.607-07:00Tugas ringkasan BAB 3 ( DEMOKRASI))TUGAS RINGKASAN BAB 3 DEMOKRASI<br /><br />DOSEN : M. BURHAN AMIEN<br /><br />NAMA : NOVIA WULANDARI<br /><br />NPM : 27209043<br /><br />KELAS: 1 EB 18<br /><br />SOSIOLOGI DAN POLITIK<br /><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S_ZT4b55w8I/AAAAAAAAAGw/-ePcENwBjAg/s1600/demokrasi+hall+2.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 230px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S_ZT4b55w8I/AAAAAAAAAGw/-ePcENwBjAg/s320/demokrasi+hall+2.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5473654626143814594" /></a><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S_ZUieq2vxI/AAAAAAAAAG4/RIL-1XN7QKk/s1600/demokrasi+hal+1.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 222px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S_ZUieq2vxI/AAAAAAAAAG4/RIL-1XN7QKk/s320/demokrasi+hal+1.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5473655348440514322" /></a>Novia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-23912961075317504682010-05-13T03:51:00.000-07:002010-05-13T03:57:28.709-07:00Tugas ringkasan Bab 2 ( Konsep politik)Tugas ringkasan Sosiologi dan politik <br /><br />dosen : M. Burhan Amin<br /><br />nama : Novia wulandari<br /><br />npm : 27209043<br /><br />kelas : 1 eb18<br /><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S-vatGcVIyI/AAAAAAAAAGo/NAfZ1nqEu0o/s1600/konsep+politik+1.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 222px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S-vatGcVIyI/AAAAAAAAAGo/NAfZ1nqEu0o/s320/konsep+politik+1.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5470706640730006306" /></a><br /><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S-vZ8-aokJI/AAAAAAAAAGg/Gqgza-mG50w/s1600/konsep+politik+2+JPG.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 226px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S-vZ8-aokJI/AAAAAAAAAGg/Gqgza-mG50w/s320/konsep+politik+2+JPG.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5470705813941686418" /></a>Novia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-67781634525164506302010-04-16T01:41:00.000-07:002010-04-16T01:49:28.831-07:00Tugas ringkasan bab 1 (SIFAT DAN ARTI ILMU POLITIK)Tugas Rangkuman bab 1 ( sifat dan Arti Ilmu Politik)<br /><br />dosen: M. Burhan Amin<br /><br />kelas : 1 eb 18<br /><br />nama : novia wulandari <br /><br />npm : 27209043<br /><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S8gkR2f3-XI/AAAAAAAAAGQ/jiYL0BP3DG4/s1600/bab+1+hal+2+pol.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 208px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S8gkR2f3-XI/AAAAAAAAAGQ/jiYL0BP3DG4/s320/bab+1+hal+2+pol.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5460654437292308850" /></a><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S8gkhSoA6hI/AAAAAAAAAGY/dewWvMRtULw/s1600/bab+1+hal+1+pol.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 226px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S8gkhSoA6hI/AAAAAAAAAGY/dewWvMRtULw/s320/bab+1+hal+1+pol.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5460654702540679698" /></a>Novia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-63916800647438149992010-04-15T07:48:00.000-07:002010-04-15T08:15:20.176-07:00Tugas manajemen strategikTUGAS MANAJEMEN STRATEGIK <br /><br /><br />DOSEN: MOHAMMAD ABDUL MUKHYI<br />NOVIA WULANDARI<br />27209043<br />4 EB 14<br /><br /><br /> 1. Grand Pertanian<br /><br />Kerangka Pemikiran Grand Strategi HHBK<br /><br />HHBK dapat berasal dari kawasan hutan dan luar kawasan hutan/lahan milik atau hutan rakyat. HHBK yang berasal dari kawasan hutan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 dan perubahannya dibedakan menjadi: (a) HHBK yang berasal dari hutan lindung dan dikenal dengan nama pemungutan, (b) HHBK berasal dari hutan produksi baik hutan alam maupun hutan tanaman dikenal dengan istilah pemanfaatan. Pemungutan HHBK yang berasal dari hutan lindung antara lain berupa: rotan, madu, getah, buah, jamur, sarang burung walet dan penangkaran satwa liar. Sedangkan hasil HHBK dari hutan produksi antara lain:<br />1. Rotan, sagu, nipah, yang meliputi kegiatan penanaman, pemanenan, dan pemasaran hasil.<br />2. Getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.<br /><br />Langkah-langkah dalam Pengelolaan Pemanfaatan :<br />1. Inventarisasi dan pemetaan potensi HHBK di dalam dan di luar kawasan hutan, Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh:<br />- Sebaran potensi setiap komoditas pada setiap Provinsi<br />- Sebaran potensi setiap komoditas pada setiap Kabupaten<br />2. Penentuan/seleksi jenis komoditas HHBK prioritas yang akan dikembangkan pada suatu wilayah. Untuk menentukan prioritas pengembangan HHBK pada suatu wilayah, ditetapkan kriteria, antara lain:<br />- Prospek pasar (lokal, regional, dan Internasional)<br />- Kesiapan infrastruktur menuju sentra HHBK<br />- Dukungan pengusaha dan Pemda setempat<br />3. Penyusunan/Perumusan Kebijakan yang mendukung pengelolaan HHBK. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pelaku usaha dan masyarakat yang akan melaksanakan pengembangan HHBK. Langkah ini bersifat lintas sektor, antara lain:<br />- Alokasi lahan produksi (alam dan tanaman) untuk pengembangan HHBK<br />- Insentif bagi pengusaha dibidang HHBK (Pelaku Usaha)C. Program Pengembangan HHBK<br /><br />1. Pengelompokan HHBK berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.35/Menhut-II/2007 adalah:<br />a. Kelompok Resin.<br />b. Kelompok Minyak Atsiri.<br />c. Kelompok Minyak Lemak, Pati, dan Buah-buahan.<br />d. Kelompok Tannin, Bahan Pewarna dan Getah.<br />e. Kelompok Tumbuhan Obat dan Tanaman Hias.<br />f. Kelompok Palma dan Bambu.<br />g. Kelompok Alkaloid.<br />h. Kelompok Lainnya.<br />i. Kelompok Hasil Hewan.<br /><br /><br /> 2. Grand Kehutanan dan Perkebunan<br /><br />2. Road Map HHBK sektor kehutanan (2010 s/d 2025) maka program pengembangan HHBK sektor kehutanan terdiri atas :<br />Tier 1 (level 1) : HHBK yang termasuk dalam kelompok advance (komoditas HHBK ekonomis yang telah dikuasai teknik budidaya dan teknologi pengolahan).<br />Tier 2 (level 2) : HHBK yang termasuk dalam kelompok intermediate (komoditas HHBK ekonomis yang belum sepenuhnya dikuasai teknik budidaya dan teknologi pengolahan).<br />Tier 3 (level 3) : HHBK yang termasuk dalam kelompok preliminary (komoditas HHBK ekonomis yang belum dikuasai teknik budidaya dan teknologi pengolahannya).<br />(Sumber : Road Map Sektor Kehutanan, Badan Litbang Kehutanan, 2008)<br />Setiap lima tahun dilakukan evaluasi terhadap perkembangan status dan produktifitas HHBK pada setiap level.<br /><br />3. Faktor Pendukung Pengembangan HHBK<br />A.. Pemantapan kawasan<br />-Peningkatan kelengkapan, keakuratan dan keterkinian hasil inventarisasi HHBK di dalam setiap kegiatan inventarisasi hutan; Pelaksanaan inventarisasi HHBK di tiap level; Metode dan pelaksanaan inventarisasi HHBK; Jenis parameter inventarisasi hutan dimasing-masing level.<br />- Percepatan proses pengukuhan; Penyelesaian konflik kawasan; Identifikasi kawasan hutan yang potensial untuk non kehutanan: Proses penyesuaian tata ruang; Rekonstruksi (tinjau ulang) dan realisasi tata batas.<br />-Percepatan proses pembentukan unit-unit KPH pada seluruh kawasan hutan (konservasi, lindung dan produksi) dengan mengarus-utamakan kelas perusahaan HHBK.<br />-Implementasi dari perencanaan pengembangan HHBK sebagai bagian dari sistem perancanaan kehutanan menuju terwujudnya rencana kehutanan yang hirarkis dan terintegrasi mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan unit pengelolaan, yang meliputi jangka waktu panjang dan pendek pada seluruh kawasan hutan (konservasi, lindung dan produksi).<br />-Mempertimbangkan Indonesia merupakan negara kepulauan (terdiri dari lebih kurang 17.000 pulau yang sebagian besar merupakan pulau-pulau kecil), dengan kawasan hutan yang juga tersebar di sebagian besar pulau-pulau tersebut, maka arah pengembangan HHBK harus mempertimbangkan ekosistem, termasuk ekogeografis yang spesifik.<br /><br />B. Mitigasi perubahan iklim.<br />-Terselenggaranya secara optimum peran kawasan hutan di dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan diterimanya imbalan yang seimbang dari peran tersebut. Pengembangan HHBK ditempatkan sebagai salah satu elemen pendukung percepatan pembentukan KPH untuk diposisikan sebagai register area dalam mekanisme perdagangan karbon.<br />-Identifikasi lokasi-lokasi yang potensial memasuki skema pasar karbon dan membangun model implementasi skema perdagangan karbon dengan lebih menitikberatkan pemanenan HHBK serta lebih banyak menunda pemanenan kayu untuk memperbesar cadangan karbon.<br />-Penyelenggaraan penelitian kemampuan/kapasitas penyerapan dan penyimpanan karbon (CO2) oleh tegakan hutan dan pengembangan sistem perhitungannya, ketika tegakan lebih diarahkan untuk produksi HHBK.<br /><br />C.Pemanfaatan hutan<br />- Penyempurnaan pedoman dan percepatan tata hutan baik untuk hutan konservasi, lindung dan produksi sebagai dasar arahan bentuk pemanfaatan hutan dalam sistem KPH yang meliputi kayu dan bukan kayu; Penyusunan rencana pengelolaan hutan pada setiap unit KPH.<br />-Peningkatan kegiatan inventarisasi sumberdaya hutan sehingga dapat dikuasainya data/informasi potensi hutan sebagai dasar pemanfaatan kayu dan bukan kayu yang lestari.<br />- Intensifikasi pemanfaatan lahan hutan; peningkatan produktifitas melalui perbaikan teknik silvikultur yang disesuaikan dengan tipologi hutan setempat; Joint production (dalam satu tapak hutan dapat dimanfaatkan dengan berbagai tujuan misalnya hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan sekaligus jasa lingkungan hutan).<br />- Pemanfaatan hutan guna produksi hasil hutan bukan kayu diselenggarakan oleh usaha skala kecil untuk menciptakan dunia usaha kehutanan yang tahan (lentur) menghadapi perubahan lingkungan strategis yang sangat dinamis.<br />- Peningkatan pemberdayaan masyarakat di dalam pemanfaatan hutan, antara lain melalui peningkatan kapasitas dan akses masyarakat terhadap sumber daya hutan termasuk di dalamnya HHBK, dengan memanfaatkan secara maksimal instrumen pemberdayaan (pola kemitraan, HKm dan Hutan Desa) serta pelibatan dalam usaha kehutanan skala kecil antara lain melalui HTR.<br />d.Rehabilitasi<br />- Meningkatkan pertimbangan pengembangan HHBK pada percepatan pembangunan hutan tanaman (HTI dan HTR), pembangunan hutan rakyat, GERHAN, dan gerakan menanam lainnya sehingga lebih dapat terjamin adanya laju rehabilitasi yang lebih besar dari laju degradasi<br />-Percepatan rehabilitasi pada DAS prioritas dengan memaksimumkan kelas perusahaan HHBK untuk meningkatkan daya dukung ruang hidup.<br />-Kegiatan rehabilitasi dipersiapkan kemungkinannya untuk memasuki skema voluntary carbon market, pemanfaatan air , dan wisata alam yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.<br /><br />E. Perlindungan dan pengamanan hutan<br />- Penguatan peraturan perundangan dan kelembagaan untuk meningkatkan efektifitas upaya pencegahan dan pemberantasan gangguan terhadap hutan dan kawasan hutan melalui berbagai insentif yang melekat pada pengembangan HHBK.<br />- Penyadaran dan penguatan kelembagaan masyarakat untuk ikut berperan dalam kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan melalui berbagai insentif pemanfaatan HHBK.<br />- Penegakan hukum (law enforcement) yang adil dan transparan.<br />F. Konservasi alam<br />- Pemanfaatan HHBK tidak dapat dilepaskan dari upaya peningkatan konservasi keanekaragaman hayati melalui konservasi ekosistem in-situ dan konservasi ex-situ.<br />- Penguatan pengelolaan kawasan konservasi ekosistem, jenis dan genetik melalui kolaborasi pengelolaan, profesionalisme sumber daya manusia, penerapan good forest governance serta pengembangan sistem insentif konservasi yang kondusif.<br />- Memperluas pelaku dan jumlah jenis pemanfaatan HHBK di kawasan konservasi.<br />G . Penelitian dan Pengembangan<br />- Pemanfaatan hasil litbang dan teknologi dalam pemanfaatan HHBK untuk meningkatkan efisiensi serta nilai tambah pemanfaatan hutan.<br />- Membangun kegiatan penelitian yang lebih integratif; melibatkan berbagai disiplin ilmu dan berorientasi kepada kebutuhan pengguna (user-oriented); menghasilkan produk HHBK dan teknologi pengembangannya yang inovatif, bernilai tambah tinggi, berorientasi pasar, ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi.<br />H. Kelembagaan<br />- Kelembagaan pengurusan HHBK dibangun kembali dengan sumberdaya manusia yang berorientasi pada kompetensi program dan kerja, dengan dukungan organisasi dan tata hubungan kerja serta sumber dana, SDM yang berkualitas dalam jumlah dan penyebaran yang memadai.<br />- Penguatan SDM melalui pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan berbasis kompetensi usaha HHBK; pengembangan standardisasi kompetensi, -peningkatan jumlah dan distribusi SDM profesional kehutanan; serta pembinaan SDM kehutanan untuk pengembangan HHBK.<br />- enyuluhan kehutanan dilakukan secara terintegrasi (pusat dan daerah); Peningkatan penyuluhan terpadu, bimbingan teknis dan pendampingan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan; Bisnis dan pemasaran HHBK, Penyesuaian program penguatan kelembagaan penyuluhan kehutanan guna melayani kebutuhan - - pengembangan HHBK; termasuk perluasan sasaran penyuluhan kehutanan.<br />- Pengawasan yang menjamin terselenggaranya pengurusan hutan sesuai dengan mandat UU, sebagai umpan balik yang menjadi bahan penyempurnaan kebijakan pengurusan hutan dari waktu ke waktu; Optimalisasi peran pengawasan kinerja pembangunan kehutanan oleh unsur masyarakat<br /><br /><br />www.deptan.go.id<br />www.dephut.go.idNovia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-27775738722503508692010-04-14T05:51:00.000-07:002010-04-15T08:08:25.673-07:00Tugas manajemen strategik 3TUGAS MANAJEMEN STRATEGIK<br />TUGAS 3<br /><br />DOSEN: MOHAMMAD ABDUL MUKHYI<br />NOVIA WULANDARI<br />27209043<br />4 EB 14<br /><br /><br />Pada era globalisasi ini perkembangan pasar ritel semakin ketat setiap tahun. Ini dapat dilihat dari semakin banyaknya industri pasar ritel seperti Giant, Carrefour, Hypermart, Alfamart. Indomaret, dan lain sebagainya. Pembangunanya pun hampir di setiap tempat strategis yang padat penduduk. <br /><br />Masing-masing pasar ritel menawarkan banyak fasilitas. Yang memmbedakannya adalah kepuasan konsumen, kenyamanan, pelayanan, keamanan dan lain sebagainya. Pasar ritel tidak hanya membeli produk jadi dari pabrik dan menjualnya langsung kepada konsumen tetapi juga memproduksi barang sendiri seperti gula, beras, air mineral, kapas, tissue dan lain sebagainya. Harga yang ditawarkannya pun ternyata lebih murah daripada produk sejenis dengan kualitas yang hampir sama. <br /><br />Misalkan saja perbandingan harga air mineral Giant lebih murah daripada air mineral Aqua. Ternyata pasar ini mempunyai strategi yang hebat. Selain menjual hasil produk mereka dangan harga yang lebih murah daripada produk sejenis, mereka juga meletakkan produk tersebut di tempat strategis yang sering dilewati pengunjung sewaktu memilih barang. Dengan cara itu konsumen bisa menilai sendiri produk yang lebih sesuai dengan apa yang mereka inginkan.<br />Bicara perkembangan retail ,khususnya retail modern di Indonesia sangatlah menarik dan penuh dengan hal – hal yang membuat kita ingin terus mencari tahu . Retail modern di Indonesia terus berkembang sejak masuknya pemain – pemain global seperti Makro, Carrefour, Giant, dll.Persaingan setiap tahun akan terus meningkat dan akan semakin sangat menarik. Persiangan dengan lokasi, lokasi , lokasi dan disertai strategi – strategi baru terus muncul.Persaingan tahun 2009 akan diwarnai hal baru yaitu dengan hadirnya Lotte, Hypermarket asal korea yang mengakuisisi Makro dan hadirnya minimarket 7 Eleven . Sekilas kita lihat persaingan dan strategi yang diterapkan oleh retail retail modern tahun 2008 .<br />1. Strategi Low Price ” Harga Murah ”<br /><br />Hampir semua kelas retail dari minimarket sampai dengan Hypermarket mengklaim memberikan harga murah kepada konsumennya dan bahkan beberapa retail mengklaim produk tertentu mereka paling murah, seperti Minyak goreng, susu,detergent ,dll. Strategi “ Low Price “ ini, retail tidak bekerja sendiri tapi ada juga yang bekerja sama dengan Supplier. Strategi ini juga memberikan hasil yang sangat baik bagi retail. Terbukti dari tingkat pengunjung yang meningkat begitupula brand image dari retail bersangkutan.. <br />2. Strategi PWP ( Purchase with Purchase )<br /><br />Strategi ini hampir sepanjang tahun 2008 dilakukan oleh retail baik minimarket, supermarket maupun hypermarket. Berbagai produk dipakai sebagai alat untuk mendatangkan konsumen ke toko dan hal ini cukup efektif membuat konsumen untuk datang ke toko. Mau tidak mau supplier harus mengucurkan budget tambahan untuk ikut serta bermain dalam strategi ini. <br /><br />3. Strategi Extra Barang / Pemberian hadiah<br /><br />Strategi juga cukup menarik minat konsumen walau tidak lebih baik dari low price dan PWP. Konsumen cukup senang dengan pembelian 2 extra 1 dan sebagainya. <br />4. Strategi “ Kartu Kredit” <br /><br />Bermula dari strategi yang diterapkan oleh Carrefour dengan kerjasama dengan bank. Dimana pemegang kartu kredit tertentu akan mendapatkan diskon khusus. Pelopor strategi ini adalah Carrefour dengan sambutan yang sangatlah mengejutkan. Konsumen sepertinya tidak berhenti – henti belanja dan semaksimal mungkin mengesek kartu kreditnya bahkan kalau perlu pinjam lagi ke teman atau ke tetangganya. Program ini berdampak baik, baik untuk retail maupun bank yang menerbitkan kartu kredit. Kini, strategi ini juga diterapkan juga oleh retail selain Carrefour. Bahkan kondisi berkembang menjadi kerjasama keanggotaan khusus antara retail dan bank seperti BCA & Carrefour , Hypermart & Mandiri. <br />5. Strategi ” Kartu Anggota ”<br /><br />Strategi ini sebenarnya hampir sama dengan Kartu Kredit, hanya strategi ini lebih mengarahkan agar konsumen menjadi anggota atau royal terhadap retail bersangkutan. Contoh penerapan strategi ini adalah MCC matahari .<br /> <br />Hal – hal diatas adalah beberapa strategi yang diterapkan oleh retail di tahun 2008 di samping strategi – strategi lain. Setelah melihat sedikit peta tahun di tahun 2008, kita mulai bisa membayangkan kondisi yang akan terjadi tahun di 2009 untuk retail indonesia yang disertai dengan kondisi ekonomi global yang sedang sakit dan adanya pemilu di tahun 2009.<br /><br /><br />Mari kita akan coba mengupas kondisi retail tahun 2009.<br /><br />Sedikit menyinggung mengenai pasar tradisional, di tahun 2009 semakin banyak pasar tradisional yang akan terdesak oleh pertempuran retail – retail modern. Pasar tradisional akan semakin banyak yang tutup dan akan semakin banyak juga pasar tradisional yang merubah konsepnya menjadi pasar tradisional modern yang bersih dan dikelola khusus.<br /><br />Pertumbuhan Retail modern pun akan terus terjadi walau beberapa area di pulau Jawa sudah mulai membatasi pembukaan minimarket bahkan mulai membatasi area untuk supermarket dan hypermarket. Perkembangkan luar Jawa dengan otonomi daerah saat ini, akan membuat retail modern terus melakukan expansi keluar Jawa untuk menjaga pertumbuhan dan persaingan yang terjadi. Retail dengan kelas minimarket tetap akan bersaing khusus adalah Indomaret dan Alfamart yang mempunya skala nasional serta terus memperluas jaringan tokonya ke luar Jawa. Di Jawa barat sendiri persiangan akan ditambah dengan Yomart yang terus melakukan expansi, saat ini pun yomart sudah melakukan penetrasi ke area Jakarta. Sementara itu rencana hadirnya 7 Eleven di indonesia pada bulan Januari 2009, belum akan mengubah persaingan di kelas minimarket, hal ini juga dikarenakan segmentasi dan strategi yang berbeda dari 7 eleven .Di kategori Supermarket tidak akan banyak perubahan dari tahun 2008, hal ini karena kelas supermarket akan terus bertahan dan mencoba terus melakukan pembenahan di tengah-tengah persaingan antara supermarket itu sendiri, minimarket dan hypermarket.<br /><br />Persaingan akan semakin hebat adalah terjadi di kategori Hypermarket, hadirnya Lotte akan menambah persaingan lebih hebat, strategi – strategi yang diterapkan oleh hypermarket – hypermarket tahun 2008 akan tetap terjadi di tahun 2009 dan ditambah dengan strategi – strategi baru yang khusus. Perluasan jaringan, seperti yang dilakukan oleh hypermarket oleh matahari group dengan mengubah matahari menjadi hypermart, Hero Group dengan mengubah Hero menjadi Giant dan Carrefour mengubah Alfa menjadi Carrefour express setelah di akuisisi. Perluasan jaringan ini membuat persaingan dan pertempuran Hypermarket ini semakin sering dan terjadi dimana – mana bahkan di setiap area. Persaingan ini bisa saling merugikan atau terakhir yang menjadi korban adalah supplier jika persaingan ini sudah menjadi tidak sehat dan mengarah pada pemerasan terhadap supplier untuk mendukung setiap strategi Retail.<br />Persaingan – persaingan yang terjadi terus menerus tentukan akan menguntungkan konsumen pada umumnya, karena konsumen semakin banyak pilihan dan mendapat harga – harga khusus. Perdebatan antara supplier dan retail saat ini terus terjadi, Undang – undang yang sedang dibahas bersama untuk mengatur kondisi trading term dan berbagai kerjasama sampai saat ini masih ditunggu dan terus diperdebatkan, salah satu sisi supplier ditekan oleh retail salah satu sisi retail merasa ini adalah kerjasama dan persaingan.<br /><br />Tentukan akan lebih baik dan lebih sehat adalah retail dan supplier sama – sama saling sadar dan melengkapi, bekerjsama dengan baik dan menghindari unsur – unsur atau istilah – istilah menekan, memeras dan sebagainya, hal yang secara keseluruhan harus dilihat adalah konsumen, masyarakat pada umumnya dan pertumbuhan ekonomi yang baik, sehingga bangsa ini akan lebih baik dan kesempatan kerja akan meningkat serta ekonomi akan semakin baik. <br /><br /><br /><br /><br />RITEL TRADISIONAL MATI BERDIRI<br />Perkembangan Mini Market Waralaba<br />Kemudian Hero Supermarket mendirikan Starmart pada tahun 1991. Di susul Alfa Group mendirikan Alfa Minimart pada tahun 1999 yang kemudian berubah menjadi Alfamart. Dalam hitungan tahun, mini market telah menyebar ke berbagai daerah seiring dengan perubahan orientasi konsumen dalam pola berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari. Dulu konsumen hanya mengejar harga murah, sekarang tidak hanya itu saja tetapi kenyamanan berbelanja pun menjadi daya tarik tersendiri.<br /><br /><br />Bisnis mini market melalui jejaring waralaba alias franchise berkembang biak sampai pelosok kota kecamatan kecil. Tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Khususnya mini market dengan brand Indomaret dan Alfamart. Siapa yang tidak kenal Indomaret? Dan siapa yang tidak kenal Alfamart? Anak kecil pun kalau beli permen pasti “nunjuknya” minta ke Indomaret atau ke Alfamart. Kedua merk ini dimiliki oleh group perusahaan raksasa yaitu Indomaret milik PT. Indomarco Prismatama (Indofood Group) dan Alfamart milik perusahaan patungan antara Alfa Group dan PT. HM Sampoerna, Tbk.<br /><br />Indomaret ternyata berkembang tidak hanya dengan jejaring waralaba yang mencapai 785 gerai, tetapi gerai milik sendiri seabreg jumlahnya mencapai 1072 gerai(lihat grafik perkembangan toko yang diambil dari www.indomaret.co.id ). Sedangkan Alfamart berdasarkan penelusuran penulis di www.alfamartku.com memiliki 1400 gerai, tidak diperoleh data mengenai jumlah yang dimiliki sendiri dan yang dimiliki terwaralaba.<br /><br />Bila kita hitung rata-rata nilai investasi minimal untuk mendirikan mini market waralaba sekitar Rp. 300 juta saja (diluar bangunan). Dikalikan dengan 1.072 gerai yang dimiliki sendiri. Berapa ratus milyar PT. Indomarco Prismatama mengeluarkan dana untuk investasi di bisnis mini market? Indofood Group juga ternyata tidak saja pemilik merk Indomaret, tetapi juga mendirikan mini market Omi, Ceriamart, dan Citimart lewat anak perusahaannya yang lain. Belum lagi didukung dengan distribusi barang, bahkan juga sebagai produsen beberapa merk kebutuhan pokok sehari-hari. Semua dikuasai dari hulu sampai hilir.Dari sabang sampai merauke Persaingan Tidak Seimbang<br />Pasti kita maklum bersama, betapa sengitnya persaingan di bisnis ritel khususnya Indomaret dan Alfamart sebagai market leader mini market. Dengan mengutip kalimat dalam artikel Sektor Ritel Makin Menggiurkan pada Swa Sembada No.01/XX/6-8 Januari 2005 (sumber.www.indomaret.co.id ) bahwa”Yang mungkin sangat sengit persaingannya adalah dalam hal perebutan lokasi. Pastinya setiap pemain memperebutkan lokasi-lokasi yang dinilai strategis. Apalagi di bisnis ini lokasi merupakan salah satu faktor yang sangat penting. Perebutan lokasi strategis ini, bisa juga berpengaruh terhadap harga property. Bisa saja harga ruko jadi naik karena tingginya demand terhadap mini market.”<br /><br />Jadi betapa agresifnya indomaret dan alfamart dalam memperebutkan lokasi yang dinilai strategis. Bahkan hampir di setiap komplek perumahan/pemukiman pasti akan berdiri salah satu mini market waralaba tersebut dan atau keduanya. Sudah tidak mungkin pedagang eceran tradisional akan mampu mencari lokasi strategis lagi untuk saat ini dan di masa mendatang. Jika kita bandingkan dari modal saja, pedagang eceran sudah sulit bergerak.<br /><br />Selain itu supermarket, toserba, dan bahkan kini ada pasar raksasa bernama hypermarket bermunculan. Baik hypermarket lokal maupun hypermarket dari luar sana. Sekedar ilustrasi mari kita berhitung sejenak, berapa banyak jumlah pasar raksasa tersebut mulai dari jalan Thamrin, Cikokol sampai BSD City di serpong, Tangerang. Di Kota Modern (Modernland) ada Hypermart , lalu hanya sekitar berjarak 1 km berdiri megah Carefour. Berikutnya di Serpong Town Square, kebon nanas berdiri Giant Hypermarket. Kemudian di World Trade Centre (WTC) Matahari, Serpong berdiri kembali Hypermart. Di samping pintu gerbang perumahan Villa Melati Mas, ada lagi Giant Hypermarket. Dan di International Trade Centre (ITC) BSD City ada Carefour. Semua itu jaraknya antara pasar raksasa yang satu dengan pasar raksasa yang lain hanya sekitar 1 km. Luarrr biasa.!<br /><br />Apalagi jika kita melihat perang harga promosi mini market atau legih gila lagi hypermarket raksasa. Dengan spanduk atau baliho besar bertuliskan nama barang dan harganya yang fantastis rendah. ! Entah banting harga atau memang harga beli mereka yang teramat rendah bila di bandingkan dengan harga beli pedagang eceran kecil bergerai warung atau toko tradisional. Memang tidak semua barang berharga murah, tetapi membanting harga sedemikian rendahnya di bawah harga pasar, membuat miris para pedagang eceran kecil. Masih untung Cuma perang harga<br /><br />Dengan tidak bermaksud menggugat cara-cara promosi yang dilakukan oleh para pengelola pasar raksasa tersebut. Penulis hanya ingin mengajak kepada para pengelola pasar raksasa untuk membayangkan sejenak. Bagaimana perasaan pedagang warung dan toko tradisional, ketika ada konsumen bilang “di hypermarket aja harganya sekian???”. Kita tidak menyalahkan konsumen yang punya pemikiran demikian, membandingkan harga di hypermarket dengan di warung atau toko tradisionl. Juga tidak bisa menyalahkan hypermarket dengan promosi harga yang gila-gilaan. Mungkin ini salah satu fenomena globalisasi.<br /><br />Posisi Pasar Pengecer TradisionalMelihat dari sisi manapun, posisi pedagang tradisional semakin terjepit. Menjerit. Dan merintih tergilas persaingan bisnis yang tidak seimbang. Bisakah kita membayangkan? Posisi pedagang tradisional yang modalnya hanya semangat berwirausaha dengan sedikit uang puluhan juta. Bersaing dengan mini market waralaba yang modalnya ratusan juta plus jaringan distribusi barang yang sangat baik, didukung system operasional prosedur dan kecanggihan tekhnologi. Ternyata cukup ampuh untuk mematahkan tulang punggung keluarga pedagang eceran tradisonal.<br /><br />Sekedar urun rembug, perubahan orientasi konsumen dalam pola berbelanja tidak mungkin berubah. Konsumen lebih memilih gerai modern untuk berbelanja. Selain konsumen mendapatkan kenyamanan berbelanja, pelayanan yang prima, juga harga barang terkesan murah. Oleh karena itu maka jalan keluar bagi pedagang eceran tradisional adalah merubah gerai menjadi gerai modern mini market mandiri (sendiri), yang bisa dibangun dengan modal di bawah Rp.100 juta. Kemudian berkolaborasi antar mini market mandiri dalam pengadaan barang dagangan. Selanjutnya bla…bla…atur strategi bersaing untuk menghadapi persaingan bisnis ritel agar berkeseimbangan.<br /><br />Sekali lagi, tidak bermaksud menggugat pola pengembangan usaha dengan jejaring waralaba. Analisa penulis, waralaba sangat baik untuk proses pembelajaran, pemerataan usaha, dan meminimalisir monopoli. Tetapi apa yang terjadi, ternyata gerai mini market lebih banyak dimiliki perusahaan sendiri. Seharusnya perusahaan yang sudah dikembangkan dengan system waralaba tidak perlu lagi mengembangkan sayapnya dengan memiliki gerai sendiri. Tetapi kemudian peraturan perundang-undangannya tidak ada yang melarang untuk hal itu. Semua perusahaan bebas menggurita walaupun pedagang eceran tradisional mati berdiri. Hidup enggan mati tak mau. Mati tak mau tapi sulit bertahan hidup.<br />DAFTAR PUSTAKA:<br />http://cantikmanager.blogspot.com/2008/10/peta-retail-tahun-2009.html<br />http://portal.pi-umkm.net/portal.php?mod=opini&act=View&id=19Novia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-77959504722962567722010-04-14T05:46:00.000-07:002010-04-15T08:10:58.924-07:00Tugas manajemen strategik 2TUGAS MANAJEMEN STRATEGIK <br />TUGAS 2<br /><br />DOSEN: MOHAMMAD ABDUL MUKHYI<br />NOVIA WULANDARI<br />27209043<br />4 EB 14<br /><br />GRAND STRATEGI KELAUTAN<br /><br />VISI :<br /><br />Pembangunan Kelautan dan Perikanan :<br /><br />”Indonesia Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar 2015”<br /><br /><br /><br />MISI :<br /><br />" Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kelautan dan Perikanan "<br /><br />GRAND STRATEGY (The Blue Revolution Policies) :<br /><br /> 1. Memperkuat Kelembagaan dan SDM secara Terintegrasi.<br /> 2. Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan secara Berkelanjutan.<br /> 3. Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Berbasis Pengetahuan.<br /> 4. Memperluas Akses Pasar Domestik dan Internasional.<br /><br />SASARAN STRATEGIS :<br /><br />1. Memperkuat Kelembagaan dan SDM secara Terintegrasi.<br /><br /> * Peraturan perundang-undangan di bidang Kelautan dan Perikanan sesuai kebutuhan nasional dan tantangan global serta diimplementasikan secara sinergis lintas sektor, pusat dan daerah."<br /> * Seluruh perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan terintegrasi, akuntabel dan tepat waktu berdasarkan data yang terkini dan akurat.<br /> * Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.<br /><br />2. Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan secara Berkelanjutan.<br /><br /> * Sumber daya Kelautan dan Perikanan dimanfaatkan secara optimal dan berkelnjutan.<br /> * Konservasi kawasan dan jenis biota perairan yang dilindungi dikelola secara berkelanjutan.<br /> * Pulau-pulau kecil dikembangkan menjadi pulau bernilai ekonomi tinggi.<br /> * Indonesia bebas Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing serta kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan.<br /><br />3. Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Berbasis Pengetahuan.<br /><br /> * Seluruh kawasan potensi perikanan menjadi kawasan Minapolitan dengan usaha yang bankable.<br /> * Seluruh sentra produksi kelautan dan perikanan memiliki komoditas unggulan yang menerapkan teknologi inovatif dengan kemasan dan mutu terjamin.<br /> * Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan mampu memenuhi kebutuhan serta diproduksi dalam negeri dan dibangun secara terintegrasi.<br /><br />4. Memperluas Akses Pasar Domestik dan Internasional.<br /><br /> * Seluruh desa memiliki Pasar yang mampu memfasilitasi penjualan hasil perikanan.<br /> * Indonesia menjadi market leader dunia dan tujuan utama investasi di bidang kelautan dan perikanan. <br /><br /><br />Tujuan pembangunan kelautan dan perikanan dalam kerangka pembangunan jangka menengah adalah :<br /><br /> 1.<br /> Terwujudnya kesejahteraan bangsa Indonesia melalui peningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya ikan, serta pelaku usaha kelautan dan perikanan lainnya.<br /> 2.<br /> Meningkatnya peran sektor kelautan dan perikanan dalam perekonomian nasional.<br /> 3.<br /> Terwujudnya kondisi lingkungan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkualitas dan terciptanya kelestarian daya dukung.<br /><br /><br />Sasaran pembangunan kelautan dan perikanan adalah :<br /><br /> 1. Meningkatnya usaha dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kelompok sasaran program<br /> 2. Meningkatnya kontribusi sektor kelautan dan perikanan dalam perekonomian nasional<br /> 3. Menurunnya tingkat kerusakan dan tingkat pelanggaran pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan.<br /><br /><br /><br />http://www.dkp.go.id/index.php/ind/menu/3/visi-misi-grand-strategy-dan-sasaran-strategis-kkpNovia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-60762804261497043542010-04-14T05:43:00.000-07:002010-04-15T08:07:37.227-07:00Tugas manajemen strategik 1TUGAS MANAJEMEN STRATEGIK <br />TUGAS 1<br /><br />DOSEN: MOHAMMAD ABDUL MUKHYI<br /><br />NOVIA WULANDARI<br />27209043<br />4 EB 14<br /><br />ARAH DAN STRATEGI PENDIDIKAN KABUPATEN DHARMASRAYA DALAM MENGHADAPI CAFTA <br /><br />Perdagangan bebas yang telah dicanangkan oleh sebagain besar negara-negara di dunia ini mulai dirasakan, khususnya Negara Republik Indonesia. Tepat tanggal 1 Januari 2010 mulai diberlakukan Free Trade Agrement(FTA/ Perjanjian Perdagangan Bebas) ASEAN-China. Dengan adanya perjanjian tersebut secara otomatis terbentuk CAFTA (China-ASEAN Free Trade Area). Negara-negara ASEAN yang termasuk yaitu: Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunai, Filipina, Kamboja, Laos, Thailand, dan Myanmar. Adapun hasil kesepakatannya yaitu bea masuk produk manufaktur China ke ASEAN, termasuk Indonesia, ditetapkan maksimal 5 persen, sedangkan di sector pertanian 0 persen tanpa pajak sama sekali.<br />Pengaruh ini tidak hanya dirasakan di sektor perdagangan, tetapi juga berpengaruh ke semua sektor. Bangsa ini tidak bisa menghindar dari pasar bebas ini, namun bagaimana kita menghadapi hal ini sehingga menjanjikan peningkatan dan kapasitas produk dalam negeri yang bisa diserap oleh pasar internasional. Dengan berbagai bentuk silang kerja sama, CAFTA memungkinkan pasar lokal terintegrasi secara regional dan internasional. Namun, bangsa ini terkendala persoalan kesiapan dalam merespons pola perdagangan bebas. Apakah produk dan sumber daya manusia bangsa ini umumnya dan Kabupaten Dharmasraya khususnya siap untuk bersaing?<br />Masalah ini juga berpengaruh pada bidang pendidikan, yang hasil kinerjanya diukur dari keluaran SDM yang dibentuknya. Hal ini mengingatkan dan mendorong lembaga-lembaga pendidikan di Kabupaten Dharmasraya mau tidak mau harus bekerja keras untuk membentuk SDM yang handal dalam persaiangan nasional dan internasional.<br />STRATEGI MENGHADAPI CAFTA<br />Untuk menghadapi CAPTA, maka berdasarkan visi, misi dan analisa SWOT maka Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya akan merumuskan beberapa langkah dan strategi antara lain:<br /><br />1.Meningkatkan kualitas sekolah menjadi sekolah standar nasional dan minimal satu sekolah dari setiap jenjang pendidikan menjadi sekolah standar internasional.<br />2.Mengembangkan Sekolah Menengah Kejuruan berorientasi kedunia usaha dengan meningkatkan menjadi sekolah keunggulan local.<br />3.Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan berorientasi kepada mutu dan kemampuan bahasa Inggris.<br />4.Mengupayakan peningkatan sarana pendidikan dan sarana ICT di sekolah.<br />5.Memasukan program Bahasa Mandarin ke mata pelajaran Bahasa Asing di Kurikulum Satuan Pendidikan di sekolah.<br />6.Mengembangkan dan mengintegrasikan life skill dan sikap kewirausahan pada mata pelajaran di sekolah.<br />7.Mengembangkan sikap kewirausahaan pada manejemen pendidikan di sekolah.<br />8.Mengaflikasikan nilai-nilai relegi dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.<br />Demikian strategi-strategi bidang pendidikan Kabupaten Dharmasraya sebagai langkah menghadapi persaingan global umumnya dan CAFTA khususnya, sehingga kualitas sumber daya manusia Kabupaten Dharmasraya diharapkan dapat meningkat. Harapan ke depan semoga strategi-strategi ini mendapat dukungan dari semua pihak terutama dari tiga pilar pendidikan yaitu masyarakat, pemerintah, dan sekolah.<br />Upaya Strategi Meningkatkan Daya Saing Produk Indonesia Dalam Pelaksanaan Cafta. <br />Jakarta, VOI Fitur - Sejak ditandatangani Asean Free Trade Agreement (CAFTA) awal Januari 2010 semakin disadari pentingnya meningkatkan daya saing produk lokal Indonesia dalam menghadapi produk dari negara ASEAN dan China. Seperti diungkapkan oleh Ketua Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Sugeng Riyanto, bahwa Indonesia harus meningkatkan daya saing dalam pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas China-Asean Free Trade Agreement (CAFTA), agar dapat memenangi persaingan. Menurutnya, dimulainya penerapan perjanjian perdagangan bebas pada awal 2010 harus menjadi perhatian berbagai kalangan, karena CAFTA bukan sesuatu yang sepele. Dalam hal ini, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia agar menjadi lebih kompetitif. Dalam upaya meningkatkan daya saing produk Indonesia, Syarkawi Rauf dari Regional Chief Economist Bank BNI mengusulkan beberapa upaya strategis. Menurut Rauf, dalam jangka menengah pemerintah dan dunia usaha nasional dapat mendorong terciptanya aliansi strategis dengan dunia usaha asal China. Aliansi strategis ini diharapkan dapat mendorong pengusaha asal China untuk membuka pabriknya di Indonesia. Langkah ini, menurut Rauf, akan sangat bermanfaat dalam rangka pengembangan industri nasional, transfer teknologi, pembukaan lapangan kerja baru, dan mengurangi laju deindustrialisasi. Selain itu, tambah Rauf, barang-barang yang dihasilkan dari sisi status bukan lagi barang impor, tetapi produksi nasional. <br /><br />Selanjutnya, agenda jangka panjang yang dapat dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah adalah: (1) Mempercepat pembenahan infrastruktur, khususnya infrastruktur transportasi ke sentra-sentra produksi. (2) Mempercepat proses industrialisasi melalui partnership antara dunia usaha, sektor perbankan, pemerintah, dan perguruan tinggi dengan tanggungjawab sesuai dengan kompetensi masing-masing. (3) Membangun pusat-pusat distribusi regional yang terhubung dengan pasar utama komoditi unggulan daerah. <br /><br />Akhirnya, manfaat CAFTA akan lebih optimal bagi kepentingan perekonomian nasional, jika pemerintah dan dunia usaha mampu mengembangkan industri lokal berbasis komoditi utama, yang ketersediaannya tidak ada di China. Agar skala produksinya lebih besar maka pengembangan industrinya idealnya dilakukan secara terintegrasi antar negara di kawasan ASEAN. <br /><br />Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Erwin Aksa berpendapat, bahwa Pemerintah dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur yang mendukung produksi dalam negeri. HIPMI juga meminta perbankan memberikan dukungan kepada pengusaha. Karena itulah, dibutuhkan dukungan perbankan yang memiliki peranan penting, khususnya dukungan dalam membangun pabrik. Brg-Ike/LPP R<br /><br />DAFTAR PUSTAKA:<br />1.http://id.voi.co.id/fitur/voi-bunga-rampai/1725-upaya-strategi-meningkatkan-daya-saing-produk-indonesia-dalam-pelaksanaan-cafta.html<br /><br />2.http://www.diknas.dharmasrayakab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=71:cafta&catid=40:pendidikanNovia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-39597026945479772032010-04-09T04:23:00.000-07:002010-04-09T04:31:34.140-07:00Tugas ringkasan BAB 8( masalah sosial & manfaat sosiologi)<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S78Oz5dadOI/AAAAAAAAAFY/vQLF8eeWsgc/s1600/bab+8+hal+1.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 212px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S78Oz5dadOI/AAAAAAAAAFY/vQLF8eeWsgc/s320/bab+8+hal+1.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5458097558156637410" /></a><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S78Ouv4RtGI/AAAAAAAAAFQ/4iQ9cZz0IlM/s1600/bab+8+hal+2.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 224px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S78Ouv4RtGI/AAAAAAAAAFQ/4iQ9cZz0IlM/s320/bab+8+hal+2.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5458097469685609570" /></a><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S78OpP_W2hI/AAAAAAAAAFI/d5hiAg-85Ik/s1600/bab+8+hal+3.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 206px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S78OpP_W2hI/AAAAAAAAAFI/d5hiAg-85Ik/s320/bab+8+hal+3.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5458097375226026514" /></a><br /><br />Tugas rangkuman bab 8 masalah sosial dan manfaat sosiologi<br /><br />mata kullah: sosiologi dan politik<br /><br />doesen : Muhammad Burhan AminNovia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-32460810976607263682010-04-01T08:46:00.000-07:002010-04-01T08:53:26.465-07:00Makalah Masalah Sosial Sebagai Efek Perubahan (Kasus Lingkungan Hidup) Dan Upaya PemecahannyaMata Kuliah : Sosiologi dan Politik<br />Dosen : Muhamad Burhan Amin<br /><br />Topik Tugas : Masalah Sosial Sebagai Efek Perubahan (Kasus Lingkungan Hidup) Dan Upaya Pemecahannya<br /><br />Kelas : 1 EB 18<br /><br />Dateline Tugas : 03 April 2010<br />Tanggal Penyerahan Tugas : 03 April 2010<br /><br />PERNYATAAN<br /><br />Dengan ini kami menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam tugas ini kami dibuat sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.<br /><br />Apabila terbukti tidak benar , kami siap menerima konsekuensi untuk mendapat nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.<br /><br />Penyusun <br /><br /><br />NPM NAMA LENGKAP TANDA TANGAN<br />27209043 NOVIA WULANDARI <br /><br />Program Sarjana Akuntansi dan Manejemen<br /><br />UNIVERSITAS GUNADARMA<br /><br />Tahun 2010<br /><br />KATA PENGANTAR<br /><br /><br /><br /><br /><br /> Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T, atas segala kemampuan rahmat dan hidayah-nya sehingga penulis dapat menyelasaikan Tugas Makalah Sosiologi dan Politik ini . Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui kasus lingkungan hidup , yang sedang terjadi di saat ini. Dan sebagai tugas softskiil yang diberikan oleh bapak M. Burhan Amin.<br /> Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca, dan dijadikan ilmu pengetahuan yang bermanfaat. Penulis menyadari dalam pembuatan Makalah ini memiliki banyak kekurangan , maka penulis mengharapkan kepada pembaca memberikan kritik dan saran nya kepada penulis yang bersifat membangun untuk dapat memperbaiki kearah yang lebih sempurna.<br /><br /><br /><br /> <br /><br /><br /><br /><br /> Bekasi , 03 Maret 2010<br /><br /><br /> Penulis <br /><br />DAFTAR ISI<br /><br /><br />Lembar Judul…………………………………………………………… i<br /><br />Kata Pengantar …………………………………………………………. ii<br /><br />Daftar isi……………………………………………………………….... iii<br /><br /> BAB II ISI............................................................................................... 1<br />A . Intensitas dan komleksitas Masalah................................... 2<br />B. Latar Belakang Masalah...................................................... 4<br />C . Penangan Masalah Berbasis Masyarakat ............................ 8<br /> 1. Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif............... 8<br /> 2. Pemanfaatan Modal Sosial.................................................. 8<br /> 3. Pemanfaatan InstitusiSosial:.............................................. 8<br /> a. Organisasi Masyarakat.................................................... 9<br /> b. OrganisasiSwasta.......................................................... 9<br /> c. Optimalisasi Kontribusi Dalam Pelayanan Sosial......... 10<br /> d. Kerja sama dan Jaringan...............................................<br /> D.UpayaPenanganMasalah......................................................13 <br /> <br /> BAB III PENUTUP....................................................... 16 <br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br /><br />BAB I<br />ISI<br />A. Intensitas dan kompleksitas Masalah<br />Pemanasan global (global warming) pada dasarnya merupakan fenomena peningkatan temperatur global dari tahun ke tahun karena terjadinya efek rumah kaca (greenhouse effect) yang disebabkan oleh meningkatnya emisi gas-gas seperti karbondioksida (CO2), metana (CH4), dinitrooksida (N2O) dan CFC sehingga energi matahari terperangkap dalam atmosfer bumi. Berbagai literatur menunjukkan kenaikan temperatur global – termasuk Indonesia – yang terjadi pada kisaran 1,5–40 Celcius pada akhir abad 21. Pemanasan global mengakibatkan dampak yang luas dan serius bagi lingkungan bio-geofisik (seperti pelelehan es di kutub, kenaikan muka air laut, perluasan gurun pasir, peningkatan hujan dan banjir, perubahan iklim, punahnya flora dan fauna tertentu, migrasi fauna dan hama penyakit, dsb). Sedangkan dampak bagi aktivitas sosial-ekonomi masyarakat meliputi : <br /><br />(a) gangguan terhadap fungsi kawasan pesisir dan kota pantai, <br />(b) gangguan terhadap fungsi prasarana dan sarana seperti jaringan jalan, pelabuhan dan bandara <br />(c) gangguan terhadap permukiman penduduk, <br />(d) pengurangan produktivitas lahan pertanian, <br />(e) peningkatan resiko kanker dan wabah penyakit, dsb). Dalam makalah ini, fokus diberikan pada antisipasi terhadap dua dampak pemanasan global, yakni : kenaikan muka air laut (sea level rise) dan banjir. kenaikan muka air laut secara umum akan mengakibatkan dampak sebagai berikut :<br /> (a) meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir,<br /> (b) perubahan arus laut dan meluasnya kerusakan mangrove,<br /> (c) meluasnya intrusi air laut, <br />(d) ancaman terhadap kegiatan sosial-ekonomi masyarakat pesisir, dan<br /> (e) berkurangnya luas daratan atau hilangnya pulau-pulau kecil.<br /><br />Meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir disebabkan oleh terjadinya pola hujan yang acak dan musim hujan yang pendek sementara curah hujan sangat tinggi (kejadian ekstrim). Kemungkinan lainnya adalah akibat terjadinya efek backwater dari wilayah pesisir ke darat. Frekuensi dan intensitas banjir diprediksikan terjadi 9 kali lebih besar pada dekade mendatang dimana 80% peningkatan banjir tersebut terjadi di Asia Selatan dan Tenggara (termasuk Indonesia) dengan luas genangan banjir mencapai 2 juta mil persegi. Peningkatan volume air pada kawasan pesisir akan memberikan efek akumulatif apabila kenaikan muka air laut serta peningkatan frekuensi dan intensitas hujan terjadi dalam kurun waktu yang bersamaan.<br /><br /> KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP<br />Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:<br />1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam<br />Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.<br />Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:<br />a. Letusan gunung berapi<br />Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.<br />Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara lain berupa:<br />1) Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.<br />2) Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.<br />3) Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.<br />4) Gas yang mengandung racun.<br />5) Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.<br />b. Gempa bumi<br />Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.<br />Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:<br />1) Berbagai bangunan roboh.<br />2) Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.<br />3) Tanah longsor akibat guncangan.<br />4) Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.<br />5) Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).<br />c. Angin topan<br />Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah. <br /><br />B. Latar Belakang Masalah<br /> Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri). Ilmu yang mempelajari lingkungan adalah ilmu lingkungan atau ekologi. Ilmu lingkungan adalah cabang dari ilmu biologi. <br /> Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan. Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.<br /> Environmentalism adalah perlindungan lingkungan hidup dari pengaruh-pengaruh luar, misalnya pencemaran, bising, pemanasan global, dan perusakan sumber daya alam.Salah satu contoh pertama adalah orang-orang Bishnois di Rajasthan, India, yang rela mati demi mencegah penebangan pohon-pohon di desa mereka atas perintah raja.Beberapa tokoh modern adalah John Muir dan Henry David Thoreau. Thoreau tertarik akan hubungan antara manusia dan lingkungan hidup dan mempelajari hal ini dengan cara hidup dekat dengan alam dengan gaya hidup sederhana. kecenderungan kerusakan lingkungan hidup semakin masif dan kompleks baik di pedesaan dan perkotaan. Memburuknya kondisi lingkungan hidup secara terbuka diakui mempengaruhi dinamika sosial politik dan sosial ekonomi masyarakat baik di tingkat komunitas, regional, maupun nasional.<br />Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi. Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.<br />Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:<br />1. Unsur Hayati (Biotik)<br />Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.<br />2. Unsur Sosial Budaya<br />Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.<br />3. Unsur Fisik (Abiotik)<br />Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain<br />Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global.<br />Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:<br />1) Merobohkan bangunan.<br />2) Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.<br />3) Membahayakan penerbangan.<br />4) Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.<br />2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia<br />Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.<br />Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:<br />a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.<br />b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.<br />c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.<br />Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:<br />a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).<br />b. Perburuan liar.<br />c. Merusak hutan bakau.<br />d. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.<br />e. Pembuangan sampah di sembarang tempat.<br />f. Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).<br />g. Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.<br />Pada gilirannya krisis lingkungan hidup secara langsung mengancam kenyamanan dan meningkatkan kerentanan kehidupan setiap warga negara. Kerusakan lingkungan hidup telah hadir di perumahan, seperti kelangkaan air bersih, pencemaran air dan udara, banjir dan kekeringan, serta energi yang semakin mahal. Individu yang bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan hidup sulit dipastikan karena penyebabnya sendiri saling bertautan baik antar-sektor, antar-aktor, antar-institusi, antar-wilayah dan bahkan antar-negara. Untuk menjamin keberlanjutan kehidupan generasi mendatang dibutuhkan gerakan sosial yang kuat dan meluas. Generasi mendatang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk itu generasi sekarang bertanggungjawab mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan yang lebih baik.<br /><br />C. Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat <br /><br /> 1. Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif<br /> Peranan pemerintah, swasta dan masyarakat dalam hal ini menjadi bagian terpenting yang tidak terpisahkan dalam upaya mengelola lingkungan pesisir dan laut. Dewasa ini, pengelolaan lingkungan secara terpadu disinyallir terbukti memberikan peluang pengelolaan yang cukup efektif dalam rangka menyeimbangkan antara pelestarian lingkungan dan pemanfaatan ekonomi. Namun demikian, hal ini tidak menutup kemungkinan akan adanya bentuk-bentuk pengelolaan lain yang lebih aplikatif (applicable) dan adaptif (acceptable). Salah satu bentuk pengelolaan yang cukup berpeluang memberikan jaminan efektifitas dalam pengimplementasiannya adalah pengelolaan berbasis masyarakat (community based management).<br /><br />2. Pemanfaatan Modal Sosial & Pemanfaatan Institusi Sosial<br /> a. Organisasi Masyarakat<br />Komunitas/masyarakat memiliki adat istiadat, nilai-nilai sosial maupun kebiasaan yang berbeda dari satu tempat ke tempat lainnya. Perbedaan dalam hal-hal tersebut menyebabkan terdapatnya perbedaan pula dalam praktek-praktek pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, dalam proses pengelolaan lingkungan perlu memperhatikan masyarakat dan kebudayaannya, baik sebagai bagian dari subjek maupun objek pengelolaan tersebut. Dengan memperhatikan hal ini dan tentunya juga kondisi fisik dan alamiah dari lingkungan pesisir dan laut, proses pengelolaannya diharapkan dapat menjadi lebih padu, lancar dan efektif serta diterima oleh masyarakat setempat. Proses pengelolaan lingkungan ada baiknya dilakukan dengan lebih memandang situasi dan kondisi lokal agar pendekatan pengelolaannya dapat disesuaikan dengan kondisi lokal daerah yang akan dikelola. Pandangan ini tampaknya relevan untuk dilaksanakan di Indonesia dengan cara memperhatikan kondisi masyarakat dan kebudayaan serta unsur-unsur fisik masing-masing wilayah yang mungkin memiliki perbedaan disamping kesamaan. Dengan demikian, strategi pengelolaan pada masing-masing wilayah akan bervariasi sesuai dengan situasi setempat. Yang perlu diperhatikan adalah nilai-nilai dan norma-norma yang dianut oleh suatu masyarakat yang merupakan kearifan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan. Segenap gambaran wacana tersebut di atas secara umum memberikan cermin bagaimana sebuah pengelolaan yang melibatkan unsur masyarakat cukup penting untuk dikaji dan diujicobakan. <br /><br /> b. Organisasi Swasta<br /> Peran serta masyarakat dalam pengelolaan ini lebih dikenal dengan istilah pengelolaan berbasis masyarakat (PBM) atau community based management (CBM). Menurut Carter (1996) [[Community-Based Resource Management (CBRM)]] didefinisikan sebagai suatu strategi untuk mencapai pembangunan yang berpusat pada manusia, dimana pusat pengambilan keputusan mengenai pemanfaatan sumberdaya dan lingkungan secara berkelanjutan di suatu daerah terletak/berada di tangan organisasi-organisasi dalam masyarakat di daerah tersebut. Selanjutnya dikatakan bahwa dalam sistem pengelolaan ini, masyarakat diberikan kesempatan dan tanggung jawab dalam melakukan pengelolaan terhadap sumberdaya dan lingkungan yang dimilikinya, dimana masyarakat sendiri yang mendefinisikan kebutuhan, tujuan dan aspirasinya serta masyarakat itu pula yang membuat keputusan demi kesejahteraannya.<br /><br /> c. Optimalisasi Kontribusi Dalam Pelayanan Sosial<br /><br /> Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting,yaitu:<br />a)Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.<br />b)Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.<br />Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut<br />a. Menjamin pemerataan dan keadilan.<br />b. Menghargai keanekaragaman hayati.<br />c. Menggunakan pendekatan integratif.<br />d. Menggunakan pandangan jangka panjang.<br /><br />1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah<br />a.Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentangTata Guna Tanah.<br /> b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.<br />c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).<br /> d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan<br /><br /> 2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah<br /> a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan) Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi<br /> b. Pelestarian udara<br />1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita<br />2) Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, 3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer<br /> c. Pelestarian hutan<br />1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.<br />2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.<br />3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.<br />4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.<br />5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.<br /> d. Pelestarian laut dan pantai<br />Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:<br />1) Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.<br />2) Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.<br />3) Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.<br />4) Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.<br />e. Pelestarian flora dan fauna<br />1) Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.<br />2) Melarang kegiatan perburuan liar.<br />3) Menggalakkan kegiatan penghijauan<br /><br /> d. Kerja sama dan Jaringan <br />Dalam rangka menyadarkan masyarakat terdapat tiga kunci penyadaran, yaitu (i) penyadaran tentang nilai-nilai ekologis ekosistem pesisir dan laut serta manfaat penanggulangan kerusakan lingkungan, (ii) penyadaran tentang konservasi, dan (iii) penyadaran tentang keberlanjutan ekonomi jika upaya penanggulangan kerusakan lingkungan dapat dilaksanakan secara arif dan bijaksana.Untuk melakukan analisis kebutuhan terdapat tujuh langkah pelaksanaannya, yaitu: (i) PRA dengan melibatkan masyarakat lokal, (ii) identifikasi situasi yang dihadapi di lokasi kegiatan, (iii) analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman, (iv) identifikasi masalah-masalah yang memerlukan tindak lanjut, (v) identifikasi pemanfaatan kebutuhan-kebutuhan yang diinginkan di masa depan, (vi) identifikasi kendala-kendala yang dapat menghalangi implementasi yang efektif dari rencana-rencana tersebut, dan (vii) identifikasi strategi yang diperlukan untuk mencapai tujuan kegitan. Pelatihan keterampilan dasar perlu dilakukan untuk efektivitas upaya penanggulangan kerusakan lingkungan, yaitu (i) pelatihan mengenai perencanaan upaya penanggulangan kerusakan, (ii) keterampilan tentang dasar-dasar manajemen organisasi, (iii) peranserta masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan, (iv) pelatihan dasar tentang pengamatan sumberdaya, (v) pelatihan pemantauan kondisi sosial ekonomi dan ekologi, dan (vi) orientasi mengenai pengawasan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan dan pelestarian sumberdaya. Terdapat dua kegiatan pokok dalam pengembangan fasilitas sosial ini, yaitu: (i) melakukan perkiraan atau analisis tentang kebutuhan prasarana yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan kerusakan lingkungan, penyusunan rencana penanggulangan dan pelaksanaan penanggulangan berbasis masyarakat, serta (ii) meningkatkan kemampuan (keterampilan) lembaga-lembaga desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan langkah-langkah penyelamatan dan penanggulangan kerusakan lingkungan dan pembangunan prasarana.<br />Pendanaan merupakan bagian terpenting dalam proses implementasi upaya penanggulangan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, peran pemerintah selaku penyedia pelayanan diharapkan dapat memberikan alternatif pembiayaan sebagai dana awal perencanaan dan implementasi upaya penanggulangan. Namun demikian, modal terpenting dalam upaya ini adanya kesadaran masyarakat untuk melanjutkan upaya penanggulangan dengan dana swadaya masyarakat setempat.<br />Kesembilan proses implementasi upaya penanggulangan pencemaran laut tersebut di atas tidak bersifat absolut, tetapi dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah, sumberdaya dan masyarakat setempat, terlebih bilamana di wilayah tersebut telah terdapat kelembagaan lokal yang memberikan peran positif bagi pengelolaan sumberdaya dan pembangunan ekonomi masyarakat sekitarnya.<br /><br />D . Upaya Penangan Masalah <br /> <br />1.Memproduksi minyak secara alami Ada proses bernama themo- depolymerization, suatu proses yang sama dengan bagaimana alam memproduksi minyak. Misalnya libah berbasis karbon jika dipanaskan dan diberi tekanan tepat, mampu menghasilkan bahan minyak. Secara alami proses ini membutuhkan waktu jutaan tahun. Dari eksperimen yang sudah-sudah, kotoran ayam kalkun mampu memproduksi sekitar 600 pon petroleum.<br />2.Menghilangkan garam dari air laut PBB mencatat, suplai air bersih akan sangat terbatas bagi milyaran manusia pada pertengahan abad ini. Ada teknologi bernama Desalinasi, yakni menhilangkan kadar garam dan mineral dari air laut sehingga layak diminum. Ini merupakan solusi yang bias dilakukan untuk mencegah krisis air. Masalahnya, teknologi ini masih terlalu mahal dan membutuhkan energi cukup besar. Kini para ilmuan tengah mencari jalan agar desalinasi dapat berlangsung dengan energi lebih sedikit. Salah satu caranya adalah dengan melakukan evaporasi pada air sebelum masuk ke membrane dengan pori-pori mikroskopis.<br />3.Tenaga Hidrogen Bahan bakar hydrogen dianggap sebagai bahan bakar alternative bebas polusi. Energi dihasilkan dari perpaduan antara hydrogen dan oksigen. Problemnya adalah bagaimana hydrogen itu dihasilkan. Molekul seperti air dan alkohol harus diproses dulu untuk mengekstaksi hydrogen sehingga menjadi sel bahan bakar. Proses ini juga membutuhkan energi besar. Namun setidaknya ilmuwan sudah mencoba membuat laptop serta peranti lain dengan tenaga fuel cell.<br />4. Tenaga Surya Energi surya yang sampai di bumi terbentuk dari photon, dapat dikonversikan menjadi listrik atau panas. Beberapa perusahaan sudah berhasil menggunakan aplikasi ini. Mereka memakai sel surya dan termal surya sebagai media pengumpul energi.<br />5.Konversi Panas Laut Media pengumpul tenaga surya terbesar di bumi ini adalah air laut. Departemen Energi Amerika Serikat (AS) menyebut, laut mampu menyerap panas surya setara dengan energi yang dihasilkan 250 miliar barel minyak/hari. Ada teknologi bernama OTEC yang mampu mengkonversikan energi termal laut menjadi listrik. Perbedaan suhu antar permukaan laut mampu menjalankan turbin dan menggerakkan generator. Masalahnya, teknologi ini masih kurang efisien.<br />6. Energi Gelombang Laut ,Laut melingkupi 70 % permukaan bumi. Gelombangnya menyimpan energi besar yang dapat menggerakkan turbin-turbin sehingga menghasilkan listrik. Problemnya agak sulit memperkirakan kapan gelombang laut cukup besar sehingga memproduksi energi yang cukup, solusinya adalah dengan menyimpan sebagian energi ketika gelombang cukup besar. Sungai Timur kota New York saat ini sedang menjadi proyek percobaan dengan enam turbin bertenaga gelombang air. Sedangkan Portugis justru sudah lebih dulu mempraktikan teknologi ini dan sukses menerangi lebih dari 1500 rumah.<br />7.Menanami Atap Rumah Tanaman yang tanam di atap rumah ini mampu menyerap panas dan mengurangi karbon dioksida. Bayangkan jika burung-burung dan kupu-kupu berterbangan di sekitar rumah hijau kita.<br />8.Bioremediasi adalah memanfaatkan mikroba dan tanaman untuk membersihkan kontaminasi. Salah satunya adalah membersihkan kandungan nitrat dalam air dengan bantuan mikroba. Atau memakai tanaman untuk menetralisir arsenic dari tanah. Beberapa tumbuhan asli ternyata punya daerah untuk membersihkan bumi kita dari aneka polusi.<br />9.Kubur barang-barang Perusak Karbon dioksida adalah factor utaa penyebab pemanasan global. Energy Information Administration (EIA) mencatat, tahun 2030 emisi karbon dioksida mencapai 8000 juta metric ton. Metode paling sederhana untuk menekan kandungan zat berbahaya itu adalah dengan menguburkan berbagai sumber penghasilan CO2 seperti aneka limbah elektronik berbahaya. Namun ilmuan masih belum yakin bahwa gas berbahaya akan tersimpan aman.<br /><br /> <br />BAB II<br />PENUTUP<br /> Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain: a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri. b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan. c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan. Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain :a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).b. Perburuan liar c. Merusak hutan bakau.d. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman e. Pembuangan sampah di sembarang tempat.f. Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS) g. Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.<br /> Penanggulangan bencana adalah tanggungjawab semua pihak, bukan pemerintah saja. Setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan atas martabat, keselamatan dan keamanan dari bencana. Masyarakat adalah pihak pertama yang langsung berhadapan dengan ancaman dan bencana. Karena itu kesiapan masyarakat menentukan besar kecilnya dampak bencana di masyarakat.<br /> Masyarakat yang terkena bencana adalah pelaku aktif untuk membangun kembali kehidupannya.Masyarakat meskipun terkena bencana mempunyai kemampuan yang bisa dipakai dan dibangun untuk pemulihan melalui keterlibatan aktif. Masyarakat adalah pelaku penting untuk mengurangi kerentanan dengan meningkatkan kemampuan diri dalam menangani bencana<br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br /><br />1. http://www.scribd.com/doc/6330078/Manusia-Dan-Lingkungan-Hidup<br />2. http://id.wikibooks.org/wiki/Melibatkan_Masyarakat_dalam_Penanggulangan_Kerusakan_Lingkungan_Pesisir_dan_Laut<br />3. http://afand.cybermq.com/post/detail/2405/linkungan-hidup-kerusakan-lingkungan-pengertian-kerusakan-lingkungan-dan-pelestarianNovia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-7989537418174174790.post-31153224884378257142010-04-01T01:26:00.000-07:002010-04-01T01:31:36.987-07:00Tugas ringkasan BAB 7 ( perubahan sosial)Tugas ringkasan BAB 7 ( perubahan sosial)<br /><br />mata kuliah : sosiologi dan politik<br /><br />dosen : M. Burhan Amin<br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" <br />href="http://1.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S7RZVvTEpUI/AAAAAAAAAFA/55KlJYph75k/s1600/perubahan+sosial+1.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 232px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S7RZVvTEpUI/AAAAAAAAAFA/55KlJYph75k/s320/perubahan+sosial+1.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5455083278661100866" /></a><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S7RZP_wHVoI/AAAAAAAAAE4/TFVKJz0KGS8/s1600/perubahan+sosial+2.+JPG.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 235px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S7RZP_wHVoI/AAAAAAAAAE4/TFVKJz0KGS8/s320/perubahan+sosial+2.+JPG.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5455083179998664322" /></a><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S7RZJD-E3qI/AAAAAAAAAEw/V6fiaNGsmnw/s1600/perubahan+sosial+3b...JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 198px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_6nW2tlgYMy4/S7RZJD-E3qI/AAAAAAAAAEw/V6fiaNGsmnw/s320/perubahan+sosial+3b...JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5455083060871880354" /></a>Novia wulandarihttp://www.blogger.com/profile/05156166542427928145noreply@blogger.com0