Kamis, 28 April 2011

Faktor-faktor yang mempengaruhi Akuntansi Internasional

Tugas 3 Softskill Akuntansi Internasional


Nama : Novia Wulandari

NPM : 27209043
Kelas : 4eb12
Dosen : Lana sularto

Faktor-faktor yang mempengaruhi Akuntansi Internasional

Yaitu ,

  1. sifat kepemilikan perusahaan,
  2. aktivitas usaha,
  3. sumber pendanaan dan pasar modal,
  4. sistem perpajakan, eksistensi dan pentingnya profesi akuntan,
  5. pendidikan dan riset akuntansi,
  6. sistem politik,
  7. iklim sosial,
  8. tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan,
  9. tingkat inflasi, sistem perundang-undangan, dan
  10. aturan-aturan akuntansi.

Youtube:

Chairman Schapiro's Opening Statement at Open Meeting on Global Accounting Standards


Selasa, 29 Maret 2011

Transfer pricing

Tugas 2 Softskill Akuntansi Internasional

Nama : Novia Wulandari
NPM : 27209043
Kelas : 4eb12
Dosen : Lana sularto



Transfer pricing dan perpajakan

Transfer pricing itu sendiri tidak ilegal, itu hanyalah sebuah konsep. Sebagian besar negara memiliki peraturan transfer pricing dalam undang-undang pajak mereka yang perusahaan harus mematuhi. Jika sebuah perusahaan yang ditemukan melanggar peraturan . menetapkan harga buatan dan menghindari pajak, otoritas pajak dirugikan bisa meluncurkan sebuah tantangan. Jika ini adalah untuk menjadi sucessful perusahaan akan bertanggung jawab atas pajak yang telah menghindari

Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.

Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara. Faktor pajak sangat mempengaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan.

Sumber :

1. http://www.youtube.com/watch?v=_rK5InIEvmw

Kamis, 03 Maret 2011

IFRS dengan AKUNTANSI DI INDONESIA SAK

Tugas Softskill Akuntansi Internasional


Nama : Novia Wulandari

NPM : 27209043

Kelas : 4eb12

Dosen : Lana sularto


PERBANDINGAN IFRS dengan AKUNTANSI DI INDONESIA SAK

  1. Metode Akuntansi penggabungan usaha di Indonesia dengan pembelian dan pooling sedang di IFRS dengan metode pembelian;
  2. Goodwill yang timbul dari akuisisi di Indonesia dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi dan diuji impairment;
  3. Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang memiliki 20%-50% di Indonesia sudah sama dengan di IFRS : metode ekuitas;
  4. Penilaian Aset di Indonesia sudah sama dengan di IFRS dengan biaya Historis dan nilai wajar;
  5. Penyusutan Aset tetap di Indonesia sudah sama dengan di IFRS : manfaat ekonomik
  6. Penilaian persediaan LIFO di Indonesia tidak dilarang sedang di IFRS: dilarang;
  7. Akuntansi kemungkinan kerugian di Indonesia sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
  8. Leases Keuangan di Indonesia sudah sama dengan di IFRS : dikapitalisasi;
  9. Pajak tangguhan di Indonesia sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
  10. Pencadangan untuk perataan penghasilan di Indonesia sama dengan di IFRS: tidak diadakan.

Sumber : Buku Akuntansi Internasional, DR. F. Zebua, Penerbit : Mitra Wacana Media, 2008

Rabu, 05 Januari 2011

PERKEMBANGAN PROFESI KONSULTAN PAJAK

Tugas softskill ke 3. etika profesi akuntansi

dosen : Hary wachyuni A. Ramadhan
Nama : Novia Wulandari
Npm : 27209043
Kelas : 4EB12

PERKEMBANGAN PROFESI KONSULTAN PAJAK

Menurut literatur, konsultan pertama adalah Arthur D. Little yang mendirikan usahan jasa konsultan pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusets. Beliau memberikan bantuan teknis (engineering) kepada kliennya. Perusahaan tersebut kini telah mengalami kebangkrutan. Booz Allen Hamilton kemudian mendirikan perusahaan dengan struktur serupa di awal abad 20.

Kemudian pada tahun 1926, seorang professor dari Universitas Chicago, James McKinsey, mendirikan perusahaan jasa konsultan “accounting and engineering advisors” yang memperkenalkan pendekatan dan framework yang berbeda. Ia tidak merekrut insinyur tradisional, melainkan eksekutif berpengalaman yang di-training dengan seperangkat analisis dan pengetahuan yang kontemporer di masa itu, meliputi strategi, kebijakan, goal, organisasi, prosedur, facilities, dan personnel.

Sejarah mencatat inovasi yang cukup spektakuler dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG). Dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, BCG mengembangkan konsep tentang growth share matrix yang menjadi alat untuk menilai attractiveness suatu perusahaan dalam sebuah industri. Framework ini kemudian banyak diadopsi oleh konsultan lain dalam memahami persoalan bisnis dan peluang jasa konsultan yang dapat dimanfaatkan.

Sejak itu, consulting firm mengalami kemajuan dan bertumbuh dengan pesat. Beberapa melakukan merger dan konsolidasi. Beberapa yang lain melakukan rebranding dan merubah struktur organisasinya. Begitu pula dengan pendekatan, metodologi, maupun framework yang digunakan dan dikembangkan juga kian kompleks dan komprehensif.

Profesi Konsultan Pajak adalah profesi yang dijalankan oleh profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak Konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertempat tinggal di Indonesia;

3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
4. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; lihat Pajak Akuntansi dan Konsultan Akuntansi

8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunjuk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;

9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Untuk melakukan praktek sebagai Jasa Konsultan pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jasa-jasa yang ditawarkan oleh Konsultan Pajak

1. Jasa Perencanaan Pajak
Perencanaan manajemen dalam bidang perpajakan (Jasa Pajak) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, memperoleh alternatif terbaik untuk penghematan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan mempersiapkan anggaran perpajakan.

2. Jasa Konsultan Pajak
Jasa Konsultan dalam bidang perpajakan untuk periode tertentu yang dilaksanakan baik melalui surat maupun tatap muka langsung.

3. Jasa Pengisian SPT Perpajakan
Jasa pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Lihat Jasa Akuntansi dan Pajak Akuntansi

4. Jasa Pendamping Pemeriksaan PajakJasa untuk mendampingi dan mewakili klien dalam menghadapi pemeriksaan oleh aparat perpajakan (Akuntansi Pajak).

5. Jasa Penanganan Kasus PerpajakanJasa untuk mengajukan keberatan, restitusi dan peninjauan kembali ke Dirjen Pajak atau mengajukan gugatan dan naik banding ke Pengadilan Pajak (Pajak Jasak).
6. Jasa Review PerpajakanJasa mereview catatan atau pembukuan klien dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, mengidentifikasi kewajiban pajak potensial dan merencanakan langkah-langkah untuk mengatasinya.

KODE ETIK KONSULTAN PAJAK INDONESIA
1. Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran profesi Konsultan Pajak, Perkumpulan mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan;
2. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Perkumpulan;
3. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan;
4. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Perkumpulan berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan.
5. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Kode Etik Perkumpulan mengandung unsur pidana;
6. Perubahan Kode Etik Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;
7. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan kode etik Perkumpulan.
8. Tata cara pelaksanaan Kode Etik diatur secara tersendiri di Kode Etik Perkumpulan.
STANDAR PROFESI KONSULTAN PAJAK INDONESIA
a. Untuk tercapai adanya standar minimal Konsultan Pajak, maka ditetapkan Standar Profesi yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa dan merupakan standar teknis yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan.
b. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Standar Profesi Perkumpulan.
c. Pengawasan atas pelaksanaan Standar Profesi dilakukan oleh Dewan Pembina;
d. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Standar Profesi Perkumpulan
berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan;
e. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Standar Profesi Perkumpulan mengandung unsur pidana;
f. Perubahan Standar Profesi Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;
g. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan standar profesi Perkumpulan;

Kursus Brevet A, B & C
Tentang Pelatihan
Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP),dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pelatihan Brevet C adalah pelatihan di tingkat lanjutan bagi para praktisi perpajakan yang berniat untuk meningkatkan kualifikasi dan pengetahuan lanjutan di bidang perpajakan.
Menjawab Permasalahan
Dalam pelatihan ini diharapkan bisa menjawab permasalahan dalam hal pemahaman, pelaporan dan prosedur perpajakan yang paling efektif dan efisian bagi individu maupun institusi/perusahaan
Peserta Yang Tepat
Pelatihan ini didesain sebagai sarana pembelajaran yang tepat bagi :
• SDM di bagian pajak/keuangan, praktisi akuntansi, auditor, konsultan
• Para akademisi (pelajar, mahasiswa, dosen)
• Lulusan D3, S1 dan S2
• Para pengusaha atau investor
Materi Pelatihan
Pelatihan akan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan berorientasi kepada materi USKP.

Perbedaan Kami Dengan Yang Lain
• Diperkuat dengan adanya MoU antara Dewan Pengurus Nasional IAI dengan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP_169/PJ/2006 tetang Sosialisasi Perpajakan yang ditandatangani tanggal 23 November 2006
• Memiliki izin dari Depniknas No. 139/1.851.47 Izin Depdiknas merupakan landasan legal setiap penyelenggarakan kursus
• Materi yang mencakup UU perpajakan terbaru
• Modul pelatihan yang selalu di update
• Peserta dapat mendiskusikan perlakuan pajak untuk diri perusahaan
• Tim instruktur yang perpengalaman dan kompenten di bidangnya
• Praktis dan efisien
• Tersedia berbagai pilihan waktu belajar
• Sertifikasi kelulusan dari Ikatan Akuntan Indonesia
• Bea siswa mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) tingkat A atau mengikuti brevet C bagi peserta terbaik untuk pelatihan brevet A dan B
• Fasilitas pindah ke penyelenggaraan kurusu IAI wilayah yang tersedia, apabila peserta berpindah domisili
• Alumni kursus brevet IAI berhak mengikuti seluruh kegiatan PPL yang diselenggarakan IAI Pusat dengan harga discount khusus
Jadwal Pelatihan
Alternatif kelas yang bervariatif dengan enam pilihan :
1. Eksekutif Sore I : Selasa & Kamis Pukul 16.30 - 21.15 WIB
2. Eksekutif Sore II : Senin, Rabu & Jum'at Pukul 16.30 - 21.15 WIB
3. Reguler Pagi : Sabtu & Minggu Pukul 08.00 - 13.15 WIB
4. Reguler Siang : Sabtu & Minggu Pukul 13.30 - 18.15 WIB
5. Reguler Ekstra : Senin, Rabu & Jum'at Pukul 13.00 - 17.00 WIB
6. Intensif : Senin s/d Jum'at Pukul 18.30 - 21.00 WIB
Materi pelatihan
Pelatihan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan silabus ujian sertifikasi konsultan pajak, dan mencakup materi sebagai berikut:

BREVET A DAN B TERPADU
MATERI
1. Pengantar Hukum Pajak
2. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A
3. PPh Orang Pribadi
4. Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) A
5. Bea Meterai (BM)
6. Pajak Bumi & Bangunan (PBB)
7. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
8. PPh Pemotongan Pemungutan (PPh POTPUT)
9. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)
10. PPN B
11. KUP B
12. Pemeriksaan Pajak
13. Akuntansi Perpajakan
14. Ujian

BREVET C
MATERI
1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP C)
2. PPh Orang Pribadi
3. Perpajakan Internasional
4. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)
5. Tax Planning
6. Akuntansi Perpajakan
7. Ujian

Biaya Pelatihan
Biaya pelatihan sebagai berikut :
1) Kelas Eksekutif Brevet AB Sore
a. Anggota IAI Rp. 2.900.000,-
b. Non Anggota IAI Rp. 3.100.000,-

2) Kelas Reguler Brevet AB
a. Anggota IAI Rp. 2.600.000,-
b. Non Anggota IAI Rp. 2.800.000,-

3) Kelas Reguler Brevet C
a. Eks AB AI Rp. 2.000.000,-
b. Anggota IAI Rp. 2.200.000,-
c. Non Anggota IAI Rp. 2.400.000,-
Fasilitas Pelatihan
• Modul Pelatihan yang selalu diupdate
• Satuan Undang-undang Perpajakan
• Training Kit (Block Note, Paper Bag, Ballponit)
• Ruang dan fasilitas yang memadai
• Kartu Alumni Brevet yang digunakan untuk mendapatkan harga discount khusus kegiatan di bidang perpajakan IAI
• Coffe/Tea Break dan makan bagi kelas eksekutif dan snack serta air mineral bagi kelas regular

Daftar pustaka :
1. http://www.iaiglobal.or.id/ppl/ppl.php?id=12
2. http://welinkusuma.blogspot.com/2006/05/profesi-konsultan-pajak-tax-consultant.html


Kamis, 30 Desember 2010

Tugas 8 ekonomi koperasi PENGERTIAN SHU

TUGAS 8 EKONOMI KOPERASI
Dosen : Mohammad Abdul Mukhyi
Nama : Novia wulandari
Npm : 27209043
Kelas : 2 EB 17


PENGERTIAN SHU


Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalamsatu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadanganditetapkan dalam Rapat Anggota
• Penetapan besarnya pembagian kepada paraanggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkanoleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•Besarnya SHU yang diterima oleh setiapanggota akan berbeda, tergantung besarnyapartisipasi modal dan transaksi anggotaterhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neracaatau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak(profit after tax)

• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jualbeli barang atau jasa), antara anggota terhadapkoperasinya.

• Partisipasi modal adalah kontribusi anggotadalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpananusaha, dan simpanan lainnya.

• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atautahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dariSHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan inimerupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telahditentukan pembagian SHU sebagai berikut:Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%,dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota
SHU per anggota dengan model
Matematika

• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai

daftar pustaka : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/sisa-hasil-usaha

Tugas 7 KOPERASI SEKOLAH

TUGAS 7 EKONOMI KOPERASI
Dosen : Mohammad Abdul Mukhyi
Nama : Novia wulandari
Npm : 27209043
Kelas : 2 EB 17

Koperasi sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.


DASAR KEPUTUSAN
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentransko dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.

LANDASAN POKOK

Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.

Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.


Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Struktur organisasi koperasi sekolah
Struktur Organisasi Sekolah
1. Anggota
2. Pengurus
3. Badan Pemeriksa
4. Pembina dan Pengawas
5. Badan Penasehat
Perangkat organisasi koperasi sekolah
• Rapat anggota koperasi sekolah
• Pengurus koperasi sekolah
• Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah
• Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
• Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
• Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
• Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3. Penilaian laporan pengawas
4. Menetapkan pembagian SHU
5. Pemilihan pengurus dan pengawas
6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7. Masalah-masalah yang timbul
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
6. Melatih disiplin dan kerja.
7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
8. Mendidik siswa hemat menabung.
9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

Daftar pustaka : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah

Tugas 6 Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop

TUGAS 6 EKONOMI KOPERASI

Dosen : Mohammad Abdul Mukhyi
Nama : Novia wulandari
Npm : 27209043
Kelas : 2 EB 17


Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
daftar pustaka : http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop