Selasa, 29 Maret 2011

Transfer pricing

Tugas 2 Softskill Akuntansi Internasional

Nama : Novia Wulandari
NPM : 27209043
Kelas : 4eb12
Dosen : Lana sularto



Transfer pricing dan perpajakan

Transfer pricing itu sendiri tidak ilegal, itu hanyalah sebuah konsep. Sebagian besar negara memiliki peraturan transfer pricing dalam undang-undang pajak mereka yang perusahaan harus mematuhi. Jika sebuah perusahaan yang ditemukan melanggar peraturan . menetapkan harga buatan dan menghindari pajak, otoritas pajak dirugikan bisa meluncurkan sebuah tantangan. Jika ini adalah untuk menjadi sucessful perusahaan akan bertanggung jawab atas pajak yang telah menghindari

Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.

Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara. Faktor pajak sangat mempengaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan.

Sumber :

1. http://www.youtube.com/watch?v=_rK5InIEvmw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar