Kamis, 28 April 2011

Faktor-faktor yang mempengaruhi Akuntansi Internasional

Tugas 3 Softskill Akuntansi Internasional


Nama : Novia Wulandari

NPM : 27209043
Kelas : 4eb12
Dosen : Lana sularto

Faktor-faktor yang mempengaruhi Akuntansi Internasional

Yaitu ,

  1. sifat kepemilikan perusahaan,
  2. aktivitas usaha,
  3. sumber pendanaan dan pasar modal,
  4. sistem perpajakan, eksistensi dan pentingnya profesi akuntan,
  5. pendidikan dan riset akuntansi,
  6. sistem politik,
  7. iklim sosial,
  8. tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan,
  9. tingkat inflasi, sistem perundang-undangan, dan
  10. aturan-aturan akuntansi.

Youtube:

Chairman Schapiro's Opening Statement at Open Meeting on Global Accounting Standards


Selasa, 29 Maret 2011

Transfer pricing

Tugas 2 Softskill Akuntansi Internasional

Nama : Novia Wulandari
NPM : 27209043
Kelas : 4eb12
Dosen : Lana sularto



Transfer pricing dan perpajakan

Transfer pricing itu sendiri tidak ilegal, itu hanyalah sebuah konsep. Sebagian besar negara memiliki peraturan transfer pricing dalam undang-undang pajak mereka yang perusahaan harus mematuhi. Jika sebuah perusahaan yang ditemukan melanggar peraturan . menetapkan harga buatan dan menghindari pajak, otoritas pajak dirugikan bisa meluncurkan sebuah tantangan. Jika ini adalah untuk menjadi sucessful perusahaan akan bertanggung jawab atas pajak yang telah menghindari

Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.

Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara. Faktor pajak sangat mempengaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan.

Sumber :

1. http://www.youtube.com/watch?v=_rK5InIEvmw

Kamis, 03 Maret 2011

IFRS dengan AKUNTANSI DI INDONESIA SAK

Tugas Softskill Akuntansi Internasional


Nama : Novia Wulandari

NPM : 27209043

Kelas : 4eb12

Dosen : Lana sularto


PERBANDINGAN IFRS dengan AKUNTANSI DI INDONESIA SAK

  1. Metode Akuntansi penggabungan usaha di Indonesia dengan pembelian dan pooling sedang di IFRS dengan metode pembelian;
  2. Goodwill yang timbul dari akuisisi di Indonesia dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi dan diuji impairment;
  3. Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang memiliki 20%-50% di Indonesia sudah sama dengan di IFRS : metode ekuitas;
  4. Penilaian Aset di Indonesia sudah sama dengan di IFRS dengan biaya Historis dan nilai wajar;
  5. Penyusutan Aset tetap di Indonesia sudah sama dengan di IFRS : manfaat ekonomik
  6. Penilaian persediaan LIFO di Indonesia tidak dilarang sedang di IFRS: dilarang;
  7. Akuntansi kemungkinan kerugian di Indonesia sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
  8. Leases Keuangan di Indonesia sudah sama dengan di IFRS : dikapitalisasi;
  9. Pajak tangguhan di Indonesia sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
  10. Pencadangan untuk perataan penghasilan di Indonesia sama dengan di IFRS: tidak diadakan.

Sumber : Buku Akuntansi Internasional, DR. F. Zebua, Penerbit : Mitra Wacana Media, 2008

Rabu, 05 Januari 2011

PERKEMBANGAN PROFESI KONSULTAN PAJAK

Tugas softskill ke 3. etika profesi akuntansi

dosen : Hary wachyuni A. Ramadhan
Nama : Novia Wulandari
Npm : 27209043
Kelas : 4EB12

PERKEMBANGAN PROFESI KONSULTAN PAJAK

Menurut literatur, konsultan pertama adalah Arthur D. Little yang mendirikan usahan jasa konsultan pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusets. Beliau memberikan bantuan teknis (engineering) kepada kliennya. Perusahaan tersebut kini telah mengalami kebangkrutan. Booz Allen Hamilton kemudian mendirikan perusahaan dengan struktur serupa di awal abad 20.

Kemudian pada tahun 1926, seorang professor dari Universitas Chicago, James McKinsey, mendirikan perusahaan jasa konsultan “accounting and engineering advisors” yang memperkenalkan pendekatan dan framework yang berbeda. Ia tidak merekrut insinyur tradisional, melainkan eksekutif berpengalaman yang di-training dengan seperangkat analisis dan pengetahuan yang kontemporer di masa itu, meliputi strategi, kebijakan, goal, organisasi, prosedur, facilities, dan personnel.

Sejarah mencatat inovasi yang cukup spektakuler dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG). Dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, BCG mengembangkan konsep tentang growth share matrix yang menjadi alat untuk menilai attractiveness suatu perusahaan dalam sebuah industri. Framework ini kemudian banyak diadopsi oleh konsultan lain dalam memahami persoalan bisnis dan peluang jasa konsultan yang dapat dimanfaatkan.

Sejak itu, consulting firm mengalami kemajuan dan bertumbuh dengan pesat. Beberapa melakukan merger dan konsolidasi. Beberapa yang lain melakukan rebranding dan merubah struktur organisasinya. Begitu pula dengan pendekatan, metodologi, maupun framework yang digunakan dan dikembangkan juga kian kompleks dan komprehensif.

Profesi Konsultan Pajak adalah profesi yang dijalankan oleh profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak Konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertempat tinggal di Indonesia;

3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
4. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; lihat Pajak Akuntansi dan Konsultan Akuntansi

8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunjuk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;

9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Untuk melakukan praktek sebagai Jasa Konsultan pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jasa-jasa yang ditawarkan oleh Konsultan Pajak

1. Jasa Perencanaan Pajak
Perencanaan manajemen dalam bidang perpajakan (Jasa Pajak) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, memperoleh alternatif terbaik untuk penghematan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan mempersiapkan anggaran perpajakan.

2. Jasa Konsultan Pajak
Jasa Konsultan dalam bidang perpajakan untuk periode tertentu yang dilaksanakan baik melalui surat maupun tatap muka langsung.

3. Jasa Pengisian SPT Perpajakan
Jasa pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Lihat Jasa Akuntansi dan Pajak Akuntansi

4. Jasa Pendamping Pemeriksaan PajakJasa untuk mendampingi dan mewakili klien dalam menghadapi pemeriksaan oleh aparat perpajakan (Akuntansi Pajak).

5. Jasa Penanganan Kasus PerpajakanJasa untuk mengajukan keberatan, restitusi dan peninjauan kembali ke Dirjen Pajak atau mengajukan gugatan dan naik banding ke Pengadilan Pajak (Pajak Jasak).
6. Jasa Review PerpajakanJasa mereview catatan atau pembukuan klien dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, mengidentifikasi kewajiban pajak potensial dan merencanakan langkah-langkah untuk mengatasinya.

KODE ETIK KONSULTAN PAJAK INDONESIA
1. Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran profesi Konsultan Pajak, Perkumpulan mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan;
2. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Perkumpulan;
3. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan;
4. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Perkumpulan berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan.
5. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Kode Etik Perkumpulan mengandung unsur pidana;
6. Perubahan Kode Etik Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;
7. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan kode etik Perkumpulan.
8. Tata cara pelaksanaan Kode Etik diatur secara tersendiri di Kode Etik Perkumpulan.
STANDAR PROFESI KONSULTAN PAJAK INDONESIA
a. Untuk tercapai adanya standar minimal Konsultan Pajak, maka ditetapkan Standar Profesi yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa dan merupakan standar teknis yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan.
b. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Standar Profesi Perkumpulan.
c. Pengawasan atas pelaksanaan Standar Profesi dilakukan oleh Dewan Pembina;
d. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Standar Profesi Perkumpulan
berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan;
e. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Standar Profesi Perkumpulan mengandung unsur pidana;
f. Perubahan Standar Profesi Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;
g. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan standar profesi Perkumpulan;

Kursus Brevet A, B & C
Tentang Pelatihan
Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP),dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pelatihan Brevet C adalah pelatihan di tingkat lanjutan bagi para praktisi perpajakan yang berniat untuk meningkatkan kualifikasi dan pengetahuan lanjutan di bidang perpajakan.
Menjawab Permasalahan
Dalam pelatihan ini diharapkan bisa menjawab permasalahan dalam hal pemahaman, pelaporan dan prosedur perpajakan yang paling efektif dan efisian bagi individu maupun institusi/perusahaan
Peserta Yang Tepat
Pelatihan ini didesain sebagai sarana pembelajaran yang tepat bagi :
• SDM di bagian pajak/keuangan, praktisi akuntansi, auditor, konsultan
• Para akademisi (pelajar, mahasiswa, dosen)
• Lulusan D3, S1 dan S2
• Para pengusaha atau investor
Materi Pelatihan
Pelatihan akan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan berorientasi kepada materi USKP.

Perbedaan Kami Dengan Yang Lain
• Diperkuat dengan adanya MoU antara Dewan Pengurus Nasional IAI dengan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP_169/PJ/2006 tetang Sosialisasi Perpajakan yang ditandatangani tanggal 23 November 2006
• Memiliki izin dari Depniknas No. 139/1.851.47 Izin Depdiknas merupakan landasan legal setiap penyelenggarakan kursus
• Materi yang mencakup UU perpajakan terbaru
• Modul pelatihan yang selalu di update
• Peserta dapat mendiskusikan perlakuan pajak untuk diri perusahaan
• Tim instruktur yang perpengalaman dan kompenten di bidangnya
• Praktis dan efisien
• Tersedia berbagai pilihan waktu belajar
• Sertifikasi kelulusan dari Ikatan Akuntan Indonesia
• Bea siswa mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) tingkat A atau mengikuti brevet C bagi peserta terbaik untuk pelatihan brevet A dan B
• Fasilitas pindah ke penyelenggaraan kurusu IAI wilayah yang tersedia, apabila peserta berpindah domisili
• Alumni kursus brevet IAI berhak mengikuti seluruh kegiatan PPL yang diselenggarakan IAI Pusat dengan harga discount khusus
Jadwal Pelatihan
Alternatif kelas yang bervariatif dengan enam pilihan :
1. Eksekutif Sore I : Selasa & Kamis Pukul 16.30 - 21.15 WIB
2. Eksekutif Sore II : Senin, Rabu & Jum'at Pukul 16.30 - 21.15 WIB
3. Reguler Pagi : Sabtu & Minggu Pukul 08.00 - 13.15 WIB
4. Reguler Siang : Sabtu & Minggu Pukul 13.30 - 18.15 WIB
5. Reguler Ekstra : Senin, Rabu & Jum'at Pukul 13.00 - 17.00 WIB
6. Intensif : Senin s/d Jum'at Pukul 18.30 - 21.00 WIB
Materi pelatihan
Pelatihan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan silabus ujian sertifikasi konsultan pajak, dan mencakup materi sebagai berikut:

BREVET A DAN B TERPADU
MATERI
1. Pengantar Hukum Pajak
2. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A
3. PPh Orang Pribadi
4. Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) A
5. Bea Meterai (BM)
6. Pajak Bumi & Bangunan (PBB)
7. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
8. PPh Pemotongan Pemungutan (PPh POTPUT)
9. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)
10. PPN B
11. KUP B
12. Pemeriksaan Pajak
13. Akuntansi Perpajakan
14. Ujian

BREVET C
MATERI
1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP C)
2. PPh Orang Pribadi
3. Perpajakan Internasional
4. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)
5. Tax Planning
6. Akuntansi Perpajakan
7. Ujian

Biaya Pelatihan
Biaya pelatihan sebagai berikut :
1) Kelas Eksekutif Brevet AB Sore
a. Anggota IAI Rp. 2.900.000,-
b. Non Anggota IAI Rp. 3.100.000,-

2) Kelas Reguler Brevet AB
a. Anggota IAI Rp. 2.600.000,-
b. Non Anggota IAI Rp. 2.800.000,-

3) Kelas Reguler Brevet C
a. Eks AB AI Rp. 2.000.000,-
b. Anggota IAI Rp. 2.200.000,-
c. Non Anggota IAI Rp. 2.400.000,-
Fasilitas Pelatihan
• Modul Pelatihan yang selalu diupdate
• Satuan Undang-undang Perpajakan
• Training Kit (Block Note, Paper Bag, Ballponit)
• Ruang dan fasilitas yang memadai
• Kartu Alumni Brevet yang digunakan untuk mendapatkan harga discount khusus kegiatan di bidang perpajakan IAI
• Coffe/Tea Break dan makan bagi kelas eksekutif dan snack serta air mineral bagi kelas regular

Daftar pustaka :
1. http://www.iaiglobal.or.id/ppl/ppl.php?id=12
2. http://welinkusuma.blogspot.com/2006/05/profesi-konsultan-pajak-tax-consultant.html