Kamis, 15 April 2010

Tugas manajemen strategik

TUGAS MANAJEMEN STRATEGIK


DOSEN: MOHAMMAD ABDUL MUKHYI
NOVIA WULANDARI
27209043
4 EB 14


1. Grand Pertanian

Kerangka Pemikiran Grand Strategi HHBK

HHBK dapat berasal dari kawasan hutan dan luar kawasan hutan/lahan milik atau hutan rakyat. HHBK yang berasal dari kawasan hutan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 dan perubahannya dibedakan menjadi: (a) HHBK yang berasal dari hutan lindung dan dikenal dengan nama pemungutan, (b) HHBK berasal dari hutan produksi baik hutan alam maupun hutan tanaman dikenal dengan istilah pemanfaatan. Pemungutan HHBK yang berasal dari hutan lindung antara lain berupa: rotan, madu, getah, buah, jamur, sarang burung walet dan penangkaran satwa liar. Sedangkan hasil HHBK dari hutan produksi antara lain:
1. Rotan, sagu, nipah, yang meliputi kegiatan penanaman, pemanenan, dan pemasaran hasil.
2. Getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.

Langkah-langkah dalam Pengelolaan Pemanfaatan :
1. Inventarisasi dan pemetaan potensi HHBK di dalam dan di luar kawasan hutan, Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh:
- Sebaran potensi setiap komoditas pada setiap Provinsi
- Sebaran potensi setiap komoditas pada setiap Kabupaten
2. Penentuan/seleksi jenis komoditas HHBK prioritas yang akan dikembangkan pada suatu wilayah. Untuk menentukan prioritas pengembangan HHBK pada suatu wilayah, ditetapkan kriteria, antara lain:
- Prospek pasar (lokal, regional, dan Internasional)
- Kesiapan infrastruktur menuju sentra HHBK
- Dukungan pengusaha dan Pemda setempat
3. Penyusunan/Perumusan Kebijakan yang mendukung pengelolaan HHBK. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pelaku usaha dan masyarakat yang akan melaksanakan pengembangan HHBK. Langkah ini bersifat lintas sektor, antara lain:
- Alokasi lahan produksi (alam dan tanaman) untuk pengembangan HHBK
- Insentif bagi pengusaha dibidang HHBK (Pelaku Usaha)C. Program Pengembangan HHBK

1. Pengelompokan HHBK berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.35/Menhut-II/2007 adalah:
a. Kelompok Resin.
b. Kelompok Minyak Atsiri.
c. Kelompok Minyak Lemak, Pati, dan Buah-buahan.
d. Kelompok Tannin, Bahan Pewarna dan Getah.
e. Kelompok Tumbuhan Obat dan Tanaman Hias.
f. Kelompok Palma dan Bambu.
g. Kelompok Alkaloid.
h. Kelompok Lainnya.
i. Kelompok Hasil Hewan.


2. Grand Kehutanan dan Perkebunan

2. Road Map HHBK sektor kehutanan (2010 s/d 2025) maka program pengembangan HHBK sektor kehutanan terdiri atas :
Tier 1 (level 1) : HHBK yang termasuk dalam kelompok advance (komoditas HHBK ekonomis yang telah dikuasai teknik budidaya dan teknologi pengolahan).
Tier 2 (level 2) : HHBK yang termasuk dalam kelompok intermediate (komoditas HHBK ekonomis yang belum sepenuhnya dikuasai teknik budidaya dan teknologi pengolahan).
Tier 3 (level 3) : HHBK yang termasuk dalam kelompok preliminary (komoditas HHBK ekonomis yang belum dikuasai teknik budidaya dan teknologi pengolahannya).
(Sumber : Road Map Sektor Kehutanan, Badan Litbang Kehutanan, 2008)
Setiap lima tahun dilakukan evaluasi terhadap perkembangan status dan produktifitas HHBK pada setiap level.

3. Faktor Pendukung Pengembangan HHBK
A.. Pemantapan kawasan
-Peningkatan kelengkapan, keakuratan dan keterkinian hasil inventarisasi HHBK di dalam setiap kegiatan inventarisasi hutan; Pelaksanaan inventarisasi HHBK di tiap level; Metode dan pelaksanaan inventarisasi HHBK; Jenis parameter inventarisasi hutan dimasing-masing level.
- Percepatan proses pengukuhan; Penyelesaian konflik kawasan; Identifikasi kawasan hutan yang potensial untuk non kehutanan: Proses penyesuaian tata ruang; Rekonstruksi (tinjau ulang) dan realisasi tata batas.
-Percepatan proses pembentukan unit-unit KPH pada seluruh kawasan hutan (konservasi, lindung dan produksi) dengan mengarus-utamakan kelas perusahaan HHBK.
-Implementasi dari perencanaan pengembangan HHBK sebagai bagian dari sistem perancanaan kehutanan menuju terwujudnya rencana kehutanan yang hirarkis dan terintegrasi mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan unit pengelolaan, yang meliputi jangka waktu panjang dan pendek pada seluruh kawasan hutan (konservasi, lindung dan produksi).
-Mempertimbangkan Indonesia merupakan negara kepulauan (terdiri dari lebih kurang 17.000 pulau yang sebagian besar merupakan pulau-pulau kecil), dengan kawasan hutan yang juga tersebar di sebagian besar pulau-pulau tersebut, maka arah pengembangan HHBK harus mempertimbangkan ekosistem, termasuk ekogeografis yang spesifik.

B. Mitigasi perubahan iklim.
-Terselenggaranya secara optimum peran kawasan hutan di dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan diterimanya imbalan yang seimbang dari peran tersebut. Pengembangan HHBK ditempatkan sebagai salah satu elemen pendukung percepatan pembentukan KPH untuk diposisikan sebagai register area dalam mekanisme perdagangan karbon.
-Identifikasi lokasi-lokasi yang potensial memasuki skema pasar karbon dan membangun model implementasi skema perdagangan karbon dengan lebih menitikberatkan pemanenan HHBK serta lebih banyak menunda pemanenan kayu untuk memperbesar cadangan karbon.
-Penyelenggaraan penelitian kemampuan/kapasitas penyerapan dan penyimpanan karbon (CO2) oleh tegakan hutan dan pengembangan sistem perhitungannya, ketika tegakan lebih diarahkan untuk produksi HHBK.

C.Pemanfaatan hutan
- Penyempurnaan pedoman dan percepatan tata hutan baik untuk hutan konservasi, lindung dan produksi sebagai dasar arahan bentuk pemanfaatan hutan dalam sistem KPH yang meliputi kayu dan bukan kayu; Penyusunan rencana pengelolaan hutan pada setiap unit KPH.
-Peningkatan kegiatan inventarisasi sumberdaya hutan sehingga dapat dikuasainya data/informasi potensi hutan sebagai dasar pemanfaatan kayu dan bukan kayu yang lestari.
- Intensifikasi pemanfaatan lahan hutan; peningkatan produktifitas melalui perbaikan teknik silvikultur yang disesuaikan dengan tipologi hutan setempat; Joint production (dalam satu tapak hutan dapat dimanfaatkan dengan berbagai tujuan misalnya hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan sekaligus jasa lingkungan hutan).
- Pemanfaatan hutan guna produksi hasil hutan bukan kayu diselenggarakan oleh usaha skala kecil untuk menciptakan dunia usaha kehutanan yang tahan (lentur) menghadapi perubahan lingkungan strategis yang sangat dinamis.
- Peningkatan pemberdayaan masyarakat di dalam pemanfaatan hutan, antara lain melalui peningkatan kapasitas dan akses masyarakat terhadap sumber daya hutan termasuk di dalamnya HHBK, dengan memanfaatkan secara maksimal instrumen pemberdayaan (pola kemitraan, HKm dan Hutan Desa) serta pelibatan dalam usaha kehutanan skala kecil antara lain melalui HTR.
d.Rehabilitasi
- Meningkatkan pertimbangan pengembangan HHBK pada percepatan pembangunan hutan tanaman (HTI dan HTR), pembangunan hutan rakyat, GERHAN, dan gerakan menanam lainnya sehingga lebih dapat terjamin adanya laju rehabilitasi yang lebih besar dari laju degradasi
-Percepatan rehabilitasi pada DAS prioritas dengan memaksimumkan kelas perusahaan HHBK untuk meningkatkan daya dukung ruang hidup.
-Kegiatan rehabilitasi dipersiapkan kemungkinannya untuk memasuki skema voluntary carbon market, pemanfaatan air , dan wisata alam yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

E. Perlindungan dan pengamanan hutan
- Penguatan peraturan perundangan dan kelembagaan untuk meningkatkan efektifitas upaya pencegahan dan pemberantasan gangguan terhadap hutan dan kawasan hutan melalui berbagai insentif yang melekat pada pengembangan HHBK.
- Penyadaran dan penguatan kelembagaan masyarakat untuk ikut berperan dalam kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan melalui berbagai insentif pemanfaatan HHBK.
- Penegakan hukum (law enforcement) yang adil dan transparan.
F. Konservasi alam
- Pemanfaatan HHBK tidak dapat dilepaskan dari upaya peningkatan konservasi keanekaragaman hayati melalui konservasi ekosistem in-situ dan konservasi ex-situ.
- Penguatan pengelolaan kawasan konservasi ekosistem, jenis dan genetik melalui kolaborasi pengelolaan, profesionalisme sumber daya manusia, penerapan good forest governance serta pengembangan sistem insentif konservasi yang kondusif.
- Memperluas pelaku dan jumlah jenis pemanfaatan HHBK di kawasan konservasi.
G . Penelitian dan Pengembangan
- Pemanfaatan hasil litbang dan teknologi dalam pemanfaatan HHBK untuk meningkatkan efisiensi serta nilai tambah pemanfaatan hutan.
- Membangun kegiatan penelitian yang lebih integratif; melibatkan berbagai disiplin ilmu dan berorientasi kepada kebutuhan pengguna (user-oriented); menghasilkan produk HHBK dan teknologi pengembangannya yang inovatif, bernilai tambah tinggi, berorientasi pasar, ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi.
H. Kelembagaan
- Kelembagaan pengurusan HHBK dibangun kembali dengan sumberdaya manusia yang berorientasi pada kompetensi program dan kerja, dengan dukungan organisasi dan tata hubungan kerja serta sumber dana, SDM yang berkualitas dalam jumlah dan penyebaran yang memadai.
- Penguatan SDM melalui pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan berbasis kompetensi usaha HHBK; pengembangan standardisasi kompetensi, -peningkatan jumlah dan distribusi SDM profesional kehutanan; serta pembinaan SDM kehutanan untuk pengembangan HHBK.
- enyuluhan kehutanan dilakukan secara terintegrasi (pusat dan daerah); Peningkatan penyuluhan terpadu, bimbingan teknis dan pendampingan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan; Bisnis dan pemasaran HHBK, Penyesuaian program penguatan kelembagaan penyuluhan kehutanan guna melayani kebutuhan - - pengembangan HHBK; termasuk perluasan sasaran penyuluhan kehutanan.
- Pengawasan yang menjamin terselenggaranya pengurusan hutan sesuai dengan mandat UU, sebagai umpan balik yang menjadi bahan penyempurnaan kebijakan pengurusan hutan dari waktu ke waktu; Optimalisasi peran pengawasan kinerja pembangunan kehutanan oleh unsur masyarakat


www.deptan.go.id
www.dephut.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar