Minggu, 21 Maret 2010

Masalah Sosial Sebagai Hambatan Peningkatan Kesejahteraan(Kasus Penyalahgunaan Obat) Dan Upaya Pemecahannya

Mata Kuliah : Sosiologi dan Politik

Dosen : Muhamad Burhan Amin

Topik Tugas : Masalah Sosial Sebagai Hambatan Peningkatan Kesejahteraan(Kasus Penyalahgunaan Obat) Dan Upaya Pemecahannya

Kelas : 1 EB 18

Dateline Tugas : 20 Maret 2010

Tanggal Penyerahan Tugas : 20Maret 2010

PERNYATAAN

Dengan ini kami menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam tugas ini kami dibuat sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.

Apabila terbukti tidak benar , kami siap menerima konsekuensi untuk mendapat nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.

Penyusun

NPM

NAMA LENGKAP

TANDA TANGAN

27209043

NOVIA WULANDARI


Program Sarjana Akuntansi dan Manejemen

UNIVERSITAS GUNADARMA

Tahun 2010


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T, atas segala kemampuan rahmat dan hidayah-nya sehingga penulis dapat menyelasaikan Tugas Makalah Sosiologi dan Politik ini . Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui kasus penyalahgunaan obat, yang sedang terjadi di saat ini. Dan sebagai tugas softskiil yang diberikan oleh bapak M. Burhan Amin.

Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca, dan dijadikan ilmu pengetahuan yang bermanfaat. Penulis menyadari dalam pembuatan Makalah ini memiliki banyak kekurangan , maka penulis mengharapkan kepada pembaca memberikan kritik dan saran nya kepada penulis yang bersifat membangun untuk dapat memperbaiki kearah yang lebih sempurna.

Bekasi , 20 Maret 2010

Penulis

DAFTAR ISI

Lembar Judul…………………………………………………………… i

Kata Pengantar …………………………………………………………. ii

Daftar isi……………………………………………………………….... iii

BAB I PENDAHULUAN ................................................................... 1

BAB II ISI............................................................................................... 3

A . Intensitas dan komleksitas Masalah................................... 3

B. Latar Belakang Masalah...................................................... 4

C . Penangan Masalah Berbasis Masyarakat ............................ 7

1. Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif............... 7

2. Pemanfaatan Modal Sosial.................................................. 7

3. Pemanfaatan Institusi Sosial:.............................................. 7

a. Organisasi Masyarakat.................................................... 7

b. Organisasi Swasta........................................................... 7

c. Optimalisasi Kontribusi Dalam Pelayanan Sosial......... 7

d. Kerja sama dan Jaringan................................................. 7

D . Upaya Penangan Masalah...................................................... 9

BAB III PENUTUP................................................................................. 17

DAFTAR PUSTAKA

BAB 1

PENDAHULUAN

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.

Penyebaran

Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.

Efek Narkoba

· Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD

· Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu

· Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw

· Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw

Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian Jenis Narkoba

Jenis Narkoba

· Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.

Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.

· Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).

BAB II

ISI

A. Intensitas dan kompleksitas Masalah

Di beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Diantara pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira) yang berlebihan, serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir diantara para pengguna tertentu.

Efek negatif secara umum adalah bila sudah menghisap maka pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya (terutama pada para spara eniman dan musisi.

Berdasarkan penelitian terakhir, hal ini (lonjakan kreatifitas), juga di pengaruhi oleh jenis ganja yang digunakan. Salah satu jenis ganja yang dianggap membantu kreatifitas adalah hasil silangan modern "Cannabis indica" yang berasal dari India dengan "Cannabis sativa" dari Barat, dimana jenis Marijuana silangan inilah yang merupakan tipe yang tumbuh di Indonesia.

Efek yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu, dimana dalam golongan tertentu ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang dihasilkan Methamphetamin). Marijuana, hingga detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, dimana hampir semua unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan alkohol, yang menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia itu.

B. Latar Belakang Masalah

Kasus penyalahgunaan narkoba beberapa tahun ini meningkat pesat. Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar termasuk Yogyakarta dulu dikenal hanya merupakan daerah transit peredaran narkoba, namun seiring perkembangan waktu, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan pasar peredaran narkoba. Keadaan ini sungguh sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan, apalagi para pelakunya sebagian besar adalah generasi muda yang diharapkan menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa depan. Secara yuridis, instrumen hukum yang mengaturnya baik berupa peraturan perundang-undangan maupun konvensi yang sudah diratifikasi, sebenarnya sudah jauh dari cukup sebagai dasar pemberantasan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Tetapi dalam praktek penegakan hukumnya masih terkesan tidak sungguh-sungguh, karena seringkali pelaku hanya dihukum ringan atau malah dibebaskan begitu saja. Mengingat peredaran narkoba sekarang ini sudah begitu merebak, maka upaya penanggulangannya tidak dapat semata-mata dibebankan kepada pemerintah dan aparat

Narkoba singkatan dari Narkotika,Psikotropika dan bahan adiktif lain.Narkoba jika masuk ke dalam tubuh dapat berpengaruh terutama pada kerja otak atau susunan syaraf pusat.Narkoba adalah bahan adiktif artinya menimbulkan ketergantungan dan merupakan bahan psikoaktif artinya berpengaruh pada otak dan prilaku.Makanya narkoba disebut bahan berbahaya.

Narkoba dibagi atas 4 golongan yaitu

o Golongan 1: berpotensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan dan dilarang keras menggunakan dalam pengobatan.Contoh: Heroin,ganja,kokain,LSD,dan ekstasi

o Golongan 2: berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan sehingga digunakan dalam pengobatan sangat terbatas. Contoh .Opium, morfin, petidem, antetamin, metamefamin, dan mandrax

o Golongan 3: berpotensi sedang menimbulkan ketergantungan dan digunakan dalam pengobatan. Contoh: Kodein dan Rohyprol

o Golongan 4: berpotensi sedang menimbulkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam pengobatan.Contoh: obat penenang/obat tidur terutama dalam golongan Berzodiazepin (BK,Keplo,MG,DUM dan Lexo)

Bahan adiktif lain contohnya:

§ Nikotin (dalam rokok)

§ Kafein (dalm kopi,teh dll)

§ Alkohol

§ Lem,thiner,bensin dll dalam bahan pelarut keperluan rumah tangga dan industri

Beberapa jenis Narkotika

§ Golongan OPIOIDA

3. Bunga Poppy (Candu)

4. Morfin HCL

5. Heroin murni

6. Heroin no 3 dan 4

7. Putauw

§ Koka dan Daun koka

§ Ganja

4. Daun ganja

5. Ganja kering

6. Rokok ganja

7. Tembakau ganja

Beberapa jenis Psikotropika

§ Psikotropika Golongan I

3. MDMA (Ekstasi dan XTC)

4. Inex

5. LSD

§ Psikotropika Golongan II

3. Anfetamin

4. Shabu tablet

5. Shabu kristal

o Psikotropika Golongan III

3. Sekotartibal

4. ROHYP

· Psikotropika Golongan IV

1. LEXO

2. MG

3. DUM

Cara pakainya dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:

1. Ditelan : pil akstasi

2. Diminum : alkohol

3. Dihisap: Nikotin

4. Dihirup melalui hidung : Kokain dan shabu

5. Disuntikkan ke pembuluh darah balik : Putauw/heroin

Pengguna narkoba saat ini di seluruh dunia kurang lebih 1,3 milliar dan di Indonesia sekitar 4 juta jiwa.

C. Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat

Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.

Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.

Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.

Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.

Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.

· Budidaya

Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.

· Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.

Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.

· Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.

Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.

Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.

Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang

D. Upaya Penanganan Masalah

NARKOBA
Dari sisi medis, narkoba memang dilegalkan dan hanya digunakan untuk keperluan medis dan memiliki nilai positif. Tapi bila digunakan diluar keperluan medis, narkoba membawa dampak negative dan membahayakan bagi para pemakainya. Penyalah gunaan narkoba diluar kepentingan medis sesungguhnya perbuatan melanggar hukum, oleh karena itu para produsen, pengedar dan jaringannya, dan pemakainya harus ditindak tegas secara hukum. Untuk penanggulangan penyalah gunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi. Penanggulangan harus dilakukan bukan saja oleh pemerintah tetapi juga oleh non pemerintah penanggulangan pada upaya “ Demand reduction and supply reduction “ secara simultan, sinkron, koordinatif, kontinyu dengan perangkat hukum memadai.

UPAYA PENANGGULANGAN
1. Preventif

§ Pendidikan Agama sejak dini

§ Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.

§ Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.

§ Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba,jenis dan dampak negatifnya

2. Tindakkan Hukum

Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.

3.Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :

a.Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international.

b.Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan ( Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.

c. Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.

d. Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental.

e. Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.

f. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.

g. Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.

MINUMAN KERAS

Penangulangan terhadap minuman keras dapat dilakukan dengan cara :

· Tampaknya miras ini sulit apabila harus dibasmi/dihilangkan sama sekali. Mungkin dari sisi agama masalah miras tidak ada toleransi, namun kita perlu juga melihatnya dari sisi lain yaitu kepentingan adapt dan kepentingan Pariwisata. Dengan demikian yang penting bukan membasmi miras, tapi memperhatikan perangkat hukum untuk mengaturnya dan kemudian menegakkan peraturannya.

· Distributor dan Pengedar minuman keras harus diatur dengan peraturan daerah. Kendatipun dalam KUHP khususnya pasal 536,537,538 dan 539 secara eksplisit sudah mengatur tentang miras ini, namun kelihatannya pasal-pasal tersebut perlu direvisi kembali karena banyak yang kurang tegas dan kurang mengenai substansi ( masih bias ) tentang miras itu sendiri, sehingga menyulitkan aparat keamanan untuk mengambil tindakkan tegas .

· Distributor dan pengedar harus memilki izin, demikian juga penjualnya. Tempat-tempat tertentu seperti hotel, diskotek, karaoke dan took khusus penjual miras harus diatur oleh peraturan daerah. Izin untuk menjadi distributor, pengedar dan penampung miras harus ketat. Artinya agar mereka tidak terlalu gampang melakukan bisnis miras dengan tanpa melihat usia konsumennya.

· Penyalah gunaan terhadap izin dan peraturan Daerah tentang miras ini harus ditindak tegas dengan cara menghukum pelakunya, bukan memusnahkan mirasnya. Legalisasi dan lokalisasi miras ini tentunya akan menambah penghasilan asli daerah ( PAD ). Razia rutin harus dilakukan untuk mengontrol apakah para distributor, penjual dan penampung tetap konsisten pada peraturan yang ada dan sesuai dengan izin yang diberikan kepada mereka.


Dalam hal penanggulangan miras ini kita perlu memperhatikan dua hal :
1. Kita juga menerima pemasukkan dari para turis mancanegara dan juga turis domestic. Oleh sebab itu persediaan miras tetap harus ada yaitu di hotel-hotel berbintang, restoran, diskotek, club malam lainnya. Namun kebijakkan ini harus disertai dengan perangkat hukum yang jelas dan tegas, agar tidak disalah gunakan dikemudian hari.


2. Jangan lupa bahwa miras untuk kepentingan adapt. Hal ini perlu segera dipertegas legalisasinya dengan Undang-Undang atau peraturan Daerah, agar penggunaan miras pada saat acara adapt betul-betul disiplin hanya untuk keperluan acara adapt dan bukan untuk acara mabuk-mabukan atau kompetensi antara anak-anak muda.

JUDI KUPU

Judi sudah berurat akar dimana-mana. Sekalipun jenis dan wujudnya berbeda tapi esensinya sama yaitu judi.Pokoknya kegiatan yang mengandung unsure harapan untuk menang, untuk kompetensi, adu nasib, untung-untungan, di dalamnya ada unsure judi. Tapi jangan lupa bahwa judi juga mengandung unsure seni yang tinggi. Kadang orang tidak mempermasalahkan kalah atau menang, tapi akan bangga apabila hasil perkiraan/analisisnya secara matematis tepat. Judi selalu memberikan harapan kepada setiap orang, sekalipun harapan tersebut sulit untuk diwujudkan. Hal ini sesuai dengan pendapat Marcello Truzzi ( 1974 ) yang berpendapat bahwa judi adalah bentuk dari penyimpangan atau penyelewengan budaya yang berhubungan dengan empat hal mengapa orang berjudi:
1. Judi adalah bentuk hiburan, oleh karenanya judi adalah bentuk pelarian dari kegiatan rutinitas dan kebosanan dan kesibukkan sehari-hari.
2. Judi adalah safety valve-katup penyelamat, yaitu alat untuk memenuhi aspirasi, para pecandu judi akan melampiaskan kemarahan, frustasi dan kekecewaan mereka.
3. Judi membuat orang selalu berpengharapan karena judi menjanjikan suatu kemenangan atau perbaikan kehidupan social para pecandunya,dan
4. Disamping berpikir irasional, lebih sering para penjudi berpikir secara rasional, akhirnya tindakkan tersebut dapat mengatur dan melatih untuk berpikir rasional dan logis dan hidup disiplin.

Ada beberapa alternative yang dapat dilakukan untuk menanggulangi judi kupu ini

a. Dibasmi sampai keakar-akarnya. Namun cara ini dipandang tidak efektif karena kemungkinan akan timbul judi dengan jenis lainnya.b. Dilegalkan dan dilokalisir, Dari sisi budaya dan hukum Nasional masih dapat diterima, namun bertentangan dengan nilai-nilai agama, apabila dapat dilegalkan dan dilokalisir judi kupu harus didukung oleh perangkat peraturan hukum yang tegas yang ,mengatur siapa yang diizinkan dan batas umur bagi pengunjung yang boleh masuk arena perjudian. Kemudian jenis judi lainnya dalam hubungannya dengan ritual kematian seperti dadu dan selikur, agar pelaksanaannya diatur dengan tegas dengan peraturan daerah agar tidak mencemari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ritual kematian dikalangan masyarakat Dayak yang masih kaharingan.


c.Pengganti alternative


Pertama, misalnya judi kupu ini dilegalkan dengan cara lain yaitu dengan menggunakan system kupon berhadiah seperti SDSB ( Sumbangan Dana Sosial Berhadiah ) dengan hadiah pertama satu miliar rupiah. Namun harus ada larangan tegas masyarakat tidak boleh bermain kupu dengan mempertaruhkan ekor, puluhan, ratusan, dan ribuan. SDSB ini diputar sekali seminggu.
Kedua, menghapus kupu dan mengalihkannya pada undian bulanan melalui bank ( BRI,BNI,Bank Danamon,BPD dan lain-lain ). Caranya, setiap kelipatan seratus ribu rupiah, penabung memperoleh satu kupon undian yang akan di undi setiap bulan dengan berbagai hadiah menarik, baik berupa uang maupun berupa barang. Namun cara alternative demikian diperkirakan kurang diminati karena didalamnya tidak ada unsure bertanding, unsure strategi dan seni.


d. Dengan menindak pegawai negri yang ketahuan bermain judi kupu tidak akan efektif. Ibarat memangkas pohon, kalau yang dipangkas adalah rantingnya, maka pohon itu akan semakin subur dan rindang. Maka bila ingin membasminya, pohon tersebut harus dicabut hingga ke akarakarnya.


e. Menegakkan Peraturan Hukum yang sudah ada. Misalnya pasal 303 ayat 1,2,3 dan pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP sudah mengatur tentang judi, demikian pula definisi tentang judi. Namun yang dipertanyakan karena judi kupu termasuk baru, apakah judi kupu dapat dikategorikan sebagai judi. Bila dilihat dari definisi diatas, maka kupu dapat disebut sebagai judi karena ia memiliki aspek harapan untuk menang, aspek untung-untungan dan kalau pengharapan itu bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Sebenarnya pasal 303 ayat 1 sudah jelas maknanya dan pelaku judi dapat ditindak bila :


a. Menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam main judi.
b. Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu.
c. Turut main judi sebagai pencaharian. Ayat 2 kalau tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat ia dipecat dari jabatannya itu.

Kemudian pasal 303 ayat 2 barang siapa turut main judi di jalan umum atau dekat jalan umum atau ditempat yang dapat di kunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberikan izin untuk mengadakan judi itu.

BAB III

PENUTUP

Dari sisi medis, narkoba memang dilegalkan dan hanya digunakan untuk keperluan medis dan memiliki nilai positif. Tapi bila digunakan diluar keperluan medis, narkoba membawa dampak negative dan membahayakan bagi para pemakainya. Penyalah gunaan narkoba diluar kepentingan medis sesungguhnya perbuatan melanggar hukum, oleh karena itu para produsen, pengedar dan jaringannya, dan pemakainya harus ditindak tegas secara hukum. Untuk penanggulangan penyalah gunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi.

Demikian beberapa alternative penanggulangan terhadap masalah narkoba, miras, dan judi yang dapat kami tawarkan.Melihat kondisi social, politik, ekonomi dan hukum kita hingga saat ini masih belum stabil, kami masih pesimis kalau ketiga masalah ini dapat diatasi secara tuntas.Pertama sebenarnya kita harus memiliki landasan Hukum yang kuat dan mapan sebagai landasan utama untuk mengatur proses pembangunan social, budaya, ekonomi dan politik serta character building.Namun, demikian, tidak salah kalau kita mencoba sekaligus sebagai trial and error. Apabila kita berhasil, sangat mungkin cara yang kita tempuh akan di pakai secara nasional bahkan International. Namun apabila kita masih gagal dan gagal terus, adalah suatu hal yang lumrah mengingat kondisi social politik dan ekonomi kita saat ini masih dalam proses transisi dan mencari bentuk yang tepat. Kesulitan selanjutnya adalah karena masalah narkoba, miras dan judi erat kaitannya dengan budaya. Merubah suatu budaya atau tradisi sangat sulit dan memerlukan waktu dan proses yang lama.

DAFTAR PUSTAKA

Soetomo , MASALAH SOSIAL DAN UPAYA PEMECAHANNYA. Penerbit Pustaka Pelajar.

http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba

http://id.shvoong.com/law-and-politics/1904681-penyalahgunaan-narkoba-dan

upaya-penanggulangannya/

http://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/1920670-narkoba/

http://agnessekar.wordpress.com/2009/03/07/penanggulangan-masalah-narkobamiras-dan-judi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar